Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Masa Pembebasan Izin Masuk Kembali — 2 Tahun untuk Penduduk Tetap (F-5), 1 Tahun untuk Orang Asing Terdaftar Lainnya, dan Cara Menghitung Sisa Masa Tinggal
Orang asing terdaftar yang meninggalkan Korea dalam masa tinggal dan ingin kembali pada prinsipnya harus memperoleh izin masuk kembali, tetapi izin tersebut dibebaskan bagi mereka yang tercakup dalam Pasal 44-2 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi. Penduduk tetap (F-5) harus kembali dalam waktu 2 tahun sejak tanggal keberangkatan, dan pemegang status dari Diplomasi (A-1) hingga Pendamping (F-3) dan dari Migran Pernikahan (F-6) hingga Lain-lain (G-1) dalam waktu 1 tahun sejak tanggal keberangkatan, atau dalam sisa masa tinggal jika lebih singkat dari 1 tahun. Orang yang dilarang masuk dan orang yang termasuk dalam salah satu butir Pasal 10 dari Peraturan Pelaksanaan dikecualikan dari pembebasan. Jika Anda berencana tinggal di luar negeri lebih lama dari masa pembebasan, peroleh izin masuk kembali sekali jalan (30,000 won) atau berkali-kali (50,000 won) sebelum keberangkatan.
Prosedur
1. Periksa masa pembebasan untuk status Anda
Penduduk tetap (F-5) dibebaskan dari izin masuk kembali jika mereka kembali dalam waktu 2 tahun sejak tanggal keberangkatan. Untuk status dalam Lampiran 1-2 dari Peraturan Pelaksanaan dari Diplomasi (A-1) hingga Pendamping (F-3) dan dari Migran Pernikahan (F-6) hingga Lain-lain (G-1), standarnya adalah 1 tahun sejak tanggal keberangkatan. Orang Korea Luar Negeri (F-4) tidak ada dalam daftar ini, dan jika Anda telah mengajukan laporan tempat tinggal domestik, tidak diperlukan izin masuk kembali berdasarkan Undang-Undang Orang Korea Luar Negeri ketika Anda kembali dalam masa tinggal Anda.
2. Hitung sisa masa tinggal dan waktu di luar negeri
Untuk status umum, jika sisa masa tinggal lebih singkat dari 1 tahun, Anda harus kembali dalam sisa masa tinggal tersebut agar pembebasan dapat berlaku. Sebagai contoh, jika masa tinggal Anda berakhir 8 bulan setelah tanggal keberangkatan, masa pembebasan juga adalah 8 bulan. Bandingkan tanggal kedaluwarsa pada kartu tempat tinggal Anda dengan tanggal rencana kembali Anda, dan jika tanggal kedaluwarsa akan tiba saat Anda berada di luar negeri, periksa juga sebelum keberangkatan apakah perpanjangan masa tinggal dimungkinkan.
3. Periksa apakah Anda dikecualikan dari pembebasan
Warga negara asing yang dilarang masuk berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Imigrasi dan orang-orang yang termasuk dalam salah satu butir Pasal 10 Peraturan Pelaksanaan dikecualikan dari pengecualian tanpa memandang statusnya. Pasal 10 Peraturan Pelaksanaan mencakup warga negara dari negara-negara yang membatasi penerbitan visa bagi warga negara Korea, orang-orang yang ditetapkan sebagai subjek pembatasan penerbitan visa yang memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman, warga negara dari negara-negara yang ditetapkan secara terpisah oleh Menteri Kehakiman, dan lain-lain. Jika Anda termasuk dalam hal ini, dapatkan izin masuk kembali sebelum keberangkatan bahkan untuk perjalanan singkat sekalipun.
4. Ajukan izin masuk kembali sebelum keberangkatan jika Anda akan melebihi masa pengecualian
Centang item izin masuk kembali (sekali, beberapa kali) pada formulir aplikasi terpadu, masukkan rencana periode masuk kembali, dan serahkan ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal Anda. Pada prinsipnya, izin masuk kembali diajukan tanpa dokumen lampiran, sedangkan pemegang status Diplomasi (A-1), Tugas Resmi (A-2), dan Perjanjian (A-3) melampirkan bukti pekerjaan. Biayanya adalah 30,000 won untuk izin masuk kembali sekali dan 50,000 won untuk izin masuk kembali beberapa kali, dan periode izin ditetapkan dalam jangka waktu izin tinggal yang diizinkan.
5. Jika Anda tidak dapat kembali dalam jangka waktu selama berada di luar negeri
Jika penyakit atau alasan tak terhindar lainnya menghalangi Anda untuk kembali dalam jangka waktu yang diizinkan, ajukan permohonan kepada kepala misi diplomatik Korea untuk perpanjangan jangka waktu izin masuk kembali sebelum masa berlakunya berakhir, dengan melampirkan dokumen yang menjelaskan alasannya. Perpanjangan ditetapkan dalam jangka waktu 3 bulan dari tanggal kedaluwarsa jangka waktu izin masuk kembali dan tidak boleh melebihi jangka waktu izin tinggal yang diizinkan, dan biayanya adalah jumlah yang setara dengan 20 US dollars. Prosedur yang sama berlaku untuk memperpanjang masa pengecualian izin masuk kembali.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir Aplikasi Terpadu (Formulir Laporan) (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34, dengan mencentang 'Izin Masuk Kembali (sekali, beberapa kali)')
- Paspor
- Kartu tempat tinggal
- Bukti pekerjaan (hanya untuk pemegang status Diplomasi (A-1), Tugas Resmi (A-2), dan Perjanjian (A-3))
- Biaya izin masuk kembali (sekali 30,000 won, beberapa kali 50,000 won)
- Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Izin Masuk Kembali (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 61, saat memperpanjang di luar negeri) dan dokumen yang menjelaskan alasannya
Biaya
Biaya berkisar dari puluhan ribu hingga ratusan ribu won. Kami memberikan penawaran harga setelah konsultasi, berdasarkan apakah hanya diperlukan izin masuk kembali atau perpanjangan masa tinggal yang disiapkan bersama, durasi waktu di luar negeri, dan jumlah anggota keluarga. Biaya pemerintah terpisah.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 11
- Immigration Act, Article 30
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 10
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 39-7
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 39-8
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 44-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 72
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 5
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 34
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 61
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Annex 1-2
- Act on the Immigration and Legal Status of Overseas Koreans, Article 10
Periksa ini terlebih dahulu
- Masa pengecualian dihitung dari tanggal keberangkatan, dan untuk status umum, sisa masa tinggal adalah batasnya jika kurang dari 1 tahun, jadi tetapkan tanggal kepulangan Anda berdasarkan tanggal kedaluwarsa masa tinggal Anda.
- Karena masa izin masuk kembali tidak dapat melebihi masa izin tinggal yang diizinkan, izin masuk kembali saja tidak memperpanjang masa tinggal Anda jika izin tersebut kedaluwarsa selama ketidakhadiran yang lama.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama pemegang izin tinggal tetap (F-5) dapat tinggal di luar negeri tanpa izin masuk kembali?
Berapa lama masa pengecualian izin masuk kembali untuk orang asing terdaftar lainnya?
Apakah Orang Korea Luar Negeri (F-4) juga dikecualikan dari izin masuk kembali?
Bagaimana jika saya tidak dapat kembali dalam masa izin masuk kembali saat berada di luar negeri?
Apakah agen administrasi menangani permohonan izin masuk kembali?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
