Visa Kerja, Investasi & Studi
Mengundang Peserta Pelatihan Teknis (D-3) — Pelatihan Staf Anak Perusahaan Luar Negeri di Korea, Batas Kuota 8% dan Pelatihan 6-Bulan
Perusahaan yang telah melakukan investasi langsung di luar negeri, yang mengekspor teknologi, atau yang mengekspor pabrik dapat mengundang staf produksi dari anak perusahaan luar negeri atau perusahaan asing mitra ke Korea di bawah visa D-3 (Pelatihan Teknis) (Undang-Undang Imigrasi, Pasal 19-2; Peraturan Pelaksana, Pasal 24-2). Pimpinan perusahaan pengundang mengajukan permohonan sertifikat penerbitan visa ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat perusahaan tersebut. Pelatihan pada prinsipnya dibatasi selama 6 bulan sejak kedatangan dan tidak dapat melebihi 2 tahun meskipun diperpanjang. Jumlah peserta pelatihan dibatasi maksimal 8% dari jumlah karyawan tetap perusahaan di Korea, hingga 200 orang.
Prosedur
1. Pastikan perusahaan memenuhi syarat untuk mengundang peserta pelatihan
Pasal 24-2 dari Peraturan Pelaksana menetapkan perusahaan pelatihan teknis sebagai perusahaan yang telah berinvestasi langsung di luar negeri, perusahaan yang mengekspor teknologi yang dianggap memerlukan pelatihan oleh Menteri Kehakiman, dan perusahaan yang mengekspor pabrik. Arahan Kementerian Kehakiman mensyaratkan bahwa usaha patungan atau anak perusahaan luar negeri telah didirikan dan beroperasi selama 3 bulan, bahwa impor teknologi atau kontrak kemitraan bernilai setidaknya 100,000 US dollars, dan bahwa pabrik bernilai setidaknya 500,000 US dollars berdasarkan basis FOB. Perusahaan yang investasi langsungnya di bawah 100,000 US dollars memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman untuk undangan pertamanya.
2. Periksa kriteria seleksi peserta pelatihan
Peserta pelatihan harus merupakan staf produksi dari anak perusahaan atau perusahaan mitra, berusia 18 hingga 40 tahun, dengan masa kerja setidaknya 3 bulan di anak perusahaan. Mereka memerlukan TOPIK level 2 atau lebih tinggi atau penyelesaian King Sejong Institute Beginner 2 atau lebih tinggi, kecuali jika perusahaan menyerahkan janji pendidikan bahasa Korea untuk menempatkan setidaknya 1 penerjemah per 100 peserta pelatihan setiap saat dan menyediakan setidaknya 5 jam kelas bahasa Korea per bulan. Orang yang dijatuhi hukuman penjara tanpa kerja paksa atau yang lebih berat, mereka yang meninggalkan Korea di bawah perintah keberangkatan atau perintah deportasi, dan mereka yang tinggal secara ilegal selama 6 bulan atau lebih tidak dapat direkrut.
3. Tetapkan jumlah kuota dan rencana pelatihan
Jumlah peserta pelatihan dibatasi hingga 8% dari karyawan tetap Korea, tidak termasuk staf temporer dan peserta pelatihan teknis, maksimal 200 orang, dihitung per registrasi bisnis jika terdapat beberapa lokasi. Pada prinsipnya, pelatihan tidak boleh melebihi 6 bulan sejak kedatangan, dan pelatihan praktis tidak boleh melebihi 70% dari total jam pelatihan. Rencana pelatihan harus menjelaskan jam teori dan praktik, proses pelatihan, akomodasi, dan pendidikan bahasa Korea secara tepat sesuai dengan yang akan dijalankan.
4. Mengajukan permohonan sertifikat penerbitan visa
Pimpinan perusahaan pengundang mengajukan permohonan sertifikat kelayakan visa dengan rencana pelatihan, surat jaminan, bukti kelayakan perusahaan, dan bukti jumlah karyawan tetap Korea di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat perusahaan. Kantor imigrasi akan memeriksa apakah peserta pelatihan akan digunakan sebagai tenaga kerja kasar, fasilitas pelatihan dan akomodasi, apakah perusahaan Korea dan anak perusahaan berada dalam industri yang sama dan beroperasi secara normal, serta registrasi pabrik. Jika disetujui, sertifikat D-3 dengan masa tinggal hingga 6 bulan akan diterbitkan, dan peserta pelatihan memperoleh visa di misi diplomatik Korea.
5. Manajemen pasca-kedatangan dan perpanjangan
Dalam waktu 1 bulan setelah kedatangan, perusahaan memberikan setidaknya 16 jam pendidikan internal yang mencakup budaya Korea dan hukum imigrasi serta menyimpan log pelatihan, dan pada saat registrasi orang asing, perusahaan menyerahkan bukti asuransi penjamin terhadap tunggakan tunjangan pelatihan, asuransi kompensasi kecelakaan kerja, dan pemeriksaan kesehatan Korea. Jika pelatihan lebih lanjut diperlukan, masa berlaku dapat diperpanjang hingga 2 tahun sejak kedatangan dengan menyerahkan pernyataan alasan perpanjangan yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan dan evaluasi kinerja pelatihan. Jika terjadi peristiwa yang wajib dilaporkan seperti peserta pelatihan keluar, perusahaan melaporkannya ke kantor imigrasi dalam waktu 15 hari.
Dokumen yang dibutuhkan
- Permohonan sertifikat kelayakan visa (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 21)
- Rencana pelatihan yang disusun oleh perusahaan pelatihan
- Bukti bahwa perusahaan memenuhi syarat untuk pelatihan teknis asing (catatan investasi, pendirian, dan operasional anak perusahaan, dll.)
- Bukti jumlah karyawan tetap Korea dan salinan buku upah atau daftar penggajian
- Surat jaminan oleh pengundang (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Pasal 77)
- Bukti bahwa peserta pelatihan memenuhi kriteria peserta pelatihan teknis (catatan pekerjaan di anak perusahaan, catatan kemahiran bahasa Korea, dll.)
- Surat pernyataan pendidikan bahasa Korea (ketika mengundang peserta pelatihan yang tidak memenuhi standar kemahiran bahasa Korea)
- Surat kuasa (ketika agen administrasi mengajukan permohonan atas nama Anda)
Biaya
Umumnya berkisar antara puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu won dalam industri ini. Kami memberikan penawaran setelah konsultasi berdasarkan jumlah peserta pelatihan, volume catatan tambahan, dan cakupan rencana pelatihan. Biaya visa di misi diplomatik terpisah.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 9
- Immigration Act, Article 19
- Immigration Act, Article 19-2
- Immigration Act, Article 79-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 24-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 24-4
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Annex 1-2, No. 6
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 17
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 76
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 5
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 5-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 21
- Ministry of Justice Directive on Issuance and Management of Visa Issuance Certificates for Technical Trainees of Overseas-Invested Companies
Periksa ini terlebih dahulu
- Jika pelatihan praktis melebihi 70% dari total jam pelatihan atau pemagang dilatih dalam industri yang berbeda dari anak perusahaan, perpanjangan akan ditolak, dan pelanggaran rasio pelatihan praktis akan melarang perusahaan mengundang pemagang selama 1 tahun sejak tanggal pelanggaran ditemukan.
- Menahan paspor atau uang pemagang secara paksa, mewajibkan pemagang membayar tiket pesawat mereka, atau gagal membayar 150% dari gaji pokok untuk pelatihan praktis lebih dari 8 jam sehari atau pada malam hari adalah dasar untuk diklasifikasikan sebagai perusahaan dengan pengelolaan buruk.
Pertanyaan yang sering diajukan
Visa apa yang diperlukan untuk melatih staf anak perusahaan luar negeri di pabrik Korea?
Dapatkah kami mengundang peserta pelatihan teknis segera setelah mendirikan anak perusahaan luar negeri?
Berapa banyak peserta pelatihan teknis yang dapat kami undang?
Apakah masa pelatihan D-3 selama 6 bulan dapat diperpanjang?
Dapatkah kami mengundang staf yang tidak bisa berbahasa Korea sebagai peserta pelatihan teknis?
Apakah agen administrasi menangani permohonan sertifikat penerbitan visa pemagang teknis?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
