32-7 · Domisili tetap, orang Korea di luar negeri & izin tinggal keluarga

Visa Dependen Keluarga F-3

F-3 (Keluarga Tanggungan) adalah status tinggal yang diberikan berdasarkan Lampiran 1-2, Butir 25 dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi kepada pasangan dan anak di bawah umur yang belum menikah dari pemegang status D-1 (Budaya dan Seni), D-2 (Pelajar), D-4 (Pelatihan Umum) hingga E-7 (Kegiatan yang Ditunjuk Secara Khusus), F-2 (Residensi), F-4 (Korea Luar Negeri) atau H-2 (Kunjungan dan Pekerjaan). Orang tua dan anak dewasa tidak memenuhi syarat, dan sub-tipe Residensi (F-2) tertentu yang ditentukan dalam Lampiran dikecualikan sebagai pengundang. Undangan ditinjau tidak hanya berdasarkan hubungan keluarga tetapi juga berdasarkan pendapatan, pekerjaan, tempat tinggal, dan sisa masa tinggal pengundang. Permohonan sertifikat penerbitan visa berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Imigrasi diajukan di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat pengundang; setelah nomor konfirmasi diterbitkan, anggota keluarga menerima visa di misi diplomatik Korea, memasuki Korea, dan menyelesaikan registrasi orang asing dalam waktu 90 hari setelah masuk berdasarkan Pasal 31 dari Undang-Undang yang sama.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Visa Dependen Keluarga F-3#Pemeriksaan Resmi#32-7
🌐 Persyaratan dan Dokumen Undangan Visa Keluarga Tanggungan F-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi kelayakan untuk mengundang: Periksa apakah status pengundang saat ini memungkinkan undangan F-3 dan apakah anggota keluarga tersebut adalah pasangan sah atau anak di bawah umur yang belum menikah. Orang tua dan anak dewasa tidak memenuhi syarat untuk F-3, sehingga status tinggal lainnya akan ditinjau untuk mereka.

  2. 02

    Periksa pendapatan dan kemampuan untuk menanggung: Tentukan jumlah anggota keluarga yang akan diundang dan periksa standar pendapatan berdasarkan ukuran rumah tangga pada saat pengajuan. Buktikan pendapatan tetap dengan bukti potong pajak dan slip gaji, dan jangan gunakan simpanan sekaligus yang dibuat sesaat sebelum pengajuan sebagai bukti pendapatan.

  3. 03

    Periksa pekerjaan, bisnis, dan tempat tinggal: Konfirmasikan status pekerjaan dan tempat tinggal dengan surat keterangan kerja, kontrak kerja, dan perjanjian sewa. Pengundang D-8 (Investasi Korporasi) menyiapkan catatan penjualan, penggajian, dan neraca yang menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi dan dapat menanggung keluarga.

  4. 04

    Siapkan dokumen hubungan keluarga: Akta nikah dan akta kelahiran harus menerima apostille atau konfirmasi konsuler di negara penerbit dan disertai dengan terjemahan bahasa Korea. Dokumen asli tanpa autentikasi mungkin tidak dapat diterima, jadi aturlah autentikasi sejak tahap perolehan dokumen di luar negeri.

  5. 05

    Ajukan permohonan sertifikat penerbitan visa: Serahkan permohonan dan bukti untuk setiap orang yang diundang ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat pengundang. Setelah nomor konfirmasi diterbitkan, sesuaikan jadwal kedatangan sehingga anggota keluarga dapat mengajukan visa di misi diplomatik dalam masa berlakunya.

  6. 06

    Pendaftaran dan manajemen perpanjangan kartu izin tinggal orang asing: Keluarga harus menyelesaikan pendaftaran orang asing di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal dalam waktu 90 hari setelah masuk ke Korea. Masa tinggal keluarga ditetapkan berdasarkan masa tinggal pengundang, jadi siapkan perpanjangan masa tinggal keluarga secara bersamaan saat pengundang melakukan perpanjangan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor imigrasi dengan yurisdiksi atas alamat pengundang (HiKorea)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Perubahan ke visa F-3 di Korea setelah masuk untuk masa tinggal jangka pendek pada prinsipnya dibatasi, jadi jika keluarga masuk terlebih dahulu dengan asumsi akan melakukan perubahan status di Korea, mereka mungkin perlu keluar negeri dan mengajukan visa kembali di luar negeri.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.