Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga

Persyaratan F-1-5 untuk Mengundang Orang Tua Imigran Pernikahan — Tujuan Pengasuhan Anak dan Batas Usia Anak 9 Tahun

F-1-5 adalah status tinggal di mana seorang imigran pernikahan yang sedang hamil atau membesarkan anak di bawah umur yang membutuhkan perawatan mengundang orang tua atau saudara dari negara asal. Undangan dapat diajukan hingga akhir September tahun anak berusia 9 tahun (untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak, tahun anak berusia 12 tahun), dan pada prinsipnya 1 orang diundang, tetapi kedua orang tua imigran pernikahan dapat diundang bersama. Ini bukan kunjungan keluarga sederhana; kebutuhan pengasuhan anak harus ditunjukkan secara konkret.

Prosedur

  1. 1. Periksa kelayakan penerima undangan

    Penerima undangan adalah pasangan Korea imigran pernikahan. Imigran pernikahan yang tinggal dengan status tinggal permanen imigran pernikahan (F-5-2), atau yang memperoleh kewarganegaraan Korea setelah tinggal dengan status imigran pernikahan (F-6) atau F-5-2, dapat mengundang atas nama pasangan. Imigran pernikahan orang tua tunggal yang membesarkan anak sendirian setelah pernikahan berakhir dapat mengundang tanpa memandang status tinggal permanen atau kewarganegaraan.

  2. 2. Periksa kebutuhan perawatan anak dan batas waktu

    Pendatang dengan status pernikahan harus sedang hamil atau memiliki anak di bawah umur yang membutuhkan perawatan, dan undangan hanya dapat diajukan hingga akhir September tahun anak tersebut berusia 9 tahun (tahun anak tersebut berusia 12 tahun untuk keluarga tunggal dan keluarga dengan 3 anak atau lebih). Jika penerima undangan tidak memenuhi kewajiban mengirim anak ke sekolah, undangan tidak dapat dilakukan. Siapkan materi pendukung mengenai apakah kedua orang tua bekerja, jumlah dan usia anak-anak, dan keadaan kesenjangan perawatan.

  3. 3. Tinjau riwayat tinggal penerima undangan

    Jika penerima undangan pernah tinggal di Korea di masa lalu, harus dijelaskan bahwa masa tinggal tersebut bukan untuk tujuan pekerjaan. Pekerjaan ilegal atau masa tinggal berlebihan selama masa tinggal sebelumnya dapat menjadi alasan penolakan, jadi periksa terlebih dahulu.

  4. 4. Ajukan permohonan visa atau status tinggal

    Ajukan melalui jalur yang berlaku: aplikasi visa di misi diplomatik Korea di luar negeri atau perubahan status tinggal di Korea. Setelah masuk, masa tinggal diperpanjang 1 tahun sekali, dan orang tersebut dapat tinggal dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun sejak masuk (4 tahun hanya sekali) hingga akhir Maret tahun anak berusia 10 tahun. Untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak, jangka waktunya adalah 3 tahun sejak masuk hingga akhir Maret tahun anak berusia 13 tahun.

Dokumen yang dibutuhkan

  • Formulir aplikasi visa (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 17, diajukan di misi luar negeri) atau formulir aplikasi terpadu (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34, untuk perubahan status tinggal di Korea)
  • Surat undangan, surat jaminan
  • Sertifikat hubungan keluarga, sertifikat hubungan perkawinan (dari penerima undangan dan imigran pernikahan)
  • Dokumen kelahiran anak atau surat konfirmasi kehamilan
  • Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara penerima undangan dan imigran pernikahan (dikeluarkan di negara asal; diperlukan terjemahan dan otentikasi)
  • Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan pendapatan penerima undangan (tergantung kasus)
  • Materi yang menjelaskan kebutuhan perawatan anak (kedua orang tua bekerja, kesenjangan perawatan, dll.)

Biaya

Biaya kantor imigrasi dan biaya penerjemahan dan otentikasi dokumen negara asal dikenakan terpisah. Biaya layanan di industri umumnya berkisar beberapa ratus ribu won dan bervariasi jika diperlukan penjelasan riwayat tinggal sebelumnya atau bukti persyaratan pengecualian. Kami akan memberi tahu Anda setelah konsultasi berdasarkan situasi keluarga.

Dasar hukum dan tanggal tinjauan

  • Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-2
  • Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 23
  • Immigration Act, Article 18
  • Immigration Act, Article 90
  • Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 18-3
  • Enforcement Rule of the Immigration Act, attached Table 1
  • Ministry of Justice, Visa Guidance for Visiting Family (F-1-5) of Marriage Immigrants' Parents and Other Family (January 5, 2026)

Dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada

Peraturan dan pengumuman publik dapat berubah, sehingga setiap kasus perlu diperiksa secara individual. Judul peraturan diberikan dalam bahasa Inggris untuk referensi. Peraturan Korea merupakan teks yang sah.

Periksa ini terlebih dahulu

  • Batas waktu ajakan adalah akhir September tahun anak berusia 9 tahun (tahun anak berusia 12 tahun untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga banyak anak). Periksa batas waktu terlebih dahulu.
  • Tinjau riwayat masa tinggal sebelumnya dari yang diundang di Korea sebelum mengajukan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa usia anak agar orang tua saya dapat diundang di bawah F-1-5?
Imigran pernikahan harus hamil atau memiliki anak yang membutuhkan perawatan, dan undangan dapat diajukan hingga akhir September tahun anak berusia 9 tahun (tahun anak berusia 12 tahun untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan 3 anak atau lebih). Setelah tenggat waktu, sulit untuk membuat undangan baru dengan status ini.
Bisakah kedua orang tua saya diundang bersama?
Ya. Pada prinsipnya 1 orang diundang, tetapi kedua orang tua imigran pernikahan dapat diundang dan tinggal bersama. Dalam hal ini, itu dihitung sebagai 2 undangan, 1 untuk masing-masing. Jumlah undangan hingga 2 per anak, dan tidak ada batasan untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak.
Berapa tahun maksimal masa tinggal di bawah F-1-5?
Dalam kurun waktu 3 atau 4 tahun sejak masuk (4 tahun sekali), hingga akhir Maret tahun anak berusia 10 tahun. Untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga banyak anak, kurun waktunya adalah 3 tahun sejak masuk hingga akhir Maret tahun anak berusia 13 tahun, dan masa tinggal diperpanjang 1 tahun sekali. Jika masuk sekolah atau kenaikan kelas anak ditunda karena sakit atau alasan serupa, masa tinggal dapat diperpanjang hingga akhir Maret kelas 4 sekolah dasar (kelas 1 sekolah menengah pertama untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga banyak anak).
Apa saja alasan umum penolakan ajakan (invitation) F-1-5?
Dalam banyak kasus, kebutuhan akan perawatan anak tidak ditunjukkan secara konkret dan aplikasi terlihat seperti kunjungan keluarga sederhana. Aplikasi juga dapat ditolak jika masa tinggal sebelumnya dari yang diundang dicurigai untuk tujuan pekerjaan.
Dapatkah yang diundang bekerja selama tinggal dengan status F-1-5?
F-1-5 adalah status mengunjungi atau bergabung dengan keluarga untuk mendukung perawatan anak, sehingga pekerjaan tidak diperbolehkan pada prinsipnya. Kegiatan di luar lingkup yang diizinkan dapat berdampak buruk pada masa tinggal.

Hubungi kami

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.

📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com

Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.