Law & policy

Apakah mungkin membeli tanah milik negara yang terkait dengan properti? Prosedur aplikasi pembelian/sewa tanah milik negara dan persyaratan penawaran harga.

September 27, 2026황윤상 행정사AI

Aset negara terbagi menjadi aset administratif dan aset umum (Pasal 6 Undang-Undang Aset Negara). Tanah yang digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan dan saluran drainase adalah aset administratif, dan aset administratif tidak dapat dialihkan (Pasal 27). Aset umum yang dimiliki negara juga tidak dapat menjadi objek sewa atau penjualan (Pasal 19 Undang-Undang Pengelolaan Aset Negara dan Barang Milik Negara). Pembelian juga harus berupa aset umum.

Periksa pemilik (negara, kota, distrik) melalui kartu properti dan sertifikat, serta konfirmasi klasifikasi aset dan instansi pengelola. Bahkan tanah di lingkungan yang sama pun dapat memiliki penanggung jawab yang berbeda, seperti instansi pengelola jalan, pengelola saluran air, atau Korea Asset Management Corporation.

## Permintaan Penghentian Penggunaan Jalan dan Saluran Drainase yang Tidak Digunakan

Harta negara yang digunakan untuk tujuan administrasi, jika tidak lagi digunakan untuk tujuan tersebut atau telah diputuskan untuk tidak digunakan, harus segera dinyatakan tidak lagi berfungsi (dihapus) setelah 5 tahun (Pasal 40 Undang-Undang Harta Negara). Harta bersama juga dapat dinyatakan tidak lagi berfungsi oleh kepala daerah jika secara faktual tidak digunakan untuk tujuan administrasi (Pasal 11 Undang-Undang Pengelolaan Harta Bersama dan Barang).

Sesuai Undang-Undang Jalan, jika suatu jalan dinyatakan tidak berfungsi, pengelola jalan harus mencabut penetapan jalur dan mengumumkan sebelum pencabutan untuk mendengarkan pendapat warga (Pasal 25 dan 26 Undang-Undang Jalan). Jika saluran irigasi pertanian terdaftar, pengelola dapat mencabutnya dengan persetujuan dari walikota/bupati/kepala distrik, dengan alasan seperti perubahan penggunaan lahan pertanian atau penyediaan fasilitas pengganti (Pasal 24 Undang-Undang Pembangunan Desa dan Nelayan). Permohonan harus disertai dengan foto lokasi, penjelasan bahwa tidak ada fungsi lalu lintas atau drainase, dan kondisi penggunaan lahan di sekitarnya. Harta negara yang dinyatakan tidak lagi berfungsi pada prinsipnya diserahkan kepada instansi yang bertanggung jawab, dan pengelolaan serta disposisinya diamanahkan kepada Korea Asset Management Corporation (Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Harta Negara, Pasal 38 ayat 3 Peraturan Pelaksana Undang-Undang yang sama).

## Lahan Negara dengan Bangunan Mempertimbangkan Pembelian dengan Penawaran Harga Langsung

Penjualan aset umum pada dasarnya dilakukan melalui lelang kompetitif dan hanya dalam kasus tertentu dilakukan melalui penunjukan (Pasal 43 Undang-Undang Aset Negara). Alasan yang sering ditemui terkait dengan lahan bangunan tanpa izin adalah sebagai berikut (Pasal 40 ayat 3 Peraturan Pelaksana yang sama).

  • Penjualan aset negara yang tidak memiliki nilai guna dan ditempati oleh bangunan milik pihak selain negara sejak tanggal 31 Desember 2012, dalam batas maksimal dua kali luas lantai bangunan, kepada pemilik bangunan (Nomor 14)
  • Penjualan aset yang dimiliki bersama oleh negara kepada pemegang hak kepemilikan bersama (Nomor 13)
  • Jika lokasi, bentuk, atau tujuan membuatnya sulit untuk dilelang (Nomor 27)

Aset yang menimbulkan kekhawatiran sengketa akan dijual melalui lelang kompetitif (ayat 6 pasal yang sama). Harga yang diharapkan adalah rata-rata aritmatika dari dua penilaian appraisal jika lebih dari 30 juta won, dan satu penilaian jika kurang, dan jika ditarik kembali tanpa alasan yang sah setelah penilaian, biaya penilaian dan survei dapat ditanggung oleh pemohon (Pasal 42 Peraturan Pelaksana). Pembayaran harga jual dapat dibayarkan dengan bunga selama 3 tahun untuk jumlah di atas 5 juta won dan tidak lebih dari 30 juta won, dan selama tidak lebih dari 5 tahun untuk jumlah di atas 30 juta won (Pasal 55 Peraturan Pelaksana).

## Standar Daerah Incheon dan Distrik Yeonsu

Sebagian alasan untuk perjanjian harga umum properti publik ditentukan oleh peraturan daerah (peraturan daerah) (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Properti Publik dan Barang Pasal 38 ayat 1 nomor 23). Peraturan Daerah Pengelolaan Properti Publik Kota Incheon Pasal 40 dan Peraturan Daerah Pengelolaan Properti Publik Distrik Yeongsu Pasal 39 menetapkan hal-hal berikut.

  • Jika sebuah saluran air, selokan, atau tanggul yang sempit dan panjang berada di antara atau mengelilingi tanah milik satu orang, dan lebih dari setengah dari garis batasnya bersentuhan dengan tanah orang tersebut.
  • Jika sebidang tanah berukuran 1.000㎡ atau kurang di wilayah Kota Metropolitan atau Kota, dan tanah yang ditempati oleh bangunan pribadi sebelum tanggal acuan dijual kepada pemilik bangunan dalam dua kali luas lantai (batas 200㎡ untuk rumah tunggal). Tanggal acuan berbeda, yaitu 31 Desember 2012 untuk Kota Incheon dan 24 Januari 1989 untuk Distrik Yeongsu, dan peraturan Kota Incheon menetapkan bangunan target sebagai bangunan sesuai dengan Undang-Undang Tindakan Khusus untuk Pembenahan Bangunan Tertentu.

Bahkan di Incheon, kriterianya berbeda tergantung apakah itu tanah kota atau tanah distrik.

## Jika Sulit Membeli Saat Ini, Dapatkan Hak Sewa Terlebih Dahulu

Biaya ganti rugi sebesar 120% dari biaya penggunaan atau sewa akan dikenakan jika digunakan tanpa izin (Pasal 72 Undang-Undang Kekayaan Negara, Pasal 81 Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Barang). Lahan milik negara dapat disewakan melalui penawaran jika digunakan untuk tempat tinggal atau untuk penggarapan oleh petani aktif (Pasal 3 Ayat 3, Pasal 51 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kekayaan Negara). Masa sewa tanah adalah tidak lebih dari 5 tahun, dan permohonan perpanjangan diajukan 1 bulan sebelum berakhir (Pasal 46 Undang-Undang Kekayaan Negara). Biaya sewa adalah kelipatan 50 dari seribu dari nilai properti berdasarkan harga publik individual, tetapi ada tarif yang lebih rendah, seperti 20 dari seribu untuk tempat tinggal dan 10 dari seribu untuk penggarapan (Pasal 29 Peraturan Pelaksana). Lahan milik bersama dapat disewakan melalui kontrak penawaran jika dikelilingi oleh tanah pribadi yang sama (Pasal 29 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Pengelolaan Kekayaan Negara dan Barang), dan masa sewa tanah tidak boleh melebihi 5 tahun (Pasal 31 undang-undang yang sama).

Jika Anda sudah menerima pemberitahuan denda ganti rugi, Anda perlu memisahkan masalah keberatan pemberitahuan dengan masalah penjualan dan sewa. Keberatan terhadap denda ganti rugi dibahas dalam panduan "Keberatan Denda Ganti Rugi Penyalahgunaan Tanah Negara/Tanah Milik Bersama". Kelayakan dan harga penjualan dan sewa ditentukan oleh instansi pengelola dan bervariasi tergantung pada waktu pendudukan dan kondisi bangunan, sehingga diperlukan verifikasi individual untuk setiap kasus.

Kantor Agen Administrasi Hwang Yun-sang menangani verifikasi apakah tanah yang diduduki adalah tanah milik negara atau tanah milik bersama, verifikasi instansi pengelola, peninjauan kelayakan penjualan dan sewa, penyusunan surat permintaan penghentian penggunaan dan aplikasi penjualan dan sewa, penyusunan data yang menunjukkan masa pendudukan, pengajuan ke instansi pengelola dan tanggapan pelengkap. Biaya akan diberikan setelah konsultasi.

조회수—