Visa Kerja, Investasi & Studi
Permohonan APEC Business Travel Card (ABTC) — 4 Kunjungan dalam 2 Tahun, Jumlah Kartu per Perusahaan, Masa Berlaku 5 Tahun
APEC Business Travel Card (ABTC) diterbitkan untuk warga negara Korea agar dapat memasuki ekonomi anggota APEC yang berpartisipasi tanpa visa, dan kartu tersebut ditunjukkan bersamaan dengan paspor saat masuk. Di bawah arahan Kementerian Kehakiman, Peraturan tentang Penerbitan dan Pengelolaan APEC Business Travel Card, Kepala Kantor Imigrasi Bandara Incheon menerbitkan kartu tersebut, dan sejak amandemen 21 April 2025, kartu seluler diterbitkan secara prinsip dan kartu fisik diajukan secara terpisah. Pemohon yang memenuhi syarat adalah orang yang perlu sering melakukan perjalanan ke ekonomi anggota untuk bisnis, misalnya 4 kunjungan atau lebih dalam 2 tahun terakhir, seperti eksekutif dan staf impor-ekspor atau investasi luar negeri dari perusahaan dengan ekspor atau impor tahunan senilai USD 100,000 atau lebih atau investasi langsung luar negeri senilai USD 100,000 atau lebih. Jumlah kartu per perusahaan bergantung pada jumlah personel, mulai dari 2 atau kurang untuk perusahaan dengan kurang dari 20 karyawan, dan kartu diterbitkan setelah peninjauan dan persetujuan domestik oleh masing-masing ekonomi anggota. Kartu berlaku selama 5 tahun, tetapi jika paspor yang diserahkan bersama permohonan memiliki sisa masa berlaku kurang dari 5 tahun, kartu tersebut akan kedaluwarsa bersamaan dengan paspor.
Prosedur
1. Periksa kelayakan dan persyaratan perusahaan
Pemohon harus perlu sering melakukan perjalanan ke ekonomi anggota APEC untuk bisnis, misalnya 4 kunjungan atau lebih dalam 2 tahun terakhir. Perusahaan harus memenuhi salah satu persyaratan dalam Pasal 3 dari peraturan, seperti memiliki nomor bisnis perdagangan dengan ekspor atau impor tahunan senilai USD 100,000 atau lebih pada tahun sebelumnya atau tahun berjalan, investasi langsung luar negeri senilai USD 100,000 atau lebih, atau lisensi konstruksi luar negeri dengan catatan kontrak. Pemohon harus merupakan eksekutif dari perusahaan tersebut atau anggota staf yang bertanggung jawab atas impor-ekspor atau investasi luar negeri.
2. Konfirmasi jumlah kartu per perusahaan dan siapkan daftar pemohon
Jumlah kartu didasarkan pada jumlah orang berdasarkan registrasi perusahaan (registrasi bisnis untuk pemilik tunggal). Perusahaan dengan kurang dari 20 karyawan dapat menerima 2 atau kurang, 20 hingga kurang dari 50 karyawan 5 atau kurang, 50 hingga kurang dari 100 karyawan 10 atau kurang, dan 100 hingga kurang dari 500 karyawan 20 atau kurang, dengan batas yang lebih besar untuk perusahaan yang lebih besar. Karyawan yang ditempatkan di anak perusahaan, cabang, atau kantor perwakilan di luar negeri dapat dihitung sebagai staf perusahaan induk di Korea, sehingga daftar tersebut harus menyertakan pemegang kartu yang sudah ada juga.
3. Menyiapkan formulir aplikasi dan dokumen pribadi, perusahaan, dan sektor
Setiap pemohon menyiapkan aplikasi dalam Formulir 1, foto paspor, formulir persetujuan untuk pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan informasi pribadi kepada pihak ketiga, surat pernyataan, salinan paspor dengan angka belakang nomor registrasi penduduk yang dihapus, dan sertifikat catatan kriminal. Perusahaan menyerahkan permintaan rekomendasi, daftar pemohon dan konfirmasi pekerjaan, daftar pemegang kartu, salinan sertifikat registrasi bisnis dan SPT pajak pemotongan, serta melampirkan dokumen sektor seperti sertifikat kinerja ekspor-impor untuk perusahaan perdagangan atau laporan investasi langsung luar negeri dan konfirmasi remitansi mata uang asing untuk perusahaan investasi. Nama, jabatan, dan detail paspor diperiksa agar sesuai di semua dokumen.
4. Pengajuan ke Kantor Imigrasi Bandara Incheon dan persetujuan anggota
Aplikasi diajukan ke otoritas penerbit, Kantor Imigrasi Bandara Incheon, dan pemohon diverifikasi melalui alamat email atas nama pemohon. Kantor meninjau dokumen dan setiap pembatasan keberangkatan atau alasan penolakan, kemudian memasukkan data ke dalam sistem ABTC dan meminta persetujuan dari masing-masing ekonomi anggota, sehingga waktu persetujuan berbeda-beda tergantung ekonomi. Kantor dapat meminta materi tambahan atau memeriksa bisnis jika diperlukan.
5. Penerbitan ulang dan pelaporan setelah penerbitan
Kartu berlaku selama 5 tahun sejak penerbitan, dan jika pemegang kartu mendapatkan paspor baru atau mengubah email verifikasi, penerbitan ulang diajukan dengan aplikasi Formulir 3. Jika kartu atau ponsel yang memegang kartu seluler hilang, laporan kehilangan diajukan dalam waktu 14 hari. Jika status berubah melalui pensiun, pemecatan, atau merger atau pemisahan perusahaan, hal tersebut harus dilaporkan dalam waktu 14 hari dan kartu fisik harus dikembalikan.
Dokumen yang dibutuhkan
- Permohonan untuk APEC Business Travel Card (Peraturan tentang Penerbitan dan Manajemen APEC Business Travel Card, Formulir 1)
- Foto paspor (lebar 3.5cm, tinggi 4.5cm)
- Formulir persetujuan pengumpulan, penggunaan, dan penyediaan pihak ketiga atas informasi pribadi, serta surat pernyataan
- Salinan paspor dengan angka terakhir nomor registrasi penduduk yang telah dihapus
- Surat keterangan catatan kriminal
- Dokumen perusahaan: permintaan rekomendasi, daftar pemohon dan konfirmasi pekerjaan, daftar pemegang kartu, salinan sertifikat pendaftaran bisnis atau sertifikat nomor unik, laporan pajak pemotongan (sertifikat pembayaran pajak untuk perusahaan satu orang)
- Dokumen sektor: sertifikat kinerja ekspor-impor, laporan investasi langsung luar negeri dan konfirmasi remitansi mata uang asing, sertifikat kontrak konstruksi luar negeri, atau sertifikat pendaftaran perusahaan investasi asing, sesuai kebutuhan
- Surat kuasa (jika diajukan oleh agen)
Biaya
Rentang biaya industri beberapa ratus ribu won · Kami memberikan penawaran setelah konsultasi tergantung pada jumlah pemohon, jenis persyaratan perusahaan, dan apakah kartu fisik juga diminta. Biaya pemerintah terpisah.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 2
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 3
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 4
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 5
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 6
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 7
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 8
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 11
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 12
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Article 13
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Annex 1
- Regulation on the Issuance and Management of the APEC Business Travel Card, Addenda (Ministry of Justice Directive No. 1576), Article 2
Periksa ini terlebih dahulu
- Orang yang menyerahkan dokumen palsu untuk memperoleh atau mencoba memperoleh kartu dan kepala perusahaan tersebut, atau orang yang menggunakan kartu di luar tujuan dan prosedur atau menggunakan kartu yang tidak valid, dapat dilarang penerbitan selama 3 tahun sejak tanggal fakta tersebut diketahui.
- Jika pemegang kehilangan status yang dimiliki saat pengajuan melalui pensiun, pemecatan atau sejenisnya, kartu menjadi tidak valid, dan kegagalan untuk melapor dalam 14 hari atau mengembalikan kartu fisik dapat melarang baik pemegang maupun kepala perusahaan dari penerbitan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Siapa yang dapat memperoleh APEC Business Travel Card?
Berapa banyak ABTC yang dapat diterima oleh satu perusahaan?
Berapa lama masa berlaku ABTC?
Apakah hanya kartu seluler yang diterbitkan, atau apakah saya juga bisa mendapatkan kartu fisik?
Dapatkah agen administrasi menangani aplikasi ABTC?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
