Law & policy

Masa Sosialisasi Izin Usaha Satwa Liar Berakhir 13 Desember · Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Dukungan Sarana Produksi Pertanian Esensial dan 2 Berita Lain | Briefing Administrasi, 4 Oktober

October 4, 2026황윤상 행정사AI

Ini adalah briefing pagi akhir pekan. Kali ini kami memilih berita yang tenggat waktunya menumpuk di akhir tahun. Jika Anda memiliki toko yang menjual hewan seperti reptil atau burung beo, perusahaan yang memproduksi atau menjual sarana produksi pertanian, gedung berukuran besar, atau mengajar anak usia dini, silakan periksa sekali.

3 poin utama hari ini

  • Sistem izin usaha penjualan, impor, pembiakan, dan penitipan satwa liar mulai berlaku pada 14 Desember 2025, dan masa sosialisasi akan berakhir pada 13 Desember 2026.
  • Rancangan Peraturan Pelaksanaan undang-undang dukungan sarana produksi pertanian esensial (berlaku 17 Desember 2026) telah diterbitkan. Kewenangan mengenakan denda administratif atas penolakan pemeriksaan di lokasi dilimpahkan kepada wali kota, kepala kabupaten, dan kepala distrik.
  • Pemerintah daerah yang menetapkan kriteria perhitungan pungutan bangkitan lalu lintas melalui peraturan daerah wajib meninjau kelayakannya secara berkala, dan masukan atas rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis yang mengatur rinciannya diterima hingga 10 November.

1. Masa sosialisasi izin usaha satwa liar berakhir 13 Desember, penangguhan pameran di kafe hingga 13 Desember 2027

  • Apa yang berubah: Dengan perubahan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Satwa Liar, sistem izin usaha satwa liar berlaku sejak 14 Desember 2025. Usaha penjualan, impor, pembiakan, dan penitipan dengan skala tertentu atau lebih wajib memperoleh izin dari pemerintah daerah yang berwenang. Masa sosialisasi 1 tahun yang dijalankan pemerintah daerah akan berakhir pada 13 Desember 2026 (pelanggaran yang disengaja tetap dapat dikenai tindakan meskipun dalam masa sosialisasi).
  • Untuk siapa: Usaha yang menangani spesies sasaran seperti spesies terancam punah internasional dan satwa liar yang ditetapkan untuk dikelola. Kriteria wajib izin adalah sebagai berikut.
    • Usaha penjualan, impor, pembiakan (khusus reptil dan amfibi): memiliki 50 ekor atau lebih dan menjual 100 ekor atau lebih per tahun atau rata-rata 20 ekor atau lebih per bulan
    • Usaha penjualan, impor, pembiakan (hewan sasaran lainnya): memiliki 20 ekor atau lebih dan menjual 30 ekor atau lebih per tahun atau rata-rata 10 ekor atau lebih per bulan
    • Usaha penitipan: reptil dan amfibi 20 ekor atau lebih, hewan sasaran lainnya 10 ekor atau lebih (⚠️ original text needs checking)
    • Meskipun tidak wajib izin, jika memperjualbelikan hewan sasaran tetap wajib menyampaikan laporan pengalihan dan penerimaan.
  • Mulai kapan: Sistem izin berlaku 14 Desember 2025, masa sosialisasi berakhir 13 Desember 2026. Selain itu, pameran satwa liar di fasilitas yang bukan kebun binatang atau akuarium dilarang, dan hanya individu yang dimiliki dan telah dilaporkan sebelumnya yang mendapat penangguhan pameran hingga 13 Desember 2027. Selama masa penangguhan pun, menyentuh, menunggangi, dan memberi makan tetap tidak diperbolehkan.
  • Catatan agen administrasi: Sebaiknya Anda mulai dengan merapikan jumlah individu yang dimiliki dan catatan penjualan 1 tahun terakhir. Jika berada di dekat ambang batas, lebih aman memenuhi persyaratan fasilitas dan tenaga kerja serta menyelesaikan permohonan izin sebelum masa sosialisasi berakhir. Kafe satwa liar perlu menentukan sejak sekarang cara operasional setelah Desember 2027.
  • Sumber: Portal lingkungan Pemerintah Kota Seoul · Panduan larangan pameran satwa liar dan sistem izin kebun binatang, Dailian · Kota Goyang menerapkan sistem izin usaha satwa liar

2. Rancangan Peraturan Pelaksanaan undang-undang dukungan sarana produksi pertanian esensial, kewenangan denda atas penolakan pemeriksaan di lokasi dilimpahkan ke kota, kabupaten, dan distrik

  • Apa yang berubah: Undang-Undang tentang Dukungan Sarana Produksi Pertanian Esensial dalam Menghadapi Risiko Rantai Pasok (Undang-Undang Nomor 21201) akan berlaku pada 17 Desember 2026. Isi utama rancangan Peraturan Pelaksanaan yang diajukan Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan adalah sebagai berikut.
    • Penyusunan indikator risiko yang memantau harga internasional dan harga impor bahan baku serta perubahan harga sarana produksi pertanian dalam negeri, untuk digunakan dalam pedoman penanganan krisis (Pasal 2 rancangan)
    • Susunan, masa jabatan, dan kuorum pengambilan keputusan komite peninjau dukungan sarana produksi pertanian esensial (Pasal 3 rancangan)
    • Pelimpahan kepada wali kota, kepala kabupaten, dan kepala distrik atas kewenangan pemeriksaan di lokasi usaha produsen dan penjual serta pengenaan denda administratif atas penolakan, penghalangan, atau penghindaran pemeriksaan (Pasal 4 rancangan)
    • Kriteria pengenaan denda administratif atas penolakan penyerahan data, penyerahan data palsu, penolakan pemeriksaan di lokasi, dan lain-lain (Pasal 5 rancangan, besaran ⚠️ original text needs checking)
  • Untuk siapa: Produsen dan penjual sarana produksi pertanian esensial, serta pelaku usaha pertanian yang akan menerima dukungan saat harga naik
  • Mulai kapan: Undang-undang berlaku 17 Desember 2026, masukan atas rancangan Peraturan Pelaksanaan diterima hingga 11 November 2026 (Divisi Kebijakan Pertanian, Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan)
  • Catatan agen administrasi: Produsen dan penjual perlu mengingat bahwa pegawai kota, kabupaten, atau distrik dapat datang memeriksa lokasi usaha, sehingga data harga dan pengeluaran barang sebaiknya dirapikan sejak sekarang. Tidak menyerahkan data atau menyerahkan data yang tidak sesuai fakta dapat dikenai denda administratif.
  • Sumber: Pusat Legislasi Partisipatif Nasional Korea · Pengumuman rancangan Peraturan Pelaksanaan undang-undang dukungan sarana produksi pertanian esensial

3. Peninjauan berkala kriteria perhitungan pungutan bangkitan lalu lintas, rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Percepatan Penataan Lalu Lintas Perkotaan

  • Apa yang berubah: Dengan perubahan Undang-Undang Percepatan Penataan Lalu Lintas Perkotaan (Undang-Undang Nomor 21814, diundangkan 16 Juni 2026), apabila kriteria perhitungan pungutan bangkitan lalu lintas (tarif satuan pungutan dan koefisien bangkitan lalu lintas) ditetapkan melalui peraturan daerah, kelayakannya wajib ditinjau secara berkala, dan kriteria perhitungan dapat dirinci lebih lanjut melalui peraturan daerah. Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengajukan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis yang memuat hal-hal yang didelegasikan undang-undang dan kekurangan dalam pelaksanaan (pasal-pasal rinci ⚠️ original text needs checking).
  • Untuk siapa: Pemilik bangunan yang membayar pungutan bangkitan lalu lintas di dalam kawasan penataan lalu lintas perkotaan, serta pemerintah daerah yang menetapkan kriteria perhitungan melalui peraturan daerah
  • Mulai kapan: Undang-undang berlaku 17 Desember 2026, masukan atas rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis diterima hingga 10 November 2026 (Divisi Kesejahteraan Transportasi Sehari-hari, Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi)
  • Catatan agen administrasi: Pungutan dihitung dengan mengalikan koefisien dengan peruntukan dan luas lantai bangunan, sehingga jika peraturan daerah dirinci, jumlahnya bisa berbeda meskipun luasnya sama. Pemilik gedung pertokoan atau perkantoran sebaiknya memantau pengumuman perubahan peraturan daerah di kota, kabupaten, atau distrik setempat, dan jika menerima pemberitahuan tagihan, periksalah terlebih dahulu jangka waktu pengajuan keberatan.
  • Sumber: Pusat Legislasi Partisipatif Nasional Korea · Pengumuman rancangan perubahan sebagian Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Percepatan Penataan Lalu Lintas Perkotaan

4. Rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Lembaga Bimbingan Belajar Swasta, penyesuaian formulir laporan les privat anak usia dini dan imbalan pelaporan (lanjutan)

  • Apa yang berubah: Ini adalah lanjutan dari kewajiban melaporkan les privat anak usia dini (berlaku 1 Oktober) yang kami sampaikan pada 28 September. Kementerian Pendidikan telah mengumumkan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Lembaga Bimbingan Belajar Swasta.
    • Penambahan “anak usia dini” ke dalam cakupan les privat dicerminkan dalam formulir laporan (formulir lampiran Nomor 22, Nomor 22-2, dan Nomor 28)
    • Penyesuaian ketentuan imbalan pelaporan (Pasal 17 Peraturan Pelaksanaan Teknis) sesuai dengan penambahan angka 1-2 ayat (1) Pasal 17-5 Peraturan Pelaksanaan
  • Untuk siapa: Pengajar les privat perorangan, tempat les, dan lembaga bimbingan belajar yang mengajar anak usia dini
  • Mulai kapan: Masukan diterima hingga 11 November 2026 (Tim Penanganan Pendidikan Swasta Bayi dan Anak Usia Dini, Kementerian Pendidikan), tanggal berlaku ⚠️ original text needs checking
  • Catatan agen administrasi: Meskipun formulirnya belum berubah, kewajiban melapor sudah berlaku. Jika Anda mengajar anak usia dini dan belum melapor, silakan hubungi terlebih dahulu kantor dukungan pendidikan setempat, dapatkan formulir yang berlaku saat ini, lalu sampaikan laporan.
  • Sumber: Pusat Legislasi Partisipatif Nasional Korea · Pengumuman rancangan perubahan sebagian Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Lembaga Bimbingan Belajar Swasta

Tenggat waktu yang perlu diperhatikan minggu ini

  • 19 Oktober: Batas akhir masukan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan Industri Seni dan Budaya Populer (briefing 2 Oktober)
  • 10 November: Batas akhir masukan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Percepatan Penataan Lalu Lintas Perkotaan
  • 11 November: Batas akhir masukan rancangan Peraturan Pelaksanaan undang-undang dukungan sarana produksi pertanian esensial dan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Teknis Undang-Undang Lembaga Bimbingan Belajar Swasta
  • 13 November: Batas akhir masukan rancangan perubahan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Dasar Keselamatan Maritim (dasar pelimpahan tugas kepada lembaga khusus)
  • 13 Desember: Berakhirnya masa sosialisasi izin usaha satwa liar
  • 17 Desember: Berlakunya undang-undang dukungan sarana produksi pertanian esensial dan Undang-Undang Percepatan Penataan Lalu Lintas Perkotaan yang telah diubah

Briefing ini adalah panduan yang disusun oleh Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang berdasarkan informasi publik. Penerapan pada setiap kasus perlu dikonfirmasi kepada instansi yang berwenang.

조회수—