Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga
Persyaratan dan Dokumen Undangan Visa Keluarga Tanggungan F-3 — Mengundang Pasangan dan Anak Pemegang E-7 dan D-8
F-3 (Keluarga Tanggungan) adalah status tinggal yang diberikan kepada pasangan dan anak di bawah umur (anak yang belum memiliki pasangan) dari orang yang memegang status D-1 atau D-2, status dari D-4 hingga E-7, atau status F-2, F-4 atau H-2. Namun, orang yang memperoleh status F-2 sebagai pasangan atau anak dari pemegang F-2 lainnya (F-2 (Tempat Tinggal), butir ta) tidak dapat menjadi pengundang. Pemeriksaan mencakup tidak hanya hubungan keluarga, tetapi juga penghasilan, pekerjaan, tempat tinggal, dan sisa masa tinggal pengundang. Tingkat penghasilan yang dipersyaratkan naik seiring bertambahnya jumlah anggota rumah tangga, jadi tentukan terlebih dahulu berapa anggota keluarga yang akan diundang dan kapan.
Prosedur
1. Periksa status pengundang dan siapa yang dapat diundang
Periksa apakah status tinggal pengundang saat ini termasuk status yang memungkinkan adanya tanggungan F-3. Orang yang dapat diundang adalah pasangan sah dan anak di bawah umur, dan anak tersebut tidak boleh memiliki pasangan. Orang tua dan anak dewasa tidak dapat diundang dengan F-3.
2. Periksa penghasilan dan kemampuan finansial
Tingkat penghasilan yang dipersyaratkan naik seiring bertambahnya jumlah anggota rumah tangga. Pemeriksaan didasarkan pada dokumen yang menunjukkan penghasilan tetap, seperti bukti pemotongan pajak penghasilan, slip gaji, dan surat keterangan kerja. Setoran satu kali yang diterima tepat sebelum pengajuan tidak dianggap sebagai penghasilan. Jika penghasilan kurang, lebih aman mengajukan permohonan setelah mengumpulkan lebih banyak gaji dan masa kerja yang lebih panjang.
3. Legalisasi dokumen hubungan keluarga
Untuk akta nikah dan akta kelahiran, urus apostille atau legalisasi konsuler di negara penerbit, lalu lampirkan terjemahan bahasa Korea. Dokumen asli tanpa legalisasi sering tidak diterima, jadi selesaikan legalisasi pada tahap pengurusan dokumen.
4. Ajukan Konfirmasi Penerbitan Visa
Cara dasarnya adalah mengajukan Konfirmasi Penerbitan Visa ke kantor imigrasi yang berwenang atas alamat pengundang. Masuk dengan izin tinggal jangka pendek lalu mengubahnya menjadi F-3 di dalam Korea pada prinsipnya tidak diizinkan. Setelah nomor konfirmasi diterbitkan, keluarga memperoleh visa di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri lalu memasuki Korea.
5. Pendaftaran orang asing setelah masuk
Selesaikan pendaftaran orang asing di kantor imigrasi yang berwenang atas tempat tinggal dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk. Masa tinggal F-3 ditetapkan dalam batas masa tinggal pengundang, sehingga ketika pengundang memperpanjang masa tinggalnya, perpanjang pula masa tinggal keluarga secara bersamaan.
Dokumen yang dibutuhkan
- Permohonan Penerbitan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa (satu untuk setiap orang yang diundang)
- Salinan paspor dan kartu izin tinggal (residence card) pengundang
- Akta nikah dan akta kelahiran (dengan apostille atau legalisasi konsuler, serta terjemahan dalam bahasa Korea)
- Surat keterangan kerja dan kontrak kerja pengundang, atau dokumen yang menunjukkan substansi usaha (D-8)
- Bukti penghasilan (bukti pemotongan pajak penghasilan gaji dan upah, slip gaji, dan sebagainya)
- Bukti tempat tinggal (kontrak sewa, dan sebagainya)
- Salinan paspor dan satu pas foto setiap orang yang diundang
Biaya
Biaya jasa agen untuk dokumen undangan F-3 pada umumnya dipatok di industri sebesar beberapa ratus ribu won dan bervariasi menurut jumlah orang yang diundang serta cakupan pengesahan dokumen. Biaya imigrasi dan biaya pengesahan dokumen luar negeri dihitung terpisah. Kami akan menyampaikan biayanya setelah konsultasi, berdasarkan susunan keluarga dan dokumen penghasilan Anda.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-2, item 25
- Immigration Act, Article 9
- Enforcement Rule of the Immigration Act, Article 17
- Immigration Act, Article 31
Periksa ini terlebih dahulu
- Setelah Surat Keterangan Penerbitan Visa diterbitkan, visa harus diajukan di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri dalam jangka waktu tertentu, sehingga atur waktunya agar sesuai dengan jadwal keberangkatan keluarga.
- Jika sisa masa tinggal pengundang tinggal sedikit, perpanjang terlebih dahulu masa tinggal pengundang.
Pertanyaan yang sering diajukan
Saya bekerja dengan visa E-7. Bisakah saya membawa pasangan saya dengan F-3?
Bisakah keluarga saya masuk sebagai turis lalu mengubah status menjadi F-3 di dalam Korea?
Apa standar penghasilan untuk F-3?
Bisakah saya bekerja dengan visa tanggungan F-3?
Bisakah investor D-8 yang menjadi direktur perusahaan juga mengundang keluarga dengan F-3?
Apakah agen administrasi menangani undangan F-3 atas nama saya?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
