Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Cara Mengisi Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi — Bukti Tempat Tinggal untuk Asrama dan Rumah Keluarga, dan Entri yang Mengurangi Permintaan Tambahan Dokumen
Saat mengajukan registrasi orang asing atau izin perpanjangan masa tinggal, Anda harus menyerahkan dokumen yang membuktikan tempat tinggal Anda, dan setelah pindah, Anda harus melaporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah, dengan melampirkan bukti seperti perjanjian sewa atau kontrak penjualan. Jika Anda tinggal di rumah anggota keluarga atau kenalan, asrama perusahaan, atau fasilitas akomodasi tanpa kontrak atas nama Anda sendiri, Anda membuktikan tempat tinggal Anda dengan Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi yang ditulis oleh penyedia akomodasi. Konfirmasi tersebut mencantumkan rincian pribadi orang asing dan penyedia, hubungan mereka, jenis kepemilikan, jenis tempat tinggal, dan tanggal mulai, serta ditandatangani oleh penyedia, bersama dengan bukti kepemilikan atau sewa penyedia dan salinan ID penyedia. Jika alamat pada konfirmasi berbeda dengan alamat di Korea pada aplikasi, atau jika tanggal mulai atau tanda tangan kosong, tempat tinggal tidak terbukti dan Anda mungkin diminta untuk melengkapi dokumen.
Prosedur
1. Periksa bukti tempat tinggal mana yang berlaku
Jika Anda memiliki perjanjian sewa atau kontrak penjualan atas nama Anda sendiri, kontrak tersebut membuktikan tempat tinggal Anda. Jika Anda tinggal di rumah anggota keluarga, kerabat, atau kenalan, asrama yang disediakan oleh perusahaan Anda, atau fasilitas akomodasi, siapkan Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi yang ditulis oleh penyedia akomodasi. Bagian dokumen terlampir dari laporan perubahan tempat tinggal juga mencantumkan dokumen seperti konfirmasi residensi asrama atau tanda terima biaya akomodasi goshiwon yang menunjukkan bahwa Anda tinggal di alamat tersebut.
2. Masukkan rincian orang asing dan penyedia
Di bagian orang asing, masukkan kewarganegaraan, nomor registrasi penduduk asing (atau nomor laporan tempat tinggal orang Korea di luar negeri), nama, nomor telepon, dan alamat, serta tulis alamat persis seperti alamat di Korea pada formulir aplikasi, hingga nomor bangunan dan nomor unit. Di bagian penyedia, masukkan kewarganegaraan, nomor registrasi penduduk atau nomor registrasi penduduk asing, dan nama, serta tandai hubungan dengan orang asing (kerabat, pemberi kerja, lainnya), tipe kepemilikan (milik sendiri, sewa, lainnya), dan tipe tempat tinggal (tempat tinggal pribadi, asrama, fasilitas akomodasi, lainnya). Jangan mengosongkan tanggal mulai akomodasi, tanggal penulisan, atau tanda tangan penyedia.
3. Asrama perusahaan ditulis atas nama perwakilan
Ketika perusahaan yang mempekerjakan orang asing menyediakan asrama atau perumahan serupa, bagian penyedia berisi rincian pribadi pemberi kerja, perwakilan, atau perwakilan korporasi. Di bagian konfirmasi, pilih antara nama perwakilan dengan tanda tangan atau stempel, atau nama perusahaan dengan stempel resmi perusahaan. Jika hanya nama dan tanda tangan staf yang muncul, penyedia tidak terkonfirmasi, sehingga formulir harus dilengkapi atas nama perwakilan atau korporasi.
4. Kumpulkan dokumen pendukung penyedia
Bersama dengan konfirmasi, penyedia akomodasi memberikan salinan resmi register atau perjanjian sewa kepada orang asing yang menunjukkan bahwa akomodasi tersebut dimiliki atau disewa oleh penyedia, serta salinan ID penyedia. Jika penyedia adalah penyewa, periksa apakah alamat pada perjanjian sewa sesuai dengan alamat akomodasi pada konfirmasi. Untuk asrama perusahaan, perjanjian sewa atas nama perusahaan atau salinan resmi register bangunan berfungsi sebagai bukti kepemilikan atau sewa.
5. Ajukan registrasi atau perpanjangan, atau laporkan perubahan tempat tinggal
Registrasi orang asing diajukan dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal Anda, dan izin perpanjangan diajukan sebelum masa tinggal berakhir, keduanya menggunakan formulir aplikasi terpadu dengan lampiran bukti tempat tinggal. Setelah pindah, laporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah ke kantor si, gun, atau gu, eup, myeon, atau dong yang baru, atau kantor imigrasi yang berwenang, dengan membawa kartu tempat tinggal Anda, dan laporan juga dapat diajukan melalui jaringan informasi yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir Permohonan Terpadu (Formulir Laporan) (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34, untuk pendaftaran orang asing, perpanjangan masa tinggal, atau laporan perubahan tempat tinggal yang diajukan di kantor imigrasi)
- Laporan Perubahan Tempat Tinggal (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34-4, saat melapor ke kantor si, gun, gu, eup, myeon atau dong)
- Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi (formulir kantor imigrasi, ditulis dan ditandatangani atau dibubuhi stempel oleh penyedia akomodasi)
- Bukti kepemilikan atau sewa penyedia (salinan resmi register, perjanjian sewa, dll.)
- Salinan ID penyedia akomodasi
- Paspor dan kartu residensi (kartu residensi diserahkan saat melaporkan perubahan tempat tinggal)
- Perjanjian sewa atau kontrak penjualan, jika ada kontrak atas nama Anda sendiri
- Dokumen lain yang mengonfirmasi tempat tinggal (konfirmasi tempat tinggal asrama, tanda terima biaya akomodasi goshiwon, dll.)
Biaya
Rentang biaya industri mulai dari puluhan ribu hingga ratusan ribu won. Kami memberikan penawaran setelah konsultasi, berdasarkan apakah ini dilakukan bersamaan dengan pendaftaran orang asing atau perpanjangan, apakah hanya laporan perubahan tempat tinggal, dan jumlah penghuni asrama. Biaya pemerintah terpisah.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 31
- Immigration Act, Article 36
- Immigration Act, Article 98
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 40
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 45
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 49-3
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 76
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 5-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 34
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 34-4
- Immigration office form: Confirmation of Residence/Accommodation
Periksa ini terlebih dahulu
- Jika alamat akomodasi pada konfirmasi, alamat di Korea pada permohonan, dan alamat pada register penyedia atau perjanjian sewa berbeda, tempat tinggal tidak dapat dibuktikan dan Anda mungkin diminta untuk melengkapi, jadi pastikan semuanya sesuai hingga nomor bangunan dan unit.
- Ketika seluruh keluarga melaporkan perubahan tempat tinggal, anggota keluarga selain pemilik atau penyewa mencentang tipe tempat tinggal pada formulir laporan sebagai 'lainnya'.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan Konfirmasi Tempat Tinggal/Akomodasi diperlukan?
Siapa yang menandatangani konfirmasi untuk asrama perusahaan?
Dokumen apa yang harus diberikan oleh penyedia akomodasi?
Kapan orang asing harus melaporkan perubahan tempat tinggal setelah pindah?
Apakah agen administrasi menangani konfirmasi dan laporan perubahan tempat tinggal?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
