32-8 · Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga

Registrasi Orang Asing dan Perpanjangan Masa Tinggal

Berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Imigrasi, warga negara asing yang berniat tinggal lebih dari 90 hari sejak tanggal masuk harus, kecuali jika dikecualikan, melakukan registrasi orang asing di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal dalam waktu 90 hari setelah masuk. Setelah registrasi, jika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, atau detail paspor berubah, laporan perubahan item terdaftar harus diajukan dalam waktu 15 hari berdasarkan Pasal 35 dari Undang-Undang yang sama, dan setelah pindah, laporan perubahan tempat tinggal harus diajukan dalam waktu 15 hari setelah pindah ke kantor kota, kabupaten, distrik, kota, atau lingkungan baru atau kantor imigrasi berdasarkan Pasal 36. Perpanjangan masa tinggal diajukan sebelum masa berlaku habis dengan dokumen yang membuktikan aktivitas dan tempat tinggal yang sesuai dengan status saat ini. Untuk melakukan aktivitas yang berbeda dari status saat ini, perubahan status harus disetujui sebelum memulainya, jadi tentukan terlebih dahulu apakah diperlukan perpanjangan atau perubahan status.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Registrasi Orang Asing dan Perpanjangan Masa Tinggal#Pemeriksaan Resmi#32-8
🌐 Cara Mengajukan Pendaftaran Orang Asing dan Perpanjangan Izin Tinggal
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa target dan tenggat waktu: Periksa tanggal masuk, status saat ini, masa tinggal yang diizinkan, dan aktivitas aktual. Tentukan apakah orang tersebut dikecualikan dari registrasi orang asing dan mana yang diperlukan antara registrasi, perpanjangan, atau perubahan status, serta tetapkan jadwal persiapan dokumen dan pengajuan di sekitar tanggal kedaluwarsa.

  2. 02

    Ajukan registrasi orang asing: Untuk tinggal lebih dari 90 hari, serahkan formulir aplikasi terpadu, paspor, foto, dan bukti tempat tinggal ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal dalam waktu 90 hari setelah masuk. Jika status baru diberikan di Korea dan masa tinggal akan melebihi 90 hari, registrasi dilakukan pada saat itu.

  3. 03

    Laporkan perubahan item terdaftar dan alamat: Jika nama, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, atau nomor paspor, tanggal penerbitan, atau masa berlaku berubah, ajukan laporan perubahan item terdaftar dalam waktu 15 hari, dan setelah pindah, laporkan perubahan tempat tinggal di pusat layanan komunitas baru atau kantor imigrasi dalam waktu 15 hari setelah pindah.

  4. 04

    Siapkan dan ajukan dokumen perpanjangan: Siapkan paspor, kartu registrasi orang asing, dan bukti tempat tinggal, serta periksa dokumen yang diperlukan untuk status saat ini, seperti surat keterangan kuliah atau kontrak kerja. Periksa apakah pengajuan daring melalui HiKorea tersedia dan jadwal reservasi kunjungan, lalu ajukan sebelum masa tinggal berakhir.

  5. 05

    Persetujuan perubahan aktivitas: Untuk melakukan aktivitas yang berbeda dari status saat ini, seperti bekerja setelah menyelesaikan studi, dapatkan perubahan status sebelum memulai aktivitas tersebut. Pengajuan perpanjangan tidak dapat menggantikan aktivitas baru, jadi periksa terlebih dahulu apakah diperlukan perubahan status.

  6. 06

    Suplemen dan hasil: Jika menerima permintaan suplemen setelah pengajuan, serahkan materi yang sesuai dengan permintaan tersebut, dan jika disetujui, periksa masa berlaku yang tertera pada kartu registrasi orang asing. Jika ditolak, periksa alasan dan batas waktu keberangkatan dalam pemberitahuan, lalu putuskan dalam batas waktu tersebut apakah akan melengkapi dokumen dan mengajukan kembali atau mengajukan banding administratif.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal (reservasi kunjungan HiKorea atau pengajuan daring)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Tinggal melampaui tanggal kedaluwarsa masa tinggal akan mengakibatkan tinggal secara ilegal, sehingga jadwal pengajuan harus ditetapkan cukup awal untuk menyelesaikan permohonan perpanjangan sebelum kedaluwarsa meskipun reservasi kunjungan sedang penuh.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.