17-3 · Administrasi bangunan

Izin Perubahan Penggunaan Bangunan, Pelaporan, dan Permohonan Perubahan Daftar Bangunan

Untuk mengubah penggunaan bangunan yang telah memperoleh persetujuan penggunaan, Pasal 19 Undang-Undang Bangunan (Building Act) terlebih dahulu mengklasifikasikan penggunaan bangunan ke dalam sembilan kelompok fasilitas dan memeriksa kelompok mana yang dituju. Perubahan ke kelompok yang lebih tinggi (nomor kelompok lebih kecil) memerlukan izin dari kepala si/gun/gu, perubahan ke kelompok yang lebih rendah (nomor lebih besar) memerlukan pelaporan, dan perubahan dalam kelompok yang sama memerlukan permohonan perubahan data dalam daftar bangunan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan, perubahan dalam butir yang sama pada Tabel 1 serta perubahan antara fasilitas kehidupan lingkungan Kategori 1 dan Kategori 2 yang memenuhi pembatasan penggunaan dikecualikan dari kewajiban perubahan daftar, selain untuk penggunaan tertentu. Jika luas lantai bagian yang diubah dalam kasus izin atau pelaporan adalah 100㎡ atau lebih, persetujuan penggunaan diperlukan (dikecualikan jika kurang dari 500㎡ dan tidak melibatkan perbaikan besar), dan pendaftaran pembuatan makanan atau permohonan terkait pabrik hanya dapat dilanjutkan setelah penggunaan dalam daftar dikoreksi.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Perubahan Penggunaan Bangunan, Pelaporan, dan Permohonan Perubahan Daftar Bangunan#Pemeriksaan Resmi#17-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa penggunaan dalam daftar dan penggunaan yang dituju: Periksa penggunaan lantai atau unit saat ini serta tanda bangunan ilegal dalam daftar bangunan, lalu tentukan butir mana pada Tabel 1 Peraturan Pelaksanaan yang sesuai dengan penggunaan baru tersebut. Toko manufaktur pada fasilitas kehidupan lingkungan Kategori 2 harus tetap berada dalam standar luas lantai dan fasilitas emisi pada Tabel 1; jika melebihinya, akan diperlakukan sebagai pabrik.

  2. 02

    Tentukan izin, pelaporan, atau perubahan daftar: Bandingkan nomor kelompok fasilitas dalam Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pelaksanaan: kelompok yang lebih tinggi memerlukan izin, kelompok yang lebih rendah memerlukan pelaporan, dan kelompok yang sama memerlukan permohonan perubahan daftar bangunan. Perubahan dari kelompok fasilitas kehidupan lingkungan menjadi pabrik pada kelompok industri merupakan perubahan ke kelompok yang lebih tinggi dan memerlukan izin.

  3. 03

    Menyiapkan permohonan dan lampiran: Gunakan Formulir No. 1-4 dari Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan untuk izin, Formulir No. 6 untuk laporan, dan permohonan perubahan tanda bangunan untuk perubahan dalam kelompok yang sama. Izin atau laporan dilengkapi dengan denah lantai setelah perubahan serta gambar yang menunjukkan perubahan pada ketahanan api, pencegahan kebakaran, evakuasi atau perlengkapan bangunan; otoritas pemberi izin memeriksa denah sebelum perubahan dengan register bangunan.

  4. 04

    Mengajukan ke si/gun/gu dan menangani kelengkapan dokumen: Ajukan ke bagian bangunan si/gun/gu tempat bangunan berada, atau secara elektronik melalui Seumteo. Otoritas pemberi izin memeriksa kepatuhan terhadap peraturan terkait dan menerbitkan izin atau surat tanda terima laporan; jangka waktu pemrosesan menurut hukum untuk permohonan perubahan tanda bangunan adalah 7 hari, dan setiap permintaan pelengkapan dokumen dijawab dalam batas waktu yang ditentukan.

  5. 05

    Persetujuan penggunaan dan pendaftaran usaha: Jika total luas lantai bagian yang diubah adalah 100㎡ atau lebih, ajukan permohonan persetujuan penggunaan; setelah disetujui, si/gun/gu mengoreksi catatan register secara jabatan sesuai dengan sertifikat persetujuan penggunaan. Setelah memastikan peruntukan pada register yang telah dikoreksi, lanjutkan dengan pendaftaran pembuatan makanan atau permohonan terkait pabrik.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Bagian bangunan kantor si/gun/gu yang berwenang atas bangunan tersebut (pengajuan elektronik tersedia melalui Seumteo)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Land, Infrastructure and Transport
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika peruntukan pada register tidak diperiksa sebelum menandatangani perjanjian sewa atau memulai pekerjaan interior, tahap pendaftaran dapat meminta pelengkapan dokumen karena ketidaksesuaian peruntukan dan menunda tanggal dimulainya usaha.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.