Visa Kerja, Investasi & Studi
Undangan Visa Agama D-6: Prosedur dan Dokumen — Masa Tinggal untuk Pendeta dan Misionaris serta Keluarga yang Mendampingi
Status tinggal Agama (D-6) diberikan kepada seseorang yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk melaksanakan kegiatan keagamaan atau kesejahteraan sosial di organisasi keagamaan Korea atau badan serupa. Peninjauan berfokus pada bukti objektif bahwa orang tersebut adalah anggota klerus dan apakah organisasi yang mengundang benar-benar dapat menyediakan biaya hidup dan akomodasi. Masa tinggal maksimum yang diberikan sekaligus adalah 2 tahun.
Prosedur
1. Periksa kelayakan orang tersebut
Pastikan bahwa orang tersebut adalah seorang pendeta, imam, biarawati, biksu Buddha, misionaris, atau orang serupa yang ditugaskan oleh organisasi keagamaan asing. Dokumen yang secara objektif menunjukkan status orang tersebut diperlukan, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat biksu Buddha (docheop), surat penunjukan, atau sertifikat penugasan.
2. Siapkan materi organisasi yang mengundang
Kumpulkan nomor identifikasi unik organisasi Korea yang mengundang atau dokumen perusahaan, catatan kegiatan, dan materi keuangan. Menunjukkan dalam angka rencana kegiatan keagamaan yang akan benar-benar dilakukan orang tersebut dan kemampuan untuk menyediakan biaya hidup dan akomodasi lebih baik dalam peninjauan daripada memberikan jabatan eksekutif nominal.
3. Ajukan permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa
Organisasi yang mengundang mengajukan permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa di kantor imigrasi yang berwenang, dan setelah diterbitkan, orang tersebut memperoleh visa di kedutaan besar atau konsulat Korea di luar negeri dan memasuki Korea. Memasuki terlebih dahulu untuk tujuan wisata atau sejenisnya dan kemudian mengubah menjadi D-6 di dalam Korea pada prinsipnya tidak diperbolehkan.
4. Pendaftaran orang asing setelah masuk
Lengkapi pendaftaran orang asing dalam waktu 90 hari sejak tanggal masuk. Jika tempat tinggal berubah, laporkan perubahan tempat tinggal dalam waktu 15 hari sejak tanggal pindah.
5. Perpanjangan masa tinggal
Ajukan permohonan perpanjangan sebelum masa tinggal berakhir. Serahkan materi yang menunjukkan kegiatan aktual, seperti catatan kegiatan, foto acara, dan catatan khotbah serta pelayanan sukarela, bersama dengan materi keuangan organisasi yang mengundang.
Dokumen yang dibutuhkan
- Permohonan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa, paspor, foto
- Bukti status klerus, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat biksu Buddha (docheop) atau surat penunjukan
- Sertifikat pengiriman dari organisasi keagamaan asing
- Sertifikat nomor identifikasi unik organisasi keagamaan Korea yang mengundang, atau sertifikat semua hal yang terdaftar dari perusahaan
- Catatan kegiatan dan materi keuangan organisasi yang mengundang (bukti penyediaan biaya hidup dan akomodasi)
- Rencana kegiatan
Biaya
Di industri ini, menyiapkan dan mengajukan dokumen untuk Sertifikat Konfirmasi Visa D-6 atau perpanjangan umumnya dihargai beberapa ratus ribu won, dan biayanya bervariasi tergantung apakah anggota keluarga menemani orang tersebut dan jumlah materi organisasi yang mengundang yang perlu diatur. Kami meninjau materi orang tersebut dan organisasi tersebut dan memberi Anda saran tentang biaya setelah konsultasi.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Enforcement Decree of the Immigration Act, attached Table 1-2
- Enforcement Rule of the Immigration Act, attached Table 1
- Immigration Act, Article 31
- Immigration Act, Article 36
Periksa ini terlebih dahulu
- Serahkan bukti klerus yang ditulis dalam bahasa asing bersama dengan terjemahan dan otentikasi yang diperlukan.
- Mengajukan perpanjangan setelah masa tinggal berakhir mengakibatkan kelebihan masa tinggal, jadi ajukan sebelum kedaluwarsa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa lama visa keagamaan dapat diberikan sekaligus?
Bisakah saya masuk sebagai turis dan mengubah menjadi D-6 di dalam Korea?
Bisakah pasangan dan anak-anak misionaris juga ikut?
Apakah mendaftarkan orang asing sebagai direktur perusahaan gereja mempermudah visa?
Apa yang harus diserahkan untuk perpanjangan?
Bisakah agen administrasi menyiapkan dokumen undangan D-6 untuk saya?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
