32-5 · Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga

Perubahan Izin Tinggal Tetap Imigran Pernikahan (F-5-2)

Berdasarkan Lampiran 1-3, Butir 2 dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, warga negara asing dengan status Izin Tinggal Menikah (F-6) yang merupakan pasangan dari warga negara Korea dan telah tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih dapat mengajukan permohonan perubahan status ke Izin Tinggal Tetap (F-5-2) ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal. Peninjauan mencakup perilaku baik, penghidupan, dan pengetahuan dasar berdasarkan Pasal 10-3(2) dari Undang-Undang Imigrasi, bersama dengan masa tinggal. Pendapatan dinilai berdasarkan pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita tahun sebelumnya yang diterbitkan oleh Bank of Korea dan dibuktikan dengan catatan publik mengenai pendapatan pemohon dan pasangan Korea, serta pengetahuan dasar dibuktikan melalui penyelesaian Program Integrasi Sosial atau evaluasi komprehensif untuk izin tinggal tetap. Denda atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Imigrasi memengaruhi peninjauan perilaku baik tergantung pada sifat dan waktu yang telah berlalu, dan kartu izin tinggal tetap yang diterbitkan setelah persetujuan berlaku selama 10 tahun berdasarkan Pasal 33 dari Undang-Undang yang sama.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Perubahan Izin Tinggal Tetap Imigran Pernikahan (F-5-2)#Pemeriksaan Resmi#32-5
🌐 Kediaman Tetap untuk Migran Perkawinan (F-5-2): Persyaratan dan Dokumen Aplikasi
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa riwayat tinggal: Periksa dari catatan imigrasi apakah pemohon telah tinggal di Korea selama 2 tahun atau lebih dengan status imigran menikah setelah menikah. Jika terdapat ketidakhadiran yang lama atau perubahan status perantara, periksa apakah hal tersebut memengaruhi perhitungan masa tinggal.

  2. 02

    Susun catatan pendapatan: Periksa pendapatan pemohon dan pasangan Korea dengan sertifikat jumlah pendapatan atau bukti potong pajak penghasilan. Upah tunai dan pendapatan yang tidak dilaporkan sulit untuk diakui, jadi periksa apakah pendapatan yang dibuktikan dengan catatan publik melebihi standar.

  3. 03

    Buktikan pengetahuan dasar: Periksa materi yang sudah dimiliki, seperti sertifikat penyelesaian Program Integrasi Sosial atau sertifikat kelulusan untuk evaluasi komprehensif izin tinggal tetap. Jika belum diperoleh, rencanakan jadwal kursus dan evaluasi di sekitar tanggal permohonan dan tanggal berakhirnya masa tinggal.

  4. 04

    Periksa perilaku baik: Jika terdapat riwayat denda atau pelanggaran Undang-Undang Imigrasi, periksa tanggal dan rincian sanksi. Karena waktu yang telah berlalu sejak sanksi dapat memengaruhi peninjauan, tentukan waktu permohonan setelah meninjau riwayat tersebut.

  5. 05

    Siapkan dan ajukan dokumen: Siapkan formulir permohonan terpadu dan bukti identitas, pernikahan, pendapatan, pengetahuan dasar, dan tempat tinggal, buat janji temu di HiKorea, dan ajukan ke kantor imigrasi yang berwenang. Periksa tanggal kedaluwarsa agar masa tinggal tidak berakhir selama peninjauan, dan tanggapi permintaan kelengkapan dokumen.

  6. 06

    Manajemen pasca-persetujuan: Dengan izin tinggal tetap, perpanjangan masa tinggal tidak diperlukan, tetapi kartu izin tinggal tetap harus diterbitkan ulang setiap 10 tahun. Saat pindah, laporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari setelah pindah.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggal (janji temu kunjungan HiKorea atau aplikasi daring)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 7

Jika tidak diperiksa apakah masa tinggal saat ini perlu diperpanjang secara terpisah dari permohonan izin tinggal tetap, masa tinggal dapat berakhir selama peninjauan, jadi periksa apakah perpanjangan diperlukan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.