Tenaga Kerja Asing & Kewarganegaraan
Cara Melaporkan Pengunduran Diri Karyawan Asing — Laporan Imigrasi 15 Hari vs. Laporan Perubahan Pekerjaan ke Pusat Ketenagakerjaan
Pemberi kerja yang mempekerjakan orang asing wajib melapor dalam waktu 15 hari ketika orang asing tersebut berhenti bekerja, dipecat atau meninggal dunia, ketika keberadaan orang asing tersebut tidak diketahui, atau ketika ketentuan penting dalam kontrak kerja berubah. Untuk pekerja yang tercakup dalam Undang-Undang tentang Pekerjaan Tenaga Kerja Asing, seperti E-9 dan H-2, penyampaian laporan perubahan pekerjaan ke pusat ketenagakerjaan dianggap sebagai laporan imigrasi. Untuk pekerja yang tidak tercakup dalam Undang-Undang tersebut, seperti E-7 dan F-4, pemberi kerja melapor langsung ke kantor imigrasi.
Prosedur
1. Tentukan tempat melapor berdasarkan status tinggal
Untuk pekerja E-9 dan H-2, serahkan Laporan Perubahan Pekerjaan, dll. Tenaga Kerja Asing ke pusat ketenagakerjaan yang memiliki yurisdiksi atas lokasi tempat kerja. Jika hal yang dilaporkan juga merupakan dasar untuk laporan imigrasi, maka laporan imigrasi dianggap telah dilakukan. Untuk pemegang status pekerjaan lainnya, seperti E-7, E-2 (Instruktur Bahasa Asing) dan F-4, serahkan Laporan Terjadinya Dasar Perubahan Pekerja atau Pelatih Asing ke kantor imigrasi.
2. Periksa dasar pelaporan
Dasar pelaporan adalah karyawan berhenti bekerja, pemecatan atau kematian, keberadaan yang tidak diketahui, dan perubahan ketentuan penting dalam kontrak kerja. Perubahan masa kontrak kerja, perubahan pemberi kerja atau perwakilan (tidak termasuk perubahan perwakilan korporasi), perubahan nama tempat kerja, dan perubahan lokasi karena relokasi tempat kerja adalah perubahan ketentuan penting.
3. Hitung batas waktu
Lapor dalam waktu 15 hari. Jangka waktu dimulai dari tanggal karyawan berhenti bekerja atau dipecat, dari tanggal Anda mengetahui fakta tersebut dalam hal kematian atau keberadaan yang tidak diketahui, dan dari tanggal perubahan dalam hal perubahan kontrak. Laporan pusat ketenagakerjaan juga dilakukan dalam waktu 15 hari sejak tanggal penyebab muncul atau sejak Anda mengetahuinya.
4. Serahkan laporan dan simpan catatan
Ajukan melalui aplikasi e-HiKorea, Work24 (Goyong24), atau datang langsung, dan simpan bukti tanda terimanya. Saat Anda mempekerjakan orang asing berikutnya atau menjalani tinjauan izin kerja, pihak berwenang terkadang memeriksa apakah laporan sebelumnya telah dibuat.
Dokumen yang dibutuhkan
- Laporan Terjadinya Dasar Perubahan bagi Orang Asing yang Dipekerjakan atau Peserta Magang (laporan imigrasi)
- Laporan Perubahan Pekerjaan, dll. bagi Pekerja Asing (laporan pusat ketenagakerjaan, E-9 dan H-2)
- Salinan kartu izin tinggal (kartu izin tinggal)
- Salinan sertifikat registrasi bisnis
- Dokumen yang mengonfirmasi bahwa karyawan telah berhenti bekerja, atau kontrak kerja yang telah diubah
Biaya
Biaya agen untuk laporan perubahan pekerjaan orang asing umumnya berkisar antara puluhan ribu won hingga beberapa ratus ribu won per kasus di industri ini, dan akan lebih tinggi jika laporan terlambat dan opini tertulis mengenai denda administratif juga disiapkan. Kami akan memberi tahu Anda biayanya setelah konsultasi, berdasarkan jumlah karyawan asing dan status tinggal mereka.
Dasar hukum dan tanggal tinjauan
- Immigration Act, Article 19
- Enforcement Decree of the Immigration Act, Article 24
- Immigration Act, Article 21
- Immigration Act, Article 100
- Act on the Employment of Foreign Workers, Article 17
- Enforcement Decree of the Act on the Employment of Foreign Workers, Article 23
- Enforcement Rule of the Act on the Employment of Foreign Workers, Article 14
Periksa ini terlebih dahulu
- Mengelola perekrutan, pengunduran diri, perubahan kontrak, relokasi tempat kerja, dan tanggal kedaluwarsa masa tinggal secara bersamaan dalam satu kalender mengurangi kegagalan pelaporan.
- Jika warga negara asing yang mengundurkan diri tidak dapat dihubungi lagi, laporkan dalam waktu 15 hari sejak tanggal Anda mengetahui bahwa keberadaannya tidak diketahui.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah saya harus melapor ketika karyawan asing mengundurkan diri?
Untuk pekerja E-9, apakah saya harus melapor ke pusat ketenagakerjaan dan imigrasi?
Apakah relokasi perusahaan atau perubahan nama dagang juga harus dilaporkan?
Apa yang harus saya lakukan jika saya melewatkan batas waktu pelaporan?
Dapatkah perusahaan lain mempekerjakan orang asing tersebut segera setelah pengunduran diri?
Apakah agen administrasi mengajukan laporan perubahan pekerjaan asing atas nama saya?
Hubungi kami
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang di Songdo, Incheon menyiapkan dan menyerahkan dokumen administrasi serta menjelaskan prosedurnya. Jika situasi Anda serupa, kirimkan pesan kepada kami.
📍 2697, 26F POSCO Tower-Songdo, 165 Convensia-daero, Yeonsu-gu, Incheon, Republic of Korea · 📞 010-3374-2687 · 🌐 hwangadmin.com
Panduan ini adalah informasi umum berdasarkan sumber publik. Persyaratan, dokumen, dan tenggat waktu bervariasi berdasarkan kasus dan oleh instansi yang berwenang, jadi mohon konfirmasikan sebelum Anda melanjutkan.
