Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Kediaman Tetap untuk Migran Perkawinan (F-5-2): Persyaratan dan Dokumen Aplikasi — Penghasilan, Masa Tinggal dan Pengetahuan Dasar
Warga negara asing yang menikah dengan warga negara Korea dan telah tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih dengan status migran perkawinan (F-6) dapat mengajukan perubahan status menjadi kediaman tetap (F-5-2). Peninjauan meliputi empat hal: masa tinggal, kemampuan untuk memelihara mata pencaharian (penghasilan), pengetahuan dasar dan perilaku baik. Jika bukti penghasilan lemah, seperti pada pekerja lepas, wiraswasta atau upah tunai, periksa komposisi penghasilan sebelum mengajukan.
Prosedur
1. Memeriksa masa tinggal
Periksa apakah Anda telah tinggal di Korea secara sah selama 2 tahun atau lebih dengan status migran perkawinan setelah menikah. Jika Anda berada di luar negeri untuk waktu yang lama atau status tinggal Anda berubah di tengah jalan, perhitungan masa tinggal mungkin berbeda, jadi mulailah dengan catatan masuk dan keluar Anda.
2. Memeriksa persyaratan penghasilan
Standarnya adalah penghasilan setara atau di atas pendapatan nasional bruto (PDB) per kapita tahun sebelumnya yang diumumkan oleh Bank of Korea. Penghasilan Anda sendiri dan penghasilan pasangan Korea Anda dapat diakui, dan harus berupa penghasilan yang dikonfirmasi oleh dokumen resmi seperti bukti potong pajak penghasilan atau Sertifikat Penghasilan (sodeuk geumaek jeungmyeongwon).
3. Persiapan untuk persyaratan pengetahuan dasar
Buktikan tingkat bahasa Korea dan pemahaman tentang masyarakat Korea melalui penyelesaian Program Integrasi dan Imigrasi Korea, evaluasi komprehensif untuk kediaman tetap atau cara serupa. Periksa standar yang diterima terhadap panduan imigrasi yang berlaku pada saat pengajuan.
4. Menyiapkan dokumen dan mengajukan
Ajukan permohonan izin untuk mengubah status tinggal baik dengan memesan kunjungan di Hi Korea atau melalui layanan e-aplikasi. Peninjauan memakan waktu lama, jadi hitung tanggal kedaluwarsa masa tinggal Anda dan waktu pengajuan bersama.
5. Pengelolaan setelah izin
Kartu penduduk tetap harus diperbarui setiap 10 tahun, dan jika Anda pindah, Anda harus mengajukan laporan perubahan tempat tinggal dalam 15 hari sejak tanggal pindah. Jika Anda masuk kembali dalam waktu 2 tahun setelah keberangkatan, Anda dibebaskan dari izin kembali.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir aplikasi terpadu, paspor, kartu tempat tinggal (kartu tempat tinggal), foto
- Surat keterangan hubungan perkawinan; salinan resmi tempat tinggal pasangan (deungbon) dan surat keterangan hubungan keluarga
- Bukti pendapatan (kuitansi pemotongan pajak penghasilan upah dan gaji, Sertifikat Penghasilan, dll.)
- Bukti pengetahuan dasar (sertifikat kelulusan Program Integrasi dan Imigrasi Korea, sertifikat lulus evaluasi komprehensif, dll.)
- Bukti tempat tinggal (kontrak sewa, dll.)
- Biaya
Biaya
Biaya perubahan status tempat tinggal menjadi permanen adalah 200,000 won. Di industri ini, biaya untuk menyiapkan aplikasi dan dokumen berkisar antara beberapa ratus ribu won dan bervariasi sesuai dengan tingkat kesulitan pembuktian pendapatan dan apakah dokumen pelengkap diminta. Kami akan memberi saran setelah konsultasi berdasarkan riwayat tinggal dan dokumen pendapatan Anda.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-3
- Immigration Act, Article 33
- Immigration Act, Article 36
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 44-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 72
Periksa ini terlebih dahulu
- Jika tanggal kedaluwarsa masa tinggal Anda dekat, periksa terlebih dahulu apakah diperlukan perpanjangan, terpisah dari permohonan izin tinggal tetap.
- Jika terkonfirmasi adanya penyerahan dokumen palsu, tidak hanya permohonan ditolak, tetapi juga masa tinggal Anda selanjutnya akan terkena dampak negatif.
Pertanyaan yang sering diajukan
Setelah berapa tahun seorang migran perkawinan F-6 dapat mengajukan izin tinggal permanen?
Bisakah saya tidak mendapatkan izin tinggal permanen jika saya tidak memiliki penghasilan sendiri?
Apakah saya harus mengikuti tes bahasa Korea?
Setelah saya memiliki izin tinggal permanen, apakah saya tidak perlu lagi memperpanjang masa tinggal saya?
Bisakah saya mengajukan izin tinggal permanen jika saya telah membayar denda?
Bisakah agen administrasi menangani pengajuan permohonan perubahan status menjadi penduduk tetap atas nama saya?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
