Tenaga Kerja Asing & Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Korea untuk Anak Asing yang Lahir di Luar Nikah — Laporan Setelah Pengakuan oleh Orang Tua Korea berdasarkan Undang-Undang Kewarganegaraan Pasal 3

Anak asing yang diakui oleh ayah atau ibu Korea memperoleh kewarganegaraan Korea pada saat melapor kepada Menteri Kehakiman jika anak tersebut adalah anak di bawah umur berdasarkan Hukum Perdata Korea dan orang tua tersebut adalah warga negara Korea pada saat kelahiran (Undang-Undang Kewarganegaraan, Pasal 3). Pengakuan pertama-tama dilaporkan ke kantor kota, kota kecil, atau distrik, dan laporan perolehan kewarganegaraan diajukan ke kantor imigrasi dengan biaya 20,000 won per orang. Jika anak berusia di bawah 15 tahun, perwakilan hukum mengajukan atas nama anak tersebut, dan kewarganegaraan asing harus dilepaskan dalam waktu 1 tahun sejak perolehan.

Prosedur

  1. 1. Membedakan kewarganegaraan melalui kelahiran dengan kewarganegaraan melalui pengakuan

    Jika ayah atau ibu sah adalah warga negara Korea pada saat kelahiran, anak tersebut memperoleh kewarganegaraan pada saat kelahiran berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan dan tidak tunduk pada laporan perolehan kewarganegaraan. Anak yang lahir di luar nikah yang hanya memegang kewarganegaraan asing dan kemudian diakui oleh ayah atau ibu Korea tunduk pada laporan Pasal 3. Anak tersebut haruslah anak di bawah umur berdasarkan Hukum Perdata, dan orang tua tersebut harus merupakan warga negara Korea pada saat kelahiran.

  2. 2. Melaporkan pengakuan ke kantor kota, kota kecil, atau distrik

    Berdasarkan Pasal 855 Hukum Perdata, ayah atau ibu biologis dapat mengakui anak yang lahir di luar nikah. Laporan pengakuan mencantumkan nama anak, jenis kelamin, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor registrasi orang asing jika anak tersebut adalah orang asing, serta nama ibu dan rincian lainnya jika ayah yang melakukan pengakuan. Laporan mengenai orang asing dapat diajukan di kantor kota, kota kecil, atau distrik tempat tinggal mereka atau alamat pelapor atau lokasi saat ini. Jika ibu menikah dengan pria lain pada saat kelahiran, praduga paternitas berdasarkan Pasal 844 Hukum Perdata mungkin menjadi masalah, jadi periksa hal ini terlebih dahulu.

  3. 3. Menyiapkan laporan perolehan kewarganegaraan dan lampiran

    Laporan perolehan kewarganegaraan menggunakan Formulir No. 1 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kewarganegaraan, dengan bukti status asing, bukti pengakuan, bukti bahwa ayah atau ibu adalah warga negara Korea pada saat kelahiran, dan dokumen yang diperlukan untuk membuat register hubungan keluarga. Jika anak berusia di bawah 15 tahun, perwakilan hukum mengajukan atas nama anak tersebut. Biayanya adalah 20,000 won per orang.

  4. 4. Ajukan ke kantor imigrasi dan peroleh kewarganegaraan

    Wewenang atas laporan perolehan kewarganegaraan melalui pengakuan didelegasikan kepada kepala kantor imigrasi, sehingga laporan diajukan ke kantor imigrasi yang berwenang. Kewarganegaraan diperoleh pada saat pelaporan, dan setelah laporan diterima, orang tersebut dan kantor pendaftaran hubungan keluarga di basis pendaftaran akan diberitahukan dan diumumkan dalam Lembaran Negara. Kepala kota, kota, atau kecamatan yang menerima pemberitahuan akan membuat register hubungan keluarga.

  5. 5. Melepaskan kewarganegaraan asing dalam waktu 1 tahun

    Seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Korea saat memegang kewarganegaraan asing harus melepaskan kewarganegaraan asing tersebut dalam waktu 1 tahun sejak perolehan, atau kehilangan kewarganegaraan Korea ketika periode tersebut berakhir. Bagi mereka yang tidak mungkin melakukan pelepasan berdasarkan hukum asing, atau yang telah memulai prosedur pelepasan dalam waktu 3 bulan sejak perolehan tetapi dapat membuktikan bahwa mereka tidak dapat menyelesaikannya tepat waktu, sebagai gantinya dapat menyatakan janji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing. Ketika pelepasan selesai, sertifikat pelepasan atau dokumen serupa harus diserahkan.

Dokumen yang dibutuhkan

  • Laporan perolehan kewarganegaraan (Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kewarganegaraan, Formulir No. 1)
  • Bukti status asing (paspor, dll.)
  • Bukti pengakuan oleh ayah atau ibu Korea
  • Bukti bahwa ayah atau ibu adalah warga negara Korea pada saat kelahiran
  • Dokumen yang ditetapkan oleh Menteri Kehakiman yang diperlukan untuk membuat register hubungan keluarga
  • Bukti perwakilan hukum (ketika perwakilan hukum mengajukan untuk anak di bawah 15 tahun)
  • Biaya 20,000 won (per orang)
  • Surat kuasa (ketika agen administrasi menyiapkan dan mengajukan atas nama Anda)

Biaya

Umumnya dari puluhan ribu hingga beberapa ratus ribu won dalam industri ini. Kami memberikan kutipan setelah konsultasi berdasarkan apakah pengakuan telah dilaporkan, volume dokumen asing yang perlu diterjemahkan dan diverifikasi, serta jumlah anak. Biaya laporan perolehan kewarganegaraan (20,000 won per orang) terpisah.

Dasar hukum dan tanggal tinjauan

  • Nationality Act, Article 2
  • Nationality Act, Article 3
  • Nationality Act, Article 7
  • Nationality Act, Article 10
  • Nationality Act, Article 19
  • Enforcement Decree of the Nationality Act, Article 2
  • Enforcement Decree of the Nationality Act, Article 13
  • Enforcement Decree of the Nationality Act, Article 29
  • Enforcement Rule of the Nationality Act, Article 2
  • Enforcement Rule of the Nationality Act, Article 18
  • Enforcement Rule of the Nationality Act, Form No. 1
  • Civil Act, Article 844
  • Civil Act, Article 855
  • Act on the Registration, etc. of Family Relationships, Article 20
  • Act on the Registration, etc. of Family Relationships, Article 55
  • Act on the Registration, etc. of Family Relationships, Article 93

Dipastikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada

Peraturan dan pengumuman publik dapat berubah, sehingga setiap kasus perlu diperiksa secara individual. Judul peraturan diberikan dalam bahasa Inggris untuk referensi. Peraturan Korea merupakan teks yang sah.

Periksa ini terlebih dahulu

  • Laporan perolehan kewarganegaraan hanya dapat diajukan selama anak masih merupakan anak di bawah umur berdasarkan Hukum Perdata, jadi selesaikan pengakuan anak dan laporannya sebelum anak mencapai usia dewasa.
  • Kegagalan untuk melepaskan kewarganegaraan asing dalam waktu 1 tahun sejak perolehan akan mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Korea, jadi periksa prosedur pelepasan dan waktu pemrosesan di negara lain sebelumnya.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah anak yang lahir di luar nikah dari ayah Korea dan ibu asing secara otomatis menjadi warga negara Korea?
Anak yang lahir di luar nikah yang hanya memegang kewarganegaraan asing tidak otomatis menjadi warga negara Korea. Setelah ayah Korea melaporkan pengakuan anak, laporan perolehan kewarganegaraan harus diajukan kepada Menteri Kehakiman berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan, dan kewarganegaraan diperoleh pada saat pelaporan. Dalam hal ayah atau ibu sah dikonfirmasi sebagai warga negara Korea pada saat kelahiran, kewarganegaraan diperoleh melalui kelahiran berdasarkan Pasal 2, yang merupakan prosedur yang berbeda.
Dapatkah laporan diajukan setelah anak menjadi dewasa?
Tidak. Pasal 3 Undang-Undang Kewarganegaraan mensyaratkan anak tersebut harus merupakan anak di bawah umur berdasarkan Hukum Perdata Korea. Setelah mencapai usia dewasa, opsi yang dapat dipertimbangkan adalah mengajukan naturalisasi khusus sebagai orang yang ayah atau ibunya adalah warga negara Korea (Undang-Undang Kewarganegaraan, Pasal 7).
Berapa biaya untuk laporan perolehan kewarganegaraan dan di mana laporan tersebut diajukan?
Biayanya adalah 20,000 won per orang, dan laporan diajukan ke kantor imigrasi yang berwenang. Wewenang atas laporan perolehan kewarganegaraan melalui pengakuan anak didelegasikan kepada kepala kantor imigrasi berdasarkan Pasal 29 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kewarganegaraan. Pengakuan anak itu sendiri dilaporkan secara terpisah dan pertama kali di kantor kota, kota kecil, atau distrik.
Dapatkah anak tersebut mempertahankan kewarganegaraan asing setelah memperoleh kewarganegaraan Korea?
Pada prinsipnya, tidak. Kewarganegaraan asing harus dilepaskan dalam waktu 1 tahun sejak perolehan, jika tidak, kewarganegaraan Korea akan hilang saat periode tersebut berakhir. Mereka yang tercakup dalam Pasal 13 Peraturan Pelaksana, seperti ketika pelepasan tidak dimungkinkan berdasarkan hukum asing, dapat berjanji untuk tidak menggunakan kewarganegaraan asing.
Siapa yang mengajukan laporan perolehan kewarganegaraan untuk anak di bawah 15 tahun?
Perwakilan hukum yang mengajukannya. Pasal 19 Undang-Undang Kewarganegaraan menetapkan bahwa perwakilan hukum bertindak atas nama orang di bawah 15 tahun yang ingin mengajukan permohonan atau laporan. Anak di bawah umur berusia 15 tahun atau lebih mengajukan sebagai pelapor.
Apakah agen administrasi menangani laporan perolehan kewarganegaraan untuk anak yang lahir di luar nikah?
Ya. Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan laporan perolehan kewarganegaraan beserta lampirannya dan mengajukannya ke kantor imigrasi atas nama Anda, serta mendampingi Anda jika pihak berwenang memerlukan kunjungan langsung. Untuk laporan pengakuan anak yang diajukan di kantor kota, kota kecil, atau distrik, kami membantu menyiapkan formulirnya.

Hubungi kami

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.

📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com

Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.