Prosedur
Prosedur
- 01
Konfirmasi kelayakan untuk mengundang: Periksa apakah status pengundang saat ini memungkinkan undangan F-3 dan apakah anggota keluarga tersebut adalah pasangan sah atau anak di bawah umur yang belum menikah. Orang tua dan anak dewasa tidak memenuhi syarat untuk F-3, sehingga status tinggal lainnya akan ditinjau untuk mereka.
- 02
Periksa pendapatan dan kemampuan untuk menanggung: Tentukan jumlah anggota keluarga yang akan diundang dan periksa standar pendapatan berdasarkan ukuran rumah tangga pada saat pengajuan. Buktikan pendapatan tetap dengan bukti potong pajak dan slip gaji, dan jangan gunakan simpanan sekaligus yang dibuat sesaat sebelum pengajuan sebagai bukti pendapatan.
- 03
Periksa pekerjaan, bisnis, dan tempat tinggal: Konfirmasikan status pekerjaan dan tempat tinggal dengan surat keterangan kerja, kontrak kerja, dan perjanjian sewa. Pengundang D-8 (Investasi Korporasi) menyiapkan catatan penjualan, penggajian, dan neraca yang menunjukkan bahwa perusahaan benar-benar beroperasi dan dapat menanggung keluarga.
- 04
Siapkan dokumen hubungan keluarga: Akta nikah dan akta kelahiran harus menerima apostille atau konfirmasi konsuler di negara penerbit dan disertai dengan terjemahan bahasa Korea. Dokumen asli tanpa autentikasi mungkin tidak dapat diterima, jadi aturlah autentikasi sejak tahap perolehan dokumen di luar negeri.
- 05
Ajukan permohonan sertifikat penerbitan visa: Serahkan permohonan dan bukti untuk setiap orang yang diundang ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas alamat pengundang. Setelah nomor konfirmasi diterbitkan, sesuaikan jadwal kedatangan sehingga anggota keluarga dapat mengajukan visa di misi diplomatik dalam masa berlakunya.
- 06
Pendaftaran dan manajemen perpanjangan kartu izin tinggal orang asing: Keluarga harus menyelesaikan pendaftaran orang asing di kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal dalam waktu 90 hari setelah masuk ke Korea. Masa tinggal keluarga ditetapkan berdasarkan masa tinggal pengundang, jadi siapkan perpanjangan masa tinggal keluarga secara bersamaan saat pengundang melakukan perpanjangan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Perubahan ke visa F-3 di Korea setelah masuk untuk masa tinggal jangka pendek pada prinsipnya dibatasi, jadi jika keluarga masuk terlebih dahulu dengan asumsi akan melakukan perubahan status di Korea, mereka mungkin perlu keluar negeri dan mengajukan visa kembali di luar negeri.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
