Prosedur
Prosedur
- 01
Tentukan jenis dan prosedur pemakaman: Situs yang hanya berisi satu makam atau makam pasangan orang tersebut adalah pemakaman individu, yang harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah pemasangan; pemakaman keluarga untuk kerabat dan pemakaman klan untuk anggota klan memerlukan izin sebelum pemasangan. Kegagalan untuk melaporkan pemakaman individu dapat dikenakan denda hingga 3 juta won.
- 02
Tinjau area terlarang dan standar jarak: Dengan menggunakan konfirmasi rencana penggunaan lahan dan peta kadaster/hutan, periksa apakah lokasi tersebut termasuk dalam area terlarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang dan Pasal 22 Peraturan, seperti zona perlindungan sumber air, zona perlindungan warisan budaya, dan area hijau terlarang. Pemakaman individu dan keluarga harus berjarak setidaknya 200m dari jalan raya, jalur kereta api, dan zona sungai serta 300m dari pemukiman penduduk dan sekolah; pemakaman klan masing-masing berjarak 300m dan 500m, kecuali jika wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik menyatakan tidak ada gangguan.
- 03
Rencanakan area dan bentuk makam: Makam keluarga harus tetap dalam batas 100㎡ dan makam klan dalam batas 1.000㎡, dengan area setiap makam dan batu nisannya tidak melebihi 10㎡ (15㎡ untuk pemakaman bersama). Gundukan harus setinggi 1m atau lebih rendah dan makam datar 50cm atau lebih rendah; dinding batu dan tangga akses harus tetap berada dalam area yang diizinkan, dan area tanpa makam harus dihijaukan dengan rumput atau pohon.
- 04
Konfirmasi resolusi klan dan kepemilikan tanah: Makam klan memerlukan anggaran rumah tangga klan atau dokumen yang membuktikan keputusan klan, seperti notulen rapat umum, dan bukti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh klan. Makam keluarga memerlukan sertifikat hubungan keluarga bersama dengan bukti kepemilikan tanah atau persetujuan pemilik tanah, sehingga sertifikat terdaftar dan resolusi harus selaras sebelum mengajukan permohonan.
- 05
Siapkan dan ajukan permohonan: Untuk makam keluarga dan klan, ajukan permohonan izin instalasi (Formulir No. 5 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Layanan Pemakaman, dll.) dengan denah lantai (rencana survei untuk makam klan) dan peta lokasi atau foto ke kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang. Untuk makam individu, ajukan laporan instalasi (Formulir No. 4). Daftar tanah dan konfirmasi rencana penggunaan tanah diperiksa oleh pejabat melalui informasi administrasi bersama.
- 06
Pemeriksaan kepatuhan, penerbitan izin, dan perubahan: Walikota, kepala kabupaten, atau kepala distrik memberitahu pemohon untuk melaksanakan permohonan, mengonfirmasi penyelesaian pekerjaan instalasi, dan menerbitkan izin instalasi (Formulir No. 6). Jika makam berukuran 100㎡ atau lebih besar, izin konversi lahan pegunungan dianggap tidak berlaku dan diperlukan izin lahan pegunungan terpisah; perubahan pada area, dinding batu, jalan akses, atau pengelola makam klan memerlukan izin perubahan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Pemakaman keluarga dan klan hanya boleh dibangun setelah izin diberikan; membangun makam terlebih dahulu baru mengajukan izin dapat dianggap sebagai instalasi tanpa izin, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga KRW 20 juta.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
