Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Perubahan dari D-10 ke F-2-7 atau F-5 sebagai Pemegang Gelar Doktor — Residensi Berbasis Poin vs. Residensi Permanen Doktor: Waktu dan Dokumen
Pemegang gelar doktor di Korea dengan status D-10 (pencari kerja) dapat mempertimbangkan untuk memperoleh izin perubahan status ke F-2-7 (residensi, berbasis poin) atau F-5 (residensi permanen). F-2-7 didasarkan pada Lampiran 1-2, butir 24(ja) dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi (usia, pendidikan, pendapatan, dan kriteria lainnya yang ditetapkan oleh pemberitahuan publik Kementerian Kehakiman), dan residensi permanen doktor didasarkan pada Lampiran 1-3, butir 7 (doktor luar negeri memerlukan pekerjaan di perusahaan Korea atau sejenisnya pada saat mengajukan permohonan; doktor dalam negeri memerlukan penyelesaian program sekolah pascasarjana reguler di Korea). Residensi permanen secara tambahan memerlukan perilaku baik, kemampuan untuk menafkahi diri sendiri, dan pengetahuan dasar (Undang-Undang Imigrasi, Pasal 10-3), sehingga jenis gelar serta catatan pekerjaan dan pendapatan saat ini harus diperiksa terlebih dahulu sebelum memutuskan rute mana yang akan diambil dan kapan harus mengajukan permohonan.
Prosedur
1. Periksa masa tinggal D-10 saat ini dan jenis gelar
Periksa sub-kategori D-10 dan tanggal kedaluwarsa masa tinggal menggunakan kartu residensi dan riwayat izin. Masa tinggal maksimal untuk D-10 adalah 1 tahun (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, Lampiran 1), sehingga pengajuan perubahan harus dijadwalkan sebelum kedaluwarsa. Ketentuan residensi permanen yang perlu ditinjau bergantung pada apakah gelar doktor diperoleh melalui program pascasarjana reguler di Korea atau di luar negeri, dan pada bidang studi.
2. Hitung kelayakan untuk residensi berbasis poin F-2-7
F-2-7 mencakup orang 'yang usia, pendidikan, pendapatan, dan faktor lainnya memenuhi kriteria yang ditetapkan dan diumumkan secara publik oleh Menteri Kehakiman' berdasarkan Lampiran 1-2, butir 24(ja) dari Peraturan Pelaksana. Menggunakan tabel poin Kementerian Kehakiman, jumlahkan usia, pendidikan, kemampuan bahasa Korea, pendapatan, dan poin bonus untuk melihat apakah ambang batas terpenuhi, serta periksa pekerjaan yang memenuhi syarat dan apakah pekerjaan telah dikonfirmasi berdasarkan pemberitahuan tersebut. Poin pendapatan dihitung dari dokumen pendapatan, jadi tanpa catatan pendapatan, Anda perlu memeriksa apakah item lain dan poin bonus dapat melengkapi skor yang diperlukan.
3. Periksa kelayakan untuk izin tinggal tetap doktoral (F-5)
Lampiran 1-3, butir 7(a) dari Peraturan Pelaksana mencakup orang yang memperoleh gelar doktor di bidang tertentu di luar negeri dan dipekerjakan oleh perusahaan Korea atau sejenisnya saat mengajukan izin tinggal tetap, dan butir 7(b) mencakup orang yang telah menyelesaikan program pascasarjana reguler di sekolah pascasarjana Korea dan memperoleh gelar doktor, dalam masing-masing kasus sebagaimana diakui oleh Menteri Kehakiman. Izin tinggal tetap juga memerlukan perilaku baik, kemampuan untuk menafkahi diri sendiri, seperti gabungan pendapatan pemohon atau anggota keluarga yang berbagi nafkah yang setidaknya sama dengan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita tahun sebelumnya atau aset rumah tangga pada atau di atas tingkat median, dan pengetahuan dasar seperti penyelesaian Program Integrasi Sosial (Peraturan Pelaksana, Pasal 18-4). Butir 7 tidak ada dalam daftar orang yang memenuhi syarat untuk relaksasi atau pengecualian berdasarkan Pasal 12-2(2) dari Peraturan Pelaksana, sehingga kriteria pekerjaan dan pendapatan serta relaksasi apa pun harus diperiksa terhadap kriteria Kementerian Kehakiman terbaru sebelum mengajukan permohonan.
4. Putuskan rute dan waktu pengajuan
Jika persyaratan F-5 sudah terpenuhi, pertimbangkan untuk pindah ke izin tinggal tetap; jika kriteria pekerjaan atau pendapatan belum terpenuhi, pertimbangkan untuk pindah ke F-2-7 terlebih dahulu. Ada juga rute untuk mengajukan izin tinggal tetap berdasarkan Lampiran 1-3, butir 13 setelah tinggal selama 3 tahun atau lebih dengan status F-2 (residence) butir (ja) dan diakui perlu untuk terus tinggal di Korea. Kegiatan di bawah status baru hanya dapat dimulai setelah izin perubahan status diberikan (Undang-Undang Imigrasi, Pasal 24(1)), sehingga tanggal perekrutan yang direncanakan dan waktu izin harus diselaraskan.
5. Siapkan formulir aplikasi terpadu dan serahkan ke kantor imigrasi
Masukkan status yang diinginkan pada bagian perubahan status di formulir aplikasi terpadu, lampirkan dokumen yang diperlukan sesuai jalur tersebut, dan serahkan ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal (Keputusan Pelaksanaan, Pasal 30(1)). Biayanya adalah 100,000 won untuk izin perubahan status dan 200,000 won untuk perubahan ke izin tinggal tetap (F-5) (Peraturan Pelaksanaan, Pasal 72, butir 5). Setelah disetujui, perubahan tersebut akan tercermin melalui penerbitan ulang kartu izin tinggal.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir aplikasi terpadu (formulir laporan) (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34, dengan bagian perubahan status yang telah dicentang)
- Paspor dan kartu izin tinggal
- Ijazah doktoral atau sertifikat gelar (untuk mengonfirmasi apakah itu program pascasarjana Korea reguler dan bidang studi)
- Bukti kemampuan bahasa Korea (sertifikat penyelesaian Program Integrasi Sosial atau hasil evaluasi komprehensif, dll.)
- Dokumen pendapatan (sertifikat jumlah pendapatan, dll.) dan sertifikat karier
- Kontrak kerja, sertifikat kerja atau dokumen lain yang membuktikan pekerjaan oleh perusahaan Korea dan kebutuhan untuk tinggal (jika pekerjaan telah dikonfirmasi atau sedang berlangsung)
- Untuk aplikasi F-5, bukti kemampuan untuk menafkahi diri sendiri (catatan pendapatan atau aset rumah tangga)
- Untuk izin tinggal tetap berdasarkan Lampiran 1-3, butir 13 setelah 3 tahun tinggal F-2 butir (ja), sertifikat catatan kriminal dari negara kewarganegaraan
- Biaya (100,000 won untuk perubahan status, 200,000 won untuk perubahan ke izin tinggal tetap)
Biaya
Biasanya dalam kisaran beberapa ratus ribu won hingga sekitar satu juta won di seluruh industri, tergantung pada jumlah jalur yang ditinjau (F-2-7, F-5), perhitungan poin, dan cakupan pengorganisasian riwayat tinggal, gelar, dan catatan pendapatan; kutipan diberikan setelah konsultasi. Biaya imigrasi (100,000 won untuk perubahan, 200,000 won untuk perubahan ke izin tinggal tetap) terpisah.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 10-3
- Immigration Act, Article 20
- Immigration Act, Article 24
- Immigration Act, Article 26
- Immigration Act, Article 79-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 12-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 30
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Annex 1-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Annex 1-3
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 18-4
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 72
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 76
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 1
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Annex 5-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Form No. 34
Periksa ini terlebih dahulu
- Menyiapkan atau menyerahkan sertifikat kerja atau catatan penggajian ketika tidak ada hubungan kerja yang nyata, atau mendorong tindakan tersebut, melanggar Pasal 26 Undang-Undang Imigrasi dan dapat menjadi dasar untuk pencabutan izin, sehingga dokumen pekerjaan hanya digunakan jika pekerjaan dan pembayaran upah yang nyata benar-benar terjadi.
- Permohonan perubahan harus diajukan sebelum masa tinggal D-10 berakhir, dan pekerjaan di bawah status baru tidak boleh dimulai setelah pengajuan hingga izin diberikan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Dapatkah saya mengubah langsung dari visa pencari kerja D-10 ke F-2-7?
Apakah gelar doktoral berarti saya bisa langsung mendapatkan izin tinggal tetap (F-5)?
Apakah persyaratan izin tinggal tetap berbeda untuk doktor asing dan domestik?
Dapatkah saya mengajukan izin tinggal tetap F-5 tanpa pendapatan?
Berapa lama saya harus tinggal dengan status F-2-7 sebelum beralih ke izin tinggal tetap?
Dapatkah saya bekerja paruh waktu saat berada di status D-10?
Dapatkah seorang agen administrasi mengajukan permohonan perubahan status untuk saya?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
