30-6 · Visa Kerja, Investasi & Studi

Undangan dan Perpanjangan Visa Keagamaan D-6

Berdasarkan Tabel Lampiran 1-2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, status D-6 (Kegiatan Keagamaan) diberikan kepada orang yang diutus oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial asing untuk menjalankan kegiatan keagamaan di cabangnya di Korea atau organisasi keagamaan afiliasinya, serta kepada orang yang diundang oleh organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial Korea untuk menjalankan kegiatan kesejahteraan sosial. Organisasi pengundang mengajukan Permohonan Sertifikat Kelayakan Visa kepada kantor imigrasi yang berwenang atas alamatnya, dengan melampirkan, berdasarkan Tabel Lampiran 5 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, surat perintah pengutusan, salinan izin pendirian organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial, serta dokumen mengenai dukungan organisasi terhadap biaya hidup. Masa tinggal maksimum yang diberikan sekali adalah 2 tahun, dan untuk melanjutkan kegiatan, yang bersangkutan mengajukan perpanjangan sebelum masa tersebut berakhir, dengan melampirkan surat keterangan kerja atau surat perintah pengutusan. Pemeriksaan meninjau bukti objektif mengenai status rohaniwan dan apakah organisasi pengundang benar-benar dapat menyediakan biaya hidup dan tempat tinggal.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Undangan dan Perpanjangan Visa Keagamaan D-6#Pemeriksaan Resmi#30-6
🌐 Undangan Visa Agama D-6: Prosedur dan Dokumen
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memastikan status yang bersangkutan: Periksa apakah yang bersangkutan diutus oleh organisasi keagamaan asing, seperti pendeta, imam, biarawati, biksu, misionaris, atau imam masjid, dan pastikan dokumen yang secara objektif menunjukkan status rohaniwan dan pengutusan, seperti sertifikat penahbisan, sertifikat kebiaraan, surat pengangkatan, dan surat perintah pengutusan. Lampirkan terjemahan dokumen yang berbahasa asing.

  2. 02

    Siapkan dokumen lembaga pengundang: Kumpulkan izin pendirian atau surat keterangan daftar badan hukum organisasi Korea, surat keterangan nomor identitas unik, anggaran dasar, dan catatan kegiatan. Menjelaskan kegiatan keagamaan yang benar-benar direncanakan lebih meyakinkan dalam pemeriksaan daripada sekadar memberikan gelar pengurus secara formal kepada yang bersangkutan.

  3. 03

    Buktikan dukungan biaya hidup: Siapkan surat pernyataan bahwa lembaga induk atau lembaga pengundang akan menyediakan biaya hidup dan tempat tinggal, catatan keuangan seperti saldo rekening bank dan catatan donasi, serta perjanjian sewa tempat tinggal. Jika pasangan dan anak di bawah umur ikut serta dengan visa F-3 (Keluarga Tanggungan), tunjukkan bahwa biaya hidup mereka juga terpenuhi.

  4. 04

    Ajukan Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa: Lembaga pengundang mengajukan permohonan beserta lampirannya ke kantor imigrasi yang berwenang atas alamatnya; Menteri Kehakiman memeriksanya dan menerbitkan nomor konfirmasi, yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk memperoleh visa D-6 di perwakilan diplomatik Korea sebelum memasuki Korea.

  5. 05

    Registrasi orang asing setelah kedatangan: Selesaikan registrasi orang asing di kantor imigrasi tempat tinggal dalam waktu 90 hari sejak kedatangan, dengan menyerahkan dokumen tentang pendirian organisasi keagamaan atau kesejahteraan sosial. Jika tempat tinggal berubah, laporkan perubahan tersebut dalam waktu 15 hari sejak pindah.

  6. 06

    Perpanjangan izin tinggal: Sebelum masa izin tinggal berakhir, ajukan perpanjangan menggunakan Formulir Permohonan Terpadu dengan surat keterangan kerja atau surat perintah pengiriman, bersama catatan kegiatan nyata seperti log kegiatan, foto acara, serta catatan dakwah atau kerja sukarela, dan catatan keuangan lembaga pengundang.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor imigrasi yang berwenang atas alamat lembaga pengundang (Sertifikat Konfirmasi Penerbitan Visa); kantor imigrasi tempat tinggal (registrasi orang asing, perpanjangan izin tinggal); visa itu sendiri diterbitkan oleh perwakilan diplomatik Korea di negara tempat tinggal yang bersangkutan

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Masuk terlebih dahulu dengan status lain seperti pariwisata lalu mengubahnya menjadi D-6 di Korea pada prinsipnya tidak diizinkan, sehingga organisasi pengundang harus mengajukan permohonan Surat Konfirmasi Kelayakan Visa (Certificate of Visa Eligibility) sebelum yang bersangkutan memasuki Korea.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.