Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Cara Mengajukan Pendaftaran Orang Asing dan Perpanjangan Izin Tinggal — Pendaftaran dalam 90 Hari, Laporan Perubahan dalam 15 Hari, Perpanjangan Sebelum Masa Berlaku Berakhir
Orang asing yang bermaksud tinggal lebih dari 90 hari sejak tanggal kedatangan harus menyelesaikan pendaftaran orang asing dalam 90 hari tersebut di kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggalnya. Setelah pendaftaran, apabila nama, kewarganegaraan, atau informasi paspor berubah, laporan perubahan diajukan dalam 15 hari, dan setelah pindah, laporan perubahan tempat tinggal diajukan dalam 15 hari sejak tanggal pindah masuk. Untuk tinggal melebihi masa izin tinggal, Anda harus memperoleh izin perpanjangan sebelum masa tersebut berakhir, dan dalam praktiknya permohonan biasanya diterima mulai 4 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
Prosedur
1. Pendaftaran orang asing (dalam 90 hari sejak kedatangan)
Selesaikan pendaftaran orang asing di kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggal Anda. Orang yang datang untuk tinggal lebih dari 90 hari dengan memperoleh izin perubahan status tinggal melakukan pendaftaran pada saat menerima izin tersebut.
2. Laporkan perubahan (dalam 15 hari)
Jika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, atau kewarganegaraan Anda, atau nomor paspor, tanggal penerbitan, atau tanggal berakhirnya paspor Anda berubah, ajukan laporan perubahan data pendaftaran orang asing dalam 15 hari. Jika Anda pindah, ajukan laporan pindah masuk dalam 15 hari sejak tanggal pindah masuk, di kantor kota, kabupaten, atau distrik (si/gun/gu) atau pusat layanan masyarakat eup/myeon/dong di tempat tinggal baru, atau di kantor imigrasi.
3. Ajukan perpanjangan masa izin tinggal (sebelum masa berlaku berakhir)
Sebelum masa izin tinggal berakhir, ajukan permohonan izin perpanjangan beserta dokumen yang diperlukan untuk status tinggal Anda. Ajukan melalui layanan permohonan elektronik Hi Korea atau dengan membuat reservasi kunjungan, dan pada saat reservasi kunjungan penuh, hitung mundur dari tanggal berakhirnya masa berlaku dan ajukan lebih awal.
4. Ubah status tinggal jika kegiatan Anda berubah
Untuk melakukan kegiatan yang berbeda dari status tinggal Anda saat ini, Anda harus memperoleh izin perubahan status tinggal terlebih dahulu, sebelum memulai kegiatan yang baru. Bekerja setelah menyelesaikan studi juga memerlukan izin perubahan tersebut sebelum Anda mulai bekerja. Ketentuan yang memperbolehkan izin diperoleh dalam 30 hari sejak tanggal terjadinya perubahan status hanya berlaku bagi orang yang dikecualikan dari pendaftaran orang asing, seperti diplomat, staf organisasi internasional, dan keluarga mereka.
5. Periksa hasilnya dan tanggapi penolakan
Jika izin diberikan, jangka waktu yang diizinkan dicantumkan pada kartu izin tinggal. Jika ditolak, periksa alasannya dalam surat pemberitahuan dan putuskan dalam batas waktu yang ditentukan apakah akan melengkapi berkas dan mengajukan permohonan kembali atau menggugat penolakan tersebut melalui banding administratif.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir permohonan terpadu (pendaftaran orang asing, perpanjangan masa tinggal, perubahan status tinggal, dll.)
- Paspor, dan kartu izin tinggal (residence card) untuk perpanjangan atau perubahan
- 1 pasfoto (untuk pendaftaran orang asing)
- Bukti tempat tinggal (kontrak sewa, surat konfirmasi penyediaan akomodasi, dll.)
- Dokumen menurut status tinggal (surat keterangan terdaftar sebagai pelajar, kontrak kerja, dokumen terkait pernikahan, dll.)
- Biaya
Biaya
Di Kantor Administrasi Hwang Yunsang, biaya jasa mulai dari 170,000 won untuk permohonan elektronik perpanjangan masa tinggal, mulai dari 250,000 won untuk permohonan langsung, dan mulai dari 350,000 won untuk izin perubahan status tinggal. Biaya pemerintah dihitung terpisah: 48,000 won untuk permohonan elektronik dan 60,000 won untuk permohonan langsung perpanjangan masa tinggal, serta 100,000 won untuk perubahan status tinggal. Kami akan menginformasikan biayanya setelah konsultasi, sesuai dengan status tinggal dan keadaan Anda.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 24
- Immigration Act, Article 25
- Immigration Act, Article 31
- Immigration Act, Article 35
- Immigration Act, Article 36
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 31
- Immigration Act, Article 98
- Immigration Act, Article 100
Periksa ini terlebih dahulu
- Melewati tanggal berakhirnya masa tinggal walau hanya satu hari membuat status tinggal Anda ilegal. Periksa masa tinggal yang diizinkan di bagian belakang kartu izin tinggal Anda dan ajukan permohonan lebih awal.
Pertanyaan yang sering diajukan
Paling lambat kapan setelah masuk ke Korea saya harus menyelesaikan pendaftaran orang asing?
Apakah saya wajib melapor jika pindah alamat atau mendapat paspor baru?
Sejak kapan saya dapat mengajukan perpanjangan masa tinggal?
Apa yang harus saya lakukan jika perpanjangan masa tinggal ditolak?
Apakah agen administrasi menangani pendaftaran orang asing atau perpanjangan masa tinggal?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
