Prosedur
Prosedur
- 01
Periksa tipe pemohon dan modal: Terapkan standar modal KRW 100 juta untuk perusahaan komersial atau standar kontribusi KRW 50 juta untuk korporasi nirlaba atau koperasi, dan konfirmasikan bahwa korporasi nirlaba atau koperasi dapat memisahkan pembukuan untuk bisnis ini.
- 02
Tinjau diskualifikasi pejabat dan staf profesional: Periksa apakah ada pejabat yang merupakan orang yang belum dinyatakan bangkrut atau dalam kurun waktu 5 tahun setelah hukuman karena melanggar hukum keuangan, dan cocokkan 2 staf profesional purnawaktu dengan kualifikasi dalam Pasal 13 Peraturan Pelaksana (seperti pengalaman peninjauan investasi atau inkubasi startup selama 3 tahun atau lebih) menggunakan sertifikat karier dan gelar.
- 03
Siapkan ruang inkubasi, rencana bisnis, dan aturan benturan kepentingan: Susun bukti bagaimana kantor inkubasi diperoleh (kepemilikan, sewa, atau perjanjian penggunaan), dan susun rencana bisnis yang mencakup pemilihan, inkubasi, dan investasi pada startup tahap awal bersama dengan aturan yang mencegah benturan kepentingan di antara investor.
- 04
Ajukan permohonan pendaftaran: Ajukan permohonan pendaftaran akselerator ke KISED, dengan melampirkan salinan anggaran dasar, rencana bisnis, resume pejabat, daftar pemegang saham atau investor, bukti modal disetor, dan dokumen mengenai staf profesional dan fasilitas, serta tambahkan materi jika ada permintaan tambahan selama peninjauan.
- 05
Perubahan pasca-registrasi dan kewajiban investasi: Setelah persyaratan terpenuhi, sertifikat registrasi akan diterbitkan; setelah itu, perubahan nama perusahaan, lokasi, perwakilan dan pengurus, modal disetor atau staf purnawaktu harus diajukan sebagai registrasi perubahan dalam waktu 14 hari sejak perubahan terjadi. Kewajiban untuk menginvestasikan setidaknya 40 persen dari total investasi pada startup tahap awal juga harus dikelola.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Status purnawaktu staf profesional diperiksa melalui catatan pendaftaran empat asuransi sosial utama, sehingga mencantumkan seseorang yang bekerja purnawaktu di tempat lain atau penasihat paruh waktu sebagai staf profesional berarti persyaratan kepegawaian dianggap tidak terpenuhi dan registrasi ditunda.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
