Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Persyaratan F-1-5 untuk Mengundang Orang Tua Imigran Pernikahan — Tujuan Pengasuhan Anak dan Batas Usia Anak 9 Tahun
F-1-5 adalah status tinggal di mana seorang imigran pernikahan yang sedang hamil atau membesarkan anak di bawah umur yang membutuhkan perawatan mengundang orang tua atau saudara dari negara asal. Undangan dapat diajukan hingga akhir September tahun anak berusia 9 tahun (untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak, tahun anak berusia 12 tahun), dan pada prinsipnya 1 orang diundang, tetapi kedua orang tua imigran pernikahan dapat diundang bersama. Ini bukan kunjungan keluarga sederhana; kebutuhan pengasuhan anak harus ditunjukkan secara konkret.
Prosedur
1. Periksa kelayakan penerima undangan
Penerima undangan adalah pasangan Korea imigran pernikahan. Imigran pernikahan yang tinggal dengan status tinggal permanen imigran pernikahan (F-5-2), atau yang memperoleh kewarganegaraan Korea setelah tinggal dengan status imigran pernikahan (F-6) atau F-5-2, dapat mengundang atas nama pasangan. Imigran pernikahan orang tua tunggal yang membesarkan anak sendirian setelah pernikahan berakhir dapat mengundang tanpa memandang status tinggal permanen atau kewarganegaraan.
2. Periksa kebutuhan perawatan anak dan batas waktu
Pendatang dengan status pernikahan harus sedang hamil atau memiliki anak di bawah umur yang membutuhkan perawatan, dan undangan hanya dapat diajukan hingga akhir September tahun anak tersebut berusia 9 tahun (tahun anak tersebut berusia 12 tahun untuk keluarga tunggal dan keluarga dengan 3 anak atau lebih). Jika penerima undangan tidak memenuhi kewajiban mengirim anak ke sekolah, undangan tidak dapat dilakukan. Siapkan materi pendukung mengenai apakah kedua orang tua bekerja, jumlah dan usia anak-anak, dan keadaan kesenjangan perawatan.
3. Tinjau riwayat tinggal penerima undangan
Jika penerima undangan pernah tinggal di Korea di masa lalu, harus dijelaskan bahwa masa tinggal tersebut bukan untuk tujuan pekerjaan. Pekerjaan ilegal atau masa tinggal berlebihan selama masa tinggal sebelumnya dapat menjadi alasan penolakan, jadi periksa terlebih dahulu.
4. Ajukan permohonan visa atau status tinggal
Ajukan melalui jalur yang berlaku: aplikasi visa di misi diplomatik Korea di luar negeri atau perubahan status tinggal di Korea. Setelah masuk, masa tinggal diperpanjang 1 tahun sekali, dan orang tersebut dapat tinggal dalam jangka waktu 3 atau 4 tahun sejak masuk (4 tahun hanya sekali) hingga akhir Maret tahun anak berusia 10 tahun. Untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga dengan banyak anak, jangka waktunya adalah 3 tahun sejak masuk hingga akhir Maret tahun anak berusia 13 tahun.
Dokumen yang dibutuhkan
- Formulir aplikasi visa (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 17, diajukan di misi luar negeri) atau formulir aplikasi terpadu (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, Formulir No. 34, untuk perubahan status tinggal di Korea)
- Surat undangan, surat jaminan
- Sertifikat hubungan keluarga, sertifikat hubungan perkawinan (dari penerima undangan dan imigran pernikahan)
- Dokumen kelahiran anak atau surat konfirmasi kehamilan
- Dokumen yang membuktikan hubungan keluarga antara penerima undangan dan imigran pernikahan (dikeluarkan di negara asal; diperlukan terjemahan dan otentikasi)
- Dokumen yang membuktikan pekerjaan dan pendapatan penerima undangan (tergantung kasus)
- Materi yang menjelaskan kebutuhan perawatan anak (kedua orang tua bekerja, kesenjangan perawatan, dll.)
Biaya
Biaya kantor imigrasi dan biaya penerjemahan dan otentikasi dokumen negara asal dikenakan terpisah. Biaya layanan di industri umumnya berkisar beberapa ratus ribu won dan bervariasi jika diperlukan penjelasan riwayat tinggal sebelumnya atau bukti persyaratan pengecualian. Kami akan memberi tahu Anda setelah konsultasi berdasarkan situasi keluarga.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-2
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 23
- Immigration Act, Article 18
- Immigration Act, Article 90
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 18-3
- Enforcement Rule of the Immigration Act, attached Table 1
- Ministry of Justice, Visa Guidance for Visiting Family (F-1-5) of Marriage Immigrants' Parents and Other Family (January 5, 2026)
Periksa ini terlebih dahulu
- Batas waktu ajakan adalah akhir September tahun anak berusia 9 tahun (tahun anak berusia 12 tahun untuk keluarga orang tua tunggal dan keluarga banyak anak). Periksa batas waktu terlebih dahulu.
- Tinjau riwayat masa tinggal sebelumnya dari yang diundang di Korea sebelum mengajukan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa usia anak agar orang tua saya dapat diundang di bawah F-1-5?
Bisakah kedua orang tua saya diundang bersama?
Berapa tahun maksimal masa tinggal di bawah F-1-5?
Apa saja alasan umum penolakan ajakan (invitation) F-1-5?
Dapatkah yang diundang bekerja selama tinggal dengan status F-1-5?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
