50 panduan
Keberatan atas keputusan administratif
Pengaduan, pemulihan dan mediasi sengketa
- Pengajuan Petisi Keluhan kepada Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Petisi keluhan adalah petisi sipil mengenai tindakan ilegal, tidak adil, atau tindakan pasif dari instansi administratif (termasuk tindakan nyata dan pembiaran) atau sistem administratif yang tidak masuk akal yang melanggar hak seseorang atau menyebabkan ketidaknyamanan atau beban (Undang-Undang tentang Pencegahan Korupsi dan Pembentukan serta Pengelolaan Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil, Pasal 2, Butir 5). Siapa pun, termasuk individu, korporasi dan organisasi serta orang asing yang tinggal di Korea, dapat mengajukannya secara tertulis kepada Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil (ACRC) atau Komisi Keluhan Sipil setempat. Petisi tersebut menyatakan nama dan alamat pemohon, maksud dan alasan petisi serta fakta-fakta yang mendasarinya, nama instansi administratif yang bersangkutan, dan apakah gugatan atau prosedur pemulihan lainnya telah diajukan. Komisi menangani petisi dalam waktu 60 hari sejak diterima dan dapat memperpanjang ini hingga 60 hari untuk alasan yang tidak dapat dihindari seperti kebutuhan untuk mediasi. Jika investigasi menemukan alasan yang cukup untuk meyakini bahwa suatu tindakan adalah ilegal atau tidak adil, komisi akan merekomendasikan perbaikan; jika klaim pemohon memiliki alasan yang kuat, komisi akan menyatakan pendapatnya, dan instansi yang menerima rekomendasi harus melaporkan hasilnya dalam waktu 30 hari. Untuk penundaan dalam menangani petisi sipil atau tuntutan dokumen yang tidak perlu, Anda dapat terlebih dahulu mengajukan petisi keluhan kepada instansi tersebut (ditangani dalam waktu 7 hari), dan setelah mengajukan petisi yang sama lagi dan melalui investigasi oleh departemen auditnya, Anda dapat mengajukan petisi keluhan kepada instansi pengawas.
- Pengembalian Biaya Gym, Pelatihan Fisik (PT), dan Pilates Ditolak Ketika keanggotaan gym, PT, atau Pilates dibatalkan di tengah jalan, pengembalian dihitung berdasarkan Tabel Lampiran 3-2 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Fasilitas Olahraga jika bisnis tersebut adalah bisnis fasilitas olahraga seperti pusat kebugaran, atau berdasarkan Undang-Undang Penjualan Langsung, dll. dan pemberitahuan Komisi Perdagangan Adil jika merupakan transaksi berkelanjutan selama satu bulan atau lebih. Jika Anda membatalkan karena alasan sendiri, Anda mendapatkan kembali biaya dikurangi jumlah untuk periode atau sesi yang digunakan dan denda sebesar sepersepuluh dari biaya; jika bisnis tidak dapat melanjutkan karena penutupan atau penangguhan, Anda menerima jumlah yang tersisa ditambah denda. Jika bisnis menolak pengembalian dana, sampaikan niat Anda untuk membatalkan secara tertulis melalui permohonan pengembalian atau surat tercatat, dan ajukan permohonan ganti rugi ke Badan Perlindungan Konsumen Korea. Jika tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam waktu 30 hari sejak permohonan, Badan akan merujuk kasus tersebut ke Komisi Mediasi Sengketa Konsumen, dan mediasi yang disimpulkan memiliki efek yang sama dengan penyelesaian hukum.
- Cara Mengajukan Penetapan Korban Penipuan Sewa Penyewa yang dirugikan oleh penipuan sewa dapat mengajukan permohonan penetapan korban penipuan sewa kepada Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi, dan permohonan tersebut diajukan kepada walikota atau gubernur kota atau provinsi. Menteri menyelidiki kerugian dalam waktu 30 hari sejak tanggal permohonan dan memutuskan setelah melalui pertimbangan oleh Komite Dukungan Korban Penipuan Jeonse. Jika Anda keberatan dengan keputusan tersebut, Anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak tanggal keputusan disampaikan.
Mulai Usaha & Operasional Bisnis
- Cara Melaporkan Kantor Perwakilan atau Cabang Perusahaan Asing di Korea Perusahaan asing yang ingin mendirikan cabang atau kantor perwakilan di Korea mengajukan laporan pendirian cabang domestik dari perusahaan asing kepada kepala bank valuta asing yang ditunjuk berdasarkan Peraturan Transaksi Valuta Asing. Cabang menjalankan bisnis yang menghasilkan keuntungan di Korea, sedangkan kantor perwakilan hanya melakukan fungsi non-bisnis seperti pekerjaan penghubung, riset pasar, serta penelitian dan pengembangan. Cabang harus mendaftar di lokasi kantor bisnisnya dalam waktu 3 minggu setelah pendirian dan mengajukan laporan tempat usaha domestik ke kantor pajak dalam waktu 2 bulan setelah memiliki tempat usaha domestik, sedangkan kantor perwakilan menerima nomor identifikasi pajak unik dari kantor pajak.
- Cara Mengajukan Laporan Investasi Asing Ketika orang asing memperoleh saham korporasi Korea senilai 100,000,000 won atau lebih dan memegang 10% atau lebih dari hak suara, atau mengirimkan atau menunjuk pejabat ke perusahaan, hal tersebut merupakan investasi asing berdasarkan Undang-Undang Promosi Investasi Asing. Sebelum berinvestasi, investor mengajukan laporan investasi asing kepada Korea Trade-Investment Promotion Agency (KOTRA) atau bank valuta asing, dan setelah menyetorkan investasi, mendaftarkan perusahaan berinvestasi asing dalam waktu 60 hari sejak tanggal tersebut. Sertifikat registrasi digunakan kemudian untuk registrasi perubahan dan sebagai bukti investasi saat mengajukan status tinggal investasi korporasi (D-8).
Laporan & Pendaftaran Bisnis
- Cara Melaporkan Usaha Penjualan Makanan Fungsional Kesehatan Umum Untuk menjual makanan fungsional kesehatan di mana pun selain apotek, Anda harus melaporkan usaha penjualan makanan fungsional kesehatan umum kepada kepala kota, kabupaten, atau distrik yang memiliki yurisdiksi atas setiap tempat usaha, berdasarkan Pasal 6(2) dari Undang-Undang Makanan Fungsional Kesehatan. Anda harus menyelesaikan 2 jam pelatihan keamanan dan higienitas sebelum melapor, dan pihak berwenang harus memberi tahu Anda mengenai penerimaan laporan dalam waktu 3 hari. Jika Anda juga menjual alat kesehatan seperti alat pengukur tekanan darah atau termometer, Anda mengajukan laporan usaha penjualan terpisah berdasarkan Pasal 17 dari Undang-Undang Alat Kesehatan kepada kota, kabupaten, atau distrik yang sama, dan jika Anda menjual secara daring, Anda juga harus memeriksa persyaratan laporan usaha perdagangan surat (mail-order).
- Cara Mengajukan Laporan Bisnis Pesanan Melalui Surat Pelaku usaha yang menjual barang melalui mal belanja online atau pasar online (open market) wajib mengajukan laporan bisnis pesanan melalui surat kepada kantor kota, kabupaten, atau distrik (si/gun/gu) yang memiliki yurisdiksi atas lokasi kantor pusatnya. Pelaku usaha dikecualikan dari laporan jika jumlah transaksi pesanan melalui surat pada tahun sebelumnya kurang dari 50 atau pelaku usaha adalah wajib pajak sederhana berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Jika hal yang dilaporkan seperti nama dagang, alamat, atau domain berubah, laporan perubahan harus diajukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal perubahan.
Laporan bisnis restoran & bar
Pendaftaran usaha keuangan
Usaha pariwisata dan rekreasi
Visa Kerja, Investasi & Studi
- Mengundang Peserta Pelatihan Teknis (D-3) Perusahaan yang telah melakukan investasi langsung di luar negeri, yang mengekspor teknologi, atau yang mengekspor pabrik dapat mengundang staf produksi dari anak perusahaan luar negeri atau perusahaan asing mitra ke Korea di bawah visa D-3 (Pelatihan Teknis) (Undang-Undang Imigrasi, Pasal 19-2; Peraturan Pelaksana, Pasal 24-2). Pimpinan perusahaan pengundang mengajukan permohonan sertifikat penerbitan visa ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat perusahaan tersebut. Pelatihan pada prinsipnya dibatasi selama 6 bulan sejak kedatangan dan tidak dapat melebihi 2 tahun meskipun diperpanjang. Jumlah peserta pelatihan dibatasi maksimal 8% dari jumlah karyawan tetap perusahaan di Korea, hingga 200 orang.
- Prosedur Visa Seni dan Hiburan E-6 dan Pekerjaan Jangka Pendek C-4 Warga negara asing yang ingin tampil, menghibur, atau bekerja sebagai model iklan atau mode untuk keuntungan masuk dengan status C-4 (Pekerjaan Jangka Pendek) jika aktivitas berlangsung selama 90 hari atau kurang, dan dengan status E-6 (Seni dan Hiburan) jika berlangsung lebih dari 90 hari. Untuk E-6, pengundang di Korea mengajukan permohonan Sertifikat Kelayakan Visa di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat pengundang, dan warga negara asing tersebut kemudian memperoleh visa di misi diplomatik Korea menggunakan nomor konfirmasi yang telah diterbitkan. Untuk pertunjukan di bawah Public Performance Act, pengundang harus terlebih dahulu memperoleh rekomendasi pertunjukan asing dari Korea Media Rating Board, dengan masa pemrosesan 10 hari pada formulir. Sertifikat Kelayakan Visa hanya dapat digunakan untuk satu penerbitan visa dalam jangka waktu 3 bulan, sehingga persiapan direncanakan mundur dari jadwal pertunjukan atau syuting.
- Persyaratan Visa Pekerja Teknis Profesional Terlatih E-7-M (K-CORE) E-7-M (K-CORE) adalah visa kerja dalam kategori Aktivitas Khusus (E-7), yang diberikan ketika mahasiswa internasional yang telah lulus, atau akan lulus, dari departemen teknis profesional terlatih yang ditunjuk oleh Kementerian Kehakiman bekerja di produsen regional. Berdasarkan Pengumuman Kementerian Kehakiman No. 2025-379, masa uji coba berjalan dari Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, dan per Maret 2026, 16 departemen di 16 perguruan tinggi kejuruan telah ditunjuk. Persyaratan penerbitan adalah kelulusan (atau perkiraan kelulusan) dari departemen yang ditunjuk, penyelesaian Level 4 atau lebih tinggi dari Program Integrasi dan Imigrasi Korea (TOPIK Level 5 juga diterima), dan kontrak kerja dengan perusahaan yang berkaitan dengan bidang studi dengan gaji tahunan awal 26,000,000 won atau lebih selama 1 tahun atau lebih; orang yang tinggal di Korea dengan status Pelajar (D-2) atau sejenisnya mengajukan perubahan status tinggal di kantor imigrasi yang berwenang.
- Permohonan APEC Business Travel Card (ABTC) APEC Business Travel Card (ABTC) diterbitkan untuk warga negara Korea agar dapat memasuki ekonomi anggota APEC yang berpartisipasi tanpa visa, dan kartu tersebut ditunjukkan bersamaan dengan paspor saat masuk. Di bawah arahan Kementerian Kehakiman, Peraturan tentang Penerbitan dan Pengelolaan APEC Business Travel Card, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Incheon menerbitkan kartu tersebut, dan sejak amandemen 21 April 2025, kartu seluler diterbitkan secara prinsip dan kartu fisik diajukan secara terpisah. Pemohon yang memenuhi syarat adalah orang yang perlu sering melakukan perjalanan ke ekonomi anggota untuk bisnis, misalnya 4 kunjungan atau lebih dalam 2 tahun terakhir, seperti eksekutif dan staf impor-ekspor atau investasi luar negeri dari perusahaan dengan ekspor atau impor tahunan senilai USD 100,000 atau lebih atau investasi langsung luar negeri senilai USD 100,000 atau lebih. Jumlah kartu per perusahaan bergantung pada jumlah personel, mulai dari 2 atau kurang untuk perusahaan dengan kurang dari 20 karyawan, dan kartu diterbitkan setelah peninjauan dan persetujuan domestik oleh masing-masing ekonomi anggota. Kartu berlaku selama 5 tahun, tetapi jika paspor yang diserahkan bersama permohonan memiliki sisa masa berlaku kurang dari 5 tahun, kartu tersebut akan kedaluwarsa bersamaan dengan paspor.
- Persyaratan Pendapatan dan Dokumen Aplikasi Visa Digital Nomad (F-1-D) Visa digital nomad (kerja jarak jauh) F-1-D adalah status tinggal yang memungkinkan warga negara asing yang bernaung di bawah perusahaan luar negeri dan bekerja dari jarak jauh untuk tinggal di Korea. Visa ini beroperasi penuh mulai 30 Juni 2026, dan persyaratan pendapatan bervariasi berdasarkan usia dan wilayah tempat tinggal. Visa ini diberikan selama 1 tahun setiap kali, dengan masa tinggal maksimum 3 tahun, dan pekerjaan di Korea tidak diperbolehkan.
- Persyaratan dan Dokumen Visa Transfer Intra-Perusahaan D-7 D-7 (Transfer Intra-Perusahaan) adalah status tinggal bagi eksekutif, manajer, dan spesialis yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih di kantor pusat perusahaan asing dan ditugaskan sebagai spesialis penting ke afiliasi, anak perusahaan, cabang, kantor perwakilan, atau kantor serupa di Korea (mereka yang memenuhi syarat untuk status investor perusahaan D-8 dikecualikan). Staf clerical rutin dan pekerja manual terampil tidak memenuhi syarat. Dokumen yang perlu disiapkan dan pekerjaan yang dapat dilakukan berbeda tergantung pada apakah pendirian di Korea adalah cabang atau kantor perwakilan, jadi pertama-tama cocokkan tugas aktual penerima dengan bentuk pendirian.
- Undangan Visa Agama D-6: Prosedur dan Dokumen Status tinggal Agama (D-6) diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau kesejahteraan sosial di organisasi keagamaan Korea atau badan serupa. Peninjauan berfokus pada bukti objektif bahwa orang tersebut adalah anggota klerus dan apakah organisasi yang mengundang benar-benar dapat menyediakan biaya hidup dan akomodasi. Masa tinggal maksimum yang diberikan sekaligus adalah 2 tahun.
- Cara Mengajukan Pengakuan Sebagai Pengungsi Seorang warga negara asing di Republik Korea dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman untuk pengakuan sebagai pengungsi dengan menyerahkan permohonan pengakuan sebagai pengungsi ke kantor imigrasi. Tanda terima segera diterbitkan, dan setelah wawancara dan penemuan fakta oleh pemeriksa pengungsi, keputusan dibuat dalam waktu 6 bulan sejak tanggal penerimaan, yang dapat diperpanjang hingga 6 bulan. Jika Anda menerima keputusan penolakan pengakuan, Anda dapat mengajukan keberatan dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberitahuan.
- Visa Manajemen Perdagangan D-9: Persyaratan dan Dokumen yang Diperlukan untuk Penerbitan dan Perpanjangan D-9 (Manajemen Perdagangan) adalah status tinggal yang diberikan ketika seorang warga negara asing mendirikan perusahaan atau mendaftarkan bisnis di Korea dan secara langsung mengelola bisnis yang menghasilkan keuntungan seperti perdagangan. Pendaftaran bisnis dan tempat usaha yang sebenarnya yang sesuai dengan alamat terdaftar adalah prasyarat dasar. Jenis perdagangan memerlukan nomor identifikasi usaha dagang, dan jenis manajemen perusahaan dan bisnis yang menghasilkan keuntungan memerlukan dokumen yang membuktikan pengenalan dana bisnis. Dalam peninjauan perpanjangan, hasil ekspor dan impor yang sebenarnya dan hasil operasional bisnis diperiksa daripada jumlah modal.
- Perpanjangan Masa Tinggal Visa Investasi Korporasi D-8 Pemegang visa investasi korporasi D-8 harus mendapatkan izin perpanjangan sebelum masa tinggal berakhir. Peninjauan melihat apakah perusahaan benar-benar menjalankan bisnis (hasil bisnis), apakah modal yang diinvestasikan tetap terjaga (apakah ada penurunan modal), dan apakah pendapatan pribadi perwakilan memenuhi standar. Hasil yang tidak mencukupi tidak menyebabkan penolakan langsung, tetapi masa perpanjangan seringkali singkat, jadi lebih baik memeriksa posisi keuangan terlebih dahulu sebelum masa berlaku habis.
Izin tinggal untuk studi, pelatihan, mengajar dan penelitian
- Penerbitan Visa E-2 (Instruktur Percakapan) untuk Instruktur Penutur Asli dan Laporan atau Izin Perubahan Tempat Kerja antar Akademi Visa E-2 (Instruktur Bahasa Asing) adalah status tinggal bagi instruktur penutur asli yang mengajar percakapan bahasa asing di akademi swasta (hagwon), sekolah, dan lembaga serupa. Untuk instruktur percakapan bahasa Inggris, persyaratan dasar adalah kewarganegaraan dari salah satu dari 7 negara — Amerika Serikat, Inggris Raya, Kanada, Australia, Selandia Baru, Irlandia, atau Afrika Selatan — dan gelar sarjana atau lebih tinggi dari negara tersebut. Saat pindah ke akademi lain, periksa terlebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan baru, apakah perubahan tersebut memerlukan laporan atau izin.
- Persyaratan Visa Penelitian E-3 dan Dokumen Undangan Visa penelitian E-3 adalah status tinggal yang diberikan kepada warga negara asing yang diundang oleh lembaga publik atau organisasi swasta di Korea dan terlibat dalam penelitian di lembaga penelitian dalam ilmu pengetahuan alam, ilmu sosial, ilmu humaniora, atau seni dan pendidikan jasmani, atau dalam penelitian dan pengembangan teknologi industri maju. Profesor universitas diklasifikasikan secara terpisah di bawah E-1. Jalur dasar adalah organisasi yang mengundang mengajukan permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa, dan peninjauan mempertimbangkan gelar, pengalaman penelitian, dan apakah organisasi yang mengundang benar-benar melakukan penelitian.
- Persyaratan dan Dokumen Visa Pelatihan Bahasa D-4 Dalam status D-4 (Pelatihan Umum), D-4-1 diberikan kepada peserta pelatihan yang belajar bahasa Korea di lembaga bahasa universitas dan lembaga serupa, dan D-4-7 kepada peserta pelatihan bahasa asing. Sertifikat Penerimaan lembaga bahasa (surat penerimaan standar), bukti tingkat pendidikan tertinggi dan bukti kemampuan finansial adalah inti dari peninjauan. Setelah masuk, tingkat kehadiran menentukan apakah masa tinggal diperpanjang.
- Izin Kerja Paruh Waktu Mahasiswa Internasional D-2 Pada prinsipnya, pekerjaan dilarang bagi mahasiswa internasional D-2; kerja paruh waktu adalah sistem yang mengizinkannya sebagai pengecualian. Setelah memutuskan tempat kerja, mahasiswa harus mendapatkan rekomendasi dari bagian sekolah yang bertanggung jawab atas pertukaran internasional dan kemudian izin kegiatan di luar status tinggal dari kantor imigrasi sebelum memulai pekerjaan. Jika mahasiswa bekerja sebelum izin, baik mahasiswa maupun pemberi kerja akan dikenakan sanksi.
Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
- Cara Mengisi Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi Saat mengajukan registrasi orang asing atau izin perpanjangan masa tinggal, Anda harus menyerahkan dokumen yang membuktikan tempat tinggal Anda, dan setelah pindah, Anda harus melaporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah, dengan melampirkan bukti seperti perjanjian sewa atau kontrak penjualan. Jika Anda tinggal di rumah anggota keluarga atau kenalan, asrama perusahaan, atau fasilitas akomodasi tanpa kontrak atas nama Anda sendiri, Anda membuktikan tempat tinggal Anda dengan Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi yang ditulis oleh penyedia akomodasi. Konfirmasi tersebut mencantumkan rincian pribadi orang asing dan penyedia, hubungan mereka, jenis kepemilikan, jenis tempat tinggal, dan tanggal mulai, serta ditandatangani oleh penyedia, bersama dengan bukti kepemilikan atau sewa penyedia dan salinan ID penyedia. Jika alamat pada konfirmasi berbeda dengan alamat di Korea pada aplikasi, atau jika tanggal mulai atau tanda tangan kosong, tempat tinggal tidak terbukti dan Anda mungkin diminta untuk melengkapi dokumen.
- Masa Pembebasan Izin Masuk Kembali Orang asing terdaftar yang meninggalkan Korea dalam masa tinggal dan ingin kembali pada prinsipnya harus memperoleh izin masuk kembali, tetapi izin tersebut dibebaskan bagi mereka yang tercakup dalam Pasal 44-2 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi. Penduduk tetap (F-5) harus kembali dalam waktu 2 tahun sejak tanggal keberangkatan, dan pemegang status dari Diplomasi (A-1) hingga Pendamping (F-3) dan dari Migran Pernikahan (F-6) hingga Lain-lain (G-1) dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keberangkatan, atau dalam sisa masa tinggal jika lebih singkat dari 1 tahun. Orang yang dilarang masuk dan orang yang termasuk dalam salah satu butir Pasal 10 dari Peraturan Pelaksanaan dikecualikan dari pembebasan. Jika Anda berencana tinggal di luar negeri lebih lama dari masa pembebasan, peroleh izin masuk kembali sekali jalan (30,000 won) atau berkali-kali (50,000 won) sebelum keberangkatan.
- Pembatasan F-4 (Korea Luar Negeri) bagi Laki-laki yang Belum Menyelesaikan Wajib Militer Berdasarkan Pasal 5(2)1 dari Undang-Undang tentang Imigrasi dan Status Hukum Korea Luar Negeri, seorang laki-laki yang melepaskan atau kehilangan kewarganegaraan Korea tanpa menyelesaikan atau dibebaskan dari wajib militer tidak dapat diberikan status F-4 (Korea Luar Negeri). Namun, jika Menteri Kehakiman menganggap perlu, status tersebut dapat diberikan mulai 1 Januari pada tahun ia berusia 41 tahun, sehingga hingga 31 Desember pada tahun ia berusia 40 tahun, status tersebut tidak diberikan atas dasar ini. Aturan ini berlaku bagi orang yang melepaskan atau kehilangan kewarganegaraan pada atau setelah 1 Mei 2018, sedangkan mereka yang melakukannya lebih awal tunduk pada ketentuan sebelumnya berdasarkan niat untuk menghindari wajib militer dan usia 38 tahun. Laki-laki yang telah menyelesaikan dinas aktif, cadangan penuh waktu, dinas tambahan atau alternatif, ditempatkan dalam dinas kerja masa perang, atau menerima keputusan pembebasan tidak tunduk pada pembatasan ini.
- Persyaratan Imigrasi Investasi Proyek Publik F-2 (Residensi) dan F-5 (Residensi Permanen) Imigrasi investasi proyek publik adalah sistem yang memberikan status Residensi (F-2) atau Residensi Permanen (F-5) kepada orang asing yang berinvestasi pada target investasi yang ditetapkan oleh pemberitahuan Kementerian Kehakiman "Standar pada Target Investasi, Jumlah Investasi, dll. untuk Sistem Imigrasi Investasi Proyek Publik" (berlaku 29 Juni 2023). Di bawah imigrasi investasi umum, berinvestasi 1,500,000,000 won atau lebih memberikan Residensi (F-2) berdasarkan Lampiran 1-2, Item 24(cha) dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, dan memegang investasi selama 5 tahun memungkinkan perubahan ke Residensi Permanen (F-5) berdasarkan Lampiran 1-3, Item 14. Untuk investasi nilai tinggi, menyetor 3,000,000,000 won atau lebih pada tipe bebas bunga dengan jaminan pokok Korea Development Bank dan berjanji untuk menyimpannya selama 5 tahun membuat Anda memenuhi syarat untuk residensi permanen berdasarkan Lampiran 1-3, Item 16, dan permohonan saat tinggal di Korea diajukan ke kantor imigrasi yang berwenang.
- Perubahan dari D-10 ke F-2-7 atau F-5 sebagai Pemegang Gelar Doktor Pemegang gelar doktor di Korea dengan status D-10 (pencari kerja) dapat mempertimbangkan untuk memperoleh izin perubahan status ke F-2-7 (residensi, berbasis poin) atau F-5 (residensi permanen). F-2-7 didasarkan pada Lampiran 1-2, butir 24(ja) dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (usia, pendidikan, pendapatan, dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh pemberitahuan publik Kementerian Kehakiman), dan residensi permanen doktor didasarkan pada Lampiran 1-3, butir 7 (doktor luar negeri memerlukan pekerjaan di perusahaan Korea atau sejenisnya pada saat mengajukan permohonan; doktor dalam negeri memerlukan penyelesaian program sekolah pascasarjana reguler di Korea). Residensi permanen secara tambahan memerlukan perilaku baik, kemampuan untuk menafkahi diri sendiri, dan pengetahuan dasar (Undang-Undang Imigrasi, Pasal 10-3), sehingga jenis gelar serta catatan pekerjaan dan pendapatan saat ini harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memutuskan rute mana yang akan diambil dan kapan harus mengajukan permohonan.
- Persyaratan F-1-5 untuk Mengundang Orang Tua Imigran Pernikahan F-1-5 adalah status tinggal di mana seorang imigran pernikahan yang sedang hamil atau membesarkan anak di bawah umur yang membutuhkan perawatan mengundang orang tua atau saudara dari negara asal. Undangan dapat diajukan hingga akhir September tahun anak berusia 9 tahun (untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak, tahun anak berusia 12 tahun), dan pada prinsipnya 1 orang diundang, tetapi kedua orang tua imigran pernikahan dapat diundang bersama. Ini bukan kunjungan keluarga sederhana; kebutuhan pengasuhan anak harus ditunjukkan secara konkret.
- Persyaratan Visa Tinggal Berbasis Poin F-2-7 F-2-7 adalah status tinggal yang diberikan kepada profesional yang memperoleh skor di atas tingkat yang ditetapkan pada poin pendidikan, pendapatan, kemampuan bahasa Korea, usia, dan item lainnya. Ambang batasnya adalah 80 poin atau lebih dari total 170 poin. Setelah diberikan, pemegang visa tidak terikat pada perusahaan tertentu dan bebas untuk pindah kerja atau memulai bisnis, serta pasangan dan anak dapat menyertai pemegang visa. Sebelum mengajukan permohonan, hitunglah poin Anda terlebih dahulu menggunakan kode terperinci dari status tinggal Anda saat ini dan Sertifikat Pendapatan (sodeuk geumaek jeungmyeongwon).
- Kediaman Tetap untuk Migran Perkawinan (F-5-2): Persyaratan dan Dokumen Aplikasi Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Korea dan telah tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih dengan status migran perkawinan (F-6) dapat mengajukan perubahan status menjadi kediaman tetap (F-5-2). Peninjauan meliputi empat hal: masa tinggal, kemampuan untuk memelihara mata pencaharian (penghasilan), pengetahuan dasar dan perilaku baik. Jika bukti penghasilan lemah, seperti pada pekerja lepas, wiraswasta atau upah tunai, periksa komposisi penghasilan sebelum mengajukan.
- Persyaratan dan Dokumen Undangan Visa Keluarga Tanggungan F-3 F-3 (Keluarga Tanggungan) adalah status tinggal yang diberikan kepada pasangan dan anak di bawah umur (anak yang belum memiliki pasangan) dari orang yang memegang status D-1 atau D-2, status dari D-4 hingga E-7, atau status F-2, F-4 atau H-2. Namun, orang yang memperoleh status F-2 sebagai pasangan atau anak dari pemegang F-2 lainnya (F-2 (Tempat Tinggal), butir ta) tidak dapat menjadi pengundang. Pemeriksaan mencakup tidak hanya hubungan keluarga, tetapi juga penghasilan, pekerjaan, tempat tinggal, dan sisa masa tinggal pengundang. Tingkat penghasilan yang dipersyaratkan naik seiring bertambahnya jumlah anggota rumah tangga, jadi tentukan terlebih dahulu berapa anggota keluarga yang akan diundang dan kapan.
- Cara Mengajukan Pendaftaran Orang Asing dan Perpanjangan Izin Tinggal Orang asing yang bermaksud tinggal lebih dari 90 hari sejak tanggal kedatangan harus menyelesaikan pendaftaran orang asing dalam 90 hari tersebut di kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggalnya. Setelah pendaftaran, apabila nama, kewarganegaraan, atau informasi paspor berubah, laporan perubahan diajukan dalam 15 hari, dan setelah pindah, laporan perubahan tempat tinggal diajukan dalam 15 hari sejak tanggal pindah masuk. Untuk tinggal melebihi masa izin tinggal, Anda harus memperoleh izin perpanjangan sebelum masa tersebut berakhir, dan dalam praktiknya permohonan biasanya diterima mulai 4 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
- Persyaratan Izin Tinggal Permanen Investor Bernilai Tinggi (F-5-5) Investor asing yang telah menanamkan modal sebesar USD 500,000 atau lebih berdasarkan Undang-Undang Promosi Penanaman Modal Asing dan mempekerjakan 5 warga negara Republik Korea atau lebih dapat mengajukan permohonan status izin tinggal permanen (F-5-5). Untuk jenis ini, Menteri Kehakiman dapat melonggarkan atau membebaskan persyaratan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan pengetahuan dasar (bahasa Korea dan integrasi sosial). Pertama-tama pastikan bahwa jumlah investasi dihitung dalam dolar AS, bukan dalam won, dan bahwa ketenagakerjaan harus berupa pekerjaan yang nyata dan tetap.
- Cara Menulis Surat Undangan Kunjungan Jangka Pendek C-3 Kunjungan Jangka Pendek C-3 adalah status tinggal bagi orang asing yang tinggal tidak lebih dari 90 hari untuk kegiatan bisnis seperti riset pasar, konsultasi, dan kontrak, atau untuk pariwisata, mengunjungi kerabat, menghadiri acara, dan sejenisnya. Kegiatan untuk memperoleh keuntungan tidak diperbolehkan. Pengundang di Korea menyiapkan surat undangan, surat jaminan, serta bukti hubungan dan keuangan, agar orang asing tersebut dapat mengajukannya bersama-sama saat mengajukan visa di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri.
- Persyaratan Izin Tinggal Tetap F-5-10 F-5-10 adalah status izin tinggal tetap yang diajukan oleh warga negara asing yang memiliki gelar seperti gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang teknologi tinggi, gelar sarjana atau lebih tinggi di bidang sains atau teknik dari universitas Korea, atau gelar magister atau lebih tinggi dari sekolah pascasarjana Korea, dan telah bekerja di perusahaan Korea untuk jangka waktu tertentu. Persyaratan dasarnya adalah masa tinggal terus-menerus di Korea selama 3 tahun atau lebih, bekerja di bidang terkait selama 3 tahun atau lebih, pekerjaan tetap penuh waktu selama 1 tahun atau lebih pada saat pengajuan, dan upah pribadi pemohon sama dengan atau di atas GNI per kapita tahun sebelumnya. Apakah persyaratan terpenuhi bergantung pada bagaimana periode tersebut dihitung, sehingga tabel perhitungan tanggal demi tanggal harus disiapkan terlebih dahulu.
Tenaga Kerja Asing & Kewarganegaraan
- Kewarganegaraan Korea untuk Anak Asing yang Lahir di Luar Nikah Anak asing yang diakui oleh ayah atau ibu Korea memperoleh kewarganegaraan Korea pada saat melapor kepada Menteri Kehakiman jika anak tersebut adalah anak di bawah umur berdasarkan Hukum Perdata Korea dan orang tua tersebut adalah warga negara Korea pada saat kelahiran (Undang-Undang Kewarganegaraan, Pasal 3). Pengakuan pertama-tama dilaporkan ke kantor kota, kota kecil, atau distrik, dan laporan perolehan kewarganegaraan diajukan ke kantor imigrasi dengan biaya 20,000 won per orang. Jika anak berusia di bawah 15 tahun, perwakilan hukum mengajukan atas nama anak tersebut, dan kewarganegaraan asing harus dilepaskan dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.
- Batas Waktu dan Prosedur Laporan Pilihan Kewarganegaraan bagi Warga Negara Ganda sejak Lahir Warga negara ganda yang memegang kewarganegaraan Korea dan kewarganegaraan asing melalui kelahiran atau cara lain harus memilih satu kewarganegaraan sebelum berusia 22 tahun jika orang tersebut menjadi warga negara ganda sebelum berusia 20 tahun, atau dalam waktu 2 tahun sejak saat itu jika orang tersebut menjadi warga negara ganda setelah berusia 20 tahun (Undang-Undang Kewarganegaraan, Pasal 12(1)). Seseorang yang memilih kewarganegaraan Korea dalam jangka waktu ini dapat melepaskan kewarganegaraan asing, atau membuat janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing selama memiliki alamat di Korea dan mengajukan laporan pilihan kewarganegaraan. Janji dan laporan pilihan kewarganegaraan diajukan ke kantor imigrasi, dan orang yang memilih kewarganegaraan asing mengajukan laporan pelepasan kewarganegaraan Korea melalui misi diplomatik Korea yang memiliki yurisdiksi atas alamat di luar negeri tersebut.
- Cara Orang Asing Mendapatkan Nomor Registrasi Real Estate Seseorang yang memegang kewarganegaraan asing yang mewarisi atau membeli real estate di Korea memerlukan nomor registrasi real estate sebagai pengganti nomor registrasi penduduk agar dapat dicatat sebagai pemegang hak dalam daftar (Undang-Undang Registrasi Real Estate, Pasal 48(2)). Orang asing yang belum menyelesaikan registrasi orang asing harus menyerahkan permohonan penetapan nomor registrasi ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal, dan jika tidak ada tempat tinggal di Korea, tempat tinggal dianggap sebagai lokasi Mahkamah Agung dan permohonan diajukan ke kantor yang memiliki yurisdiksi di sana. Hanya satu nomor yang diberikan per orang asing, biaya aplikasi adalah 1,000 won, dan nomor tersebut harus diperoleh sebelum registrasi.
- Persyaratan dan Dokumen Aplikasi Naturalisasi Umum dan Khusus Menurut Pasal 5 Undang-Undang Kewarganegaraan, naturalisasi umum adalah untuk orang dewasa asing yang telah memiliki tempat tinggal di Republik Korea selama 5 tahun atau lebih berturut-turut dan memegang status penduduk tetap (F-5). Seorang yang ayah atau ibunya adalah warga negara Korea, antara lain, harus mempertimbangkan naturalisasi khusus (Pasal 7), yang tidak memiliki persyaratan periode tempat tinggal. Tinjauan seringkali membutuhkan waktu 1 tahun atau lebih, jadi atur catatan tempat tinggal, pajak, dan asuransi kesehatan Anda sebelum mengajukan permohonan.
- Cara Melaporkan Pengunduran Diri Karyawan Asing Pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing wajib melapor dalam waktu 15 hari ketika orang asing tersebut berhenti bekerja, dipecat atau meninggal dunia, ketika keberadaan orang asing tersebut tidak diketahui, atau ketika ketentuan penting dalam kontrak kerja berubah. Untuk pekerja yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Pekerjaan Tenaga Kerja Asing, seperti E-9 dan H-2, penyampaian laporan perubahan pekerjaan ke pusat ketenagakerjaan dianggap sebagai laporan imigrasi. Untuk pekerja yang tidak tercakup dalam Undang-Undang tersebut, seperti E-7 dan F-4, pemberi kerja melapor langsung ke kantor imigrasi.
- Tetap Tinggal di Korea Setelah Perceraian atau Perpisahan dengan Visa Migran Pernikahan (F-6) Status migran pernikahan (F-6-1) adalah status tinggal berdasarkan posisi sebagai pasangan warga negara Korea, sehingga dasar tersebut hilang saat perceraian. Jika Anda mengasuh anak yang lahir dari pernikahan dengan warga negara Korea, pertimbangkan F-6-2, dan jika pernikahan runtuh karena kematian atau hilangnya pasangan atau karena alasan yang tidak dapat diatribusikan kepada Anda, pertimbangkan F-6-3. Anda harus terlebih dahulu menyesuaikan tanggal kedaluwarsa masa tinggal Anda dengan waktu pengumpulan dokumen pendukung.
- Cara Mengajukan Izin Pemulihan Kembali Kewarganegaraan Seorang yang kehilangan kewarganegaraan Korea dengan memperoleh kewarganegaraan asing dapat memperoleh kembali kewarganegaraan Korea dengan memperoleh izin pemulihan kembali kewarganegaraan dari Menteri Kehakiman berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Kewarganegaraan. Kewarganegaraan diperoleh ketika orang tersebut mengucapkan sumpah setia dan menerima sertifikat pemulihan kembali kewarganegaraan setelah izin diberikan, dan pada prinsipnya kewarganegaraan asing harus disangkal dalam waktu 1 tahun. Namun, seorang yang tinggal di luar negeri, masuk Korea setelah mencapai usia 65 tahun untuk tujuan tinggal secara permanen dan memperoleh izin pemulihan kembali kewarganegaraan dapat mempertahankan kedua kewarganegaraan dengan membuat janji tidak menggunakan kewarganegaraan asing.
Petisi & Dokumen Perdata
- Memeriksa Larangan Masuk Setelah Deportasi atau Overstay Orang asing dengan rekam jejak deportasi atau overstay yang ingin kembali ke Korea harus terlebih dahulu memastikan apakah pembatasan masuk (larangan masuk) oleh Kementerian Kehakiman masih berlaku. Pasal 11(1)6 dari Undang-Undang Imigrasi menetapkan bahwa seseorang yang meninggalkan Korea setelah perintah deportasi dan belum melewati 5 tahun akan dikenakan larangan masuk, dan alasan lainnya diputuskan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan poin-poin lain dari paragraf yang sama. Karena ini adalah informasi mengenai seseorang, agen dengan surat kuasa dapat mengonfirmasinya melalui permohonan pengungkapan informasi atau permohonan akses informasi pribadi, dan instansi publik memutuskan dalam waktu 10 hari setelah menerima permohonan, dapat diperpanjang hingga 10 hari jika tidak dapat dihindari. Jika pengungkapan ditolak, atau tidak ada keputusan yang dibuat dalam waktu 20 hari, keberatan dapat diajukan dalam waktu 30 hari.
- Cara Menyusun Kontrak Premium (Gwonrigeum) Premium (gwonrigeum) adalah harga yang dibayarkan untuk aset tidak berwujud seperti keahlian bisnis (know-how), basis pelanggan, dan nilai area komersial, serta untuk fasilitas. Kontrak harus mencantumkan premium fasilitas, bisnis, dan lokasi secara terpisah serta merinci daftar barang yang dialihkan dan waktu penyerahan. Hal ini mengurangi perselisihan seperti non-pembayaran, pemindahan fasilitas tanpa izin, dan hambatan oleh pemberi sewa. Sebelum kontrak, mulailah dengan memeriksa salinan resmi register properti dan register bangunan.
Registrasi, perbaikan & perdagangan kendaraan
- Transfer Kepemilikan Mobil untuk Warga Negara Asing di Korea: Kartu Registrasi Orang Asing, Konfirmasi Tanda Tangan Pribadi, dan Batas Waktu 15 Hari Warga negara asing yang tinggal di Korea dapat membeli dan menjual mobil melalui proses registrasi transfer yang sama dengan warga negara Korea, dan pembeli harus mengajukan registrasi transfer dalam waktu 15 hari sejak pembelian. Dengan kartu registrasi orang asing atau, bagi warga negara Korea di luar negeri dengan kewarganegaraan asing, kartu laporan tempat tinggal domestik, kantor registrasi mengonfirmasi tempat penggunaan utama melalui sertifikat fakta registrasi orang asing atau catatan serupa. Penjual asing harus mendaftarkan stempel di tempat tinggal untuk mendapatkan sertifikat stempel untuk menjual mobil, atau datang langsung untuk mendapatkan konfirmasi tanda tangan pribadi. Pembeli membayar pajak perolehan secara langsung.
- Panduan Lengkap Balik Nama Kepemilikan Kendaraan: Prosedur dan Dokumen yang Diperlukan Ketika mobil bekas dibeli atau dijual, pendaftaran balik nama harus diselesaikan dalam 15 hari sejak tanggal penjualan. Jika batas waktu terlewati, pajak kendaraan bermotor, denda administratif, dan tanggung jawab atas kecelakaan tetap berada pada pemilik terdaftar sebelumnya. Periksa terlebih dahulu dokumen yang harus disiapkan masing-masing oleh penjual dan pembeli, serta urutan penanganan kendaraan yang dibebani hipotek atau sewa guna usaha (leasing).
- Prosedur Penghapusan Registrasi Kendaraan Jika Anda membongkar atau mengekspor kendaraan, Anda harus menghapus registrasinya dalam 1 bulan sejak tanggal timbulnya alasan, dan untuk penghapusan registrasi ekspor Anda harus melaporkan secara terpisah apakah ekspor telah dilaksanakan dalam 1 tahun sejak tanggal penghapusan registrasi. Jika registrasi tidak dihapus, pajak kendaraan bermotor dan denda administratif karena tidak memiliki asuransi wajib akan terus dikenakan. Jika kendaraan tidak dapat ditemukan, registrasi dihapus setelah memperoleh pengakuan kehilangan.
