Visa Kerja, Investasi & Studi

Undangan Visa Agama D-6: Prosedur dan Dokumen — Masa Tinggal untuk Pendeta dan Misionaris serta Keluarga yang Mendampingi

Status tinggal Agama (D-6) diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau kesejahteraan sosial di organisasi keagamaan Korea atau badan serupa. Peninjauan berfokus pada bukti objektif bahwa orang tersebut adalah anggota klerus dan apakah organisasi yang mengundang benar-benar dapat menyediakan biaya hidup dan akomodasi. Masa tinggal maksimum yang diberikan sekaligus adalah 2 tahun.

Prosedur

  1. 1. Periksa kelayakan orang tersebut

    Pastikan bahwa orang tersebut adalah seorang pendeta, imam, biarawati, biksu Buddha, misionaris, atau orang serupa yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing. Dokumen yang secara objektif menunjukkan status orang tersebut diperlukan, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat biksu Buddha (docheop), surat penunjukan, atau sertifikat penugasan.

  2. 2. Siapkan materi organisasi yang mengundang

    Kumpulkan nomor identifikasi unik organisasi Korea yang mengundang atau dokumen perusahaan, catatan kegiatan, dan materi keuangan. Menunjukkan dalam angka rencana kegiatan keagamaan yang akan benar-benar dilakukan orang tersebut dan kemampuan untuk menyediakan biaya hidup dan akomodasi lebih baik dalam peninjauan daripada memberikan jabatan eksekutif nominal.

  3. 3. Ajukan permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa

    Organisasi yang mengundang mengajukan permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa di kantor imigrasi yang berwenang, dan setelah diterbitkan, orang tersebut memperoleh visa di kedutaan besar atau konsulat Korea di luar negeri dan memasuki Korea. Memasuki terlebih dahulu untuk tujuan wisata atau sejenisnya dan kemudian mengubah menjadi D-6 di dalam Korea pada prinsipnya tidak diperbolehkan.

  4. 4. Pendaftaran orang asing setelah masuk

    Lengkapi pendaftaran orang asing dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk. Jika tempat tinggal berubah, laporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah.

  5. 5. Perpanjangan masa tinggal

    Ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa tinggal berakhir. Serahkan materi yang menunjukkan kegiatan aktual, seperti catatan kegiatan, foto acara, dan catatan khotbah serta pelayanan sukarela, bersama dengan materi keuangan organisasi yang mengundang.

Dokumen yang dibutuhkan

  • Permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa, paspor, foto
  • Bukti status klerus, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat biksu Buddha (docheop) atau surat penunjukan
  • Sertifikat pengiriman dari organisasi keagamaan asing
  • Sertifikat nomor identifikasi unik organisasi keagamaan Korea yang mengundang, atau sertifikat semua hal yang terdaftar dari perusahaan
  • Catatan kegiatan dan materi keuangan organisasi yang mengundang (bukti penyediaan biaya hidup dan akomodasi)
  • Rencana kegiatan

Biaya

Di industri ini, menyiapkan dan mengajukan dokumen untuk Sertifikat Konfirmasi Visa D-6 atau perpanjangan umumnya dihargai beberapa ratus ribu won, dan biayanya bervariasi tergantung apakah anggota keluarga menemani orang tersebut dan jumlah materi organisasi yang mengundang yang perlu diatur. Kami meninjau materi orang tersebut dan organisasi tersebut dan memberi Anda saran tentang biaya setelah konsultasi.

Dasar hukum dan tanggal tinjauan

  • Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-2
  • Enforcement Rule of the Immigration Act, attached Table 1
  • Immigration Act, Article 31
  • Immigration Act, Article 36

Dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada

Peraturan dan pengumuman publik dapat berubah, sehingga setiap kasus perlu diperiksa secara individual. Judul peraturan diberikan dalam bahasa Inggris untuk referensi. Peraturan Korea merupakan teks yang sah.

Periksa ini terlebih dahulu

  • Serahkan bukti klerus yang ditulis dalam bahasa asing bersama dengan terjemahan dan otentikasi yang diperlukan.
  • Mengajukan perpanjangan setelah masa tinggal berakhir mengakibatkan kelebihan masa tinggal, jadi ajukan sebelum kedaluwarsa.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa lama visa keagamaan dapat diberikan sekaligus?
Masa tinggal maksimum yang dapat diberikan sekaligus adalah 2 tahun. Jika kegiatan berlanjut, ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku habis.
Bisakah saya masuk sebagai turis dan mengubah menjadi D-6 di dalam Korea?
Tidak, pada prinsipnya. Jalur dasar adalah organisasi yang mengundang memperoleh Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa, dan orang tersebut menerima visa D-6 di kedutaan besar atau konsulat Korea di luar negeri dan kemudian masuk Korea.
Bisakah pasangan dan anak-anak misionaris juga ikut?
Ya. Pasangan dan anak-anak di bawah umur tinggal bersama dengan status Tinggal Tergantung Keluarga (F-3). Tinjauan juga melihat apakah organisasi yang mengundang atau orang tersebut dapat menutupi biaya hidup keluarga yang menyertai.
Apakah mendaftarkan orang asing sebagai direktur perusahaan gereja mempermudah visa?
Tidak. Pendaftaran sebagai eksekutif nominal justru dapat menjadi faktor yang menimbulkan keraguan tentang kegiatan aktual. Bukti rencana kegiatan keagamaan yang sebenarnya dan kemampuan finansial adalah kuncinya.
Apa yang harus diserahkan untuk perpanjangan?
Materi yang menunjukkan kegiatan aktual sangat penting. Siapkan catatan kegiatan, foto acara, catatan khotbah dan pelayanan sukarela, dan materi keuangan organisasi yang mengundang.
Bisakah agen administrasi menyiapkan dokumen undangan D-6 untuk saya?
Ya. Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang meninjau kelayakan seseorang, menyusun materi keuangan dan kegiatan organisasi yang mengundang, menyiapkan aplikasi untuk Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa dan rencana kegiatan, dan mengajukan aplikasi perpanjangan atas nama Anda.

Hubungi kami

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.

📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com

Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.