Prosedur
Prosedur
- 01
Memastikan status yang bersangkutan: Periksa apakah yang bersangkutan diutus oleh organisasi keagamaan asing, seperti pendeta, imam, biarawati, biksu, misionaris, atau imam masjid, dan pastikan dokumen yang secara objektif menunjukkan status rohaniwan dan pengutusan, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat kebiaraan, surat pengangkatan, dan surat perintah pengutusan. Lampirkan terjemahan dokumen yang berbahasa asing.
- 02
Siapkan dokumen lembaga pengundang: Kumpulkan izin pendirian atau surat keterangan daftar badan hukum organisasi Korea, surat keterangan nomor identitas unik, anggaran dasar, dan catatan kegiatan. Menjelaskan kegiatan keagamaan yang benar-benar direncanakan lebih meyakinkan dalam pemeriksaan daripada sekadar memberikan gelar pengurus secara formal kepada yang bersangkutan.
- 03
Buktikan dukungan biaya hidup: Siapkan surat pernyataan bahwa lembaga induk atau lembaga pengundang akan menyediakan biaya hidup dan tempat tinggal, catatan keuangan seperti saldo rekening bank dan catatan donasi, serta perjanjian sewa tempat tinggal. Jika pasangan dan anak di bawah umur ikut serta dengan visa F-3 (Keluarga Tanggungan), tunjukkan bahwa biaya hidup mereka juga terpenuhi.
- 04
Ajukan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa: Lembaga pengundang mengajukan permohonan beserta lampirannya ke kantor imigrasi yang berwenang atas alamatnya; Menteri Kehakiman memeriksanya dan menerbitkan nomor konfirmasi, yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk memperoleh visa D-6 di perwakilan diplomatik Korea sebelum memasuki Korea.
- 05
Registrasi orang asing setelah kedatangan: Selesaikan registrasi orang asing di kantor imigrasi tempat tinggal dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, dengan menyerahkan dokumen tentang pendirian organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial. Jika tempat tinggal berubah, laporkan perubahan tersebut dalam waktu 15 hari sejak pindah.
- 06
Perpanjangan izin tinggal: Sebelum masa izin tinggal berakhir, ajukan perpanjangan menggunakan Formulir Permohonan Terpadu dengan surat keterangan kerja atau surat perintah pengiriman, bersama catatan kegiatan nyata seperti log kegiatan, foto acara, serta catatan dakwah atau kerja sukarela, dan catatan keuangan lembaga pengundang.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Masuk terlebih dahulu dengan status lain seperti pariwisata lalu mengubahnya menjadi D-6 di Korea pada prinsipnya tidak diizinkan, sehingga organisasi pengundang harus mengajukan permohonan Surat Konfirmasi Kelayakan Visa (Certificate of Visa Eligibility) sebelum yang bersangkutan memasuki Korea.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
