14-7 · Izin Usaha Umum

Izin Instalasi Makam Klan dan Keluarga serta Laporan Makam Individu

Pemakaman pribadi yang didirikan oleh pihak selain Negara atau pemerintah daerah diklasifikasikan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang tentang Layanan Pemakaman, dll. menjadi pemakaman individu, keluarga, klan (jongjung/munjung), dan korporasi, dan otoritas pemrosesannya adalah wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik yang memiliki yurisdiksi atas pemakaman tersebut. Pemakaman individu harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah pemasangan, sedangkan pemakaman keluarga dan klan memerlukan izin sebelum pemasangan; memasangnya tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang tersebut. Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang dan Lampiran 2 Peraturan Pelaksana, batas area adalah 30㎡ untuk pemakaman individu, satu lokasi hingga 100㎡ per keluarga, dan satu lokasi hingga 1.000㎡ per klan, dan pemakaman harus berjarak sesuai ketentuan dari jalan raya, jalur kereta api, zona sungai, pemukiman penduduk sebanyak 20 rumah tangga atau lebih, sekolah, dan fasilitas serupa. Pemakaman tidak dapat didirikan di area terlarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang, seperti zona perlindungan sumber air dan zona perlindungan warisan budaya. Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang meninjau pembatasan lokasi dan standar jarak, menyiapkan permohonan izin pemasangan pemakaman, laporan pemasangan pemakaman individu, dan dokumen yang membuktikan resolusi klan, serta menangani penyerahan ke kantor kota, kabupaten, atau distrik.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Instalasi Makam Klan dan Keluarga serta Laporan Makam Individu#Pemeriksaan Resmi#14-7
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Tentukan jenis dan prosedur pemakaman: Situs yang hanya berisi satu makam atau makam pasangan orang tersebut adalah pemakaman individu, yang harus dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah pemasangan; pemakaman keluarga untuk kerabat dan pemakaman klan untuk anggota klan memerlukan izin sebelum pemasangan. Kegagalan untuk melaporkan pemakaman individu dapat dikenakan denda hingga 3 juta won.

  2. 02

    Tinjau area terlarang dan standar jarak: Dengan menggunakan konfirmasi rencana penggunaan lahan dan peta kadaster/hutan, periksa apakah lokasi tersebut termasuk dalam area terlarang berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang dan Pasal 22 Peraturan, seperti zona perlindungan sumber air, zona perlindungan warisan budaya, dan area hijau terlarang. Pemakaman individu dan keluarga harus berjarak setidaknya 200m dari jalan raya, jalur kereta api, dan zona sungai serta 300m dari pemukiman penduduk dan sekolah; pemakaman klan masing-masing berjarak 300m dan 500m, kecuali jika wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik menyatakan tidak ada gangguan.

  3. 03

    Rencanakan area dan bentuk makam: Makam keluarga harus tetap dalam batas 100㎡ dan makam klan dalam batas 1.000㎡, dengan area setiap makam dan batu nisannya tidak melebihi 10㎡ (15㎡ untuk pemakaman bersama). Gundukan harus setinggi 1m atau lebih rendah dan makam datar 50cm atau lebih rendah; dinding batu dan tangga akses harus tetap berada dalam area yang diizinkan, dan area tanpa makam harus dihijaukan dengan rumput atau pohon.

  4. 04

    Konfirmasi resolusi klan dan kepemilikan tanah: Makam klan memerlukan anggaran rumah tangga klan atau dokumen yang membuktikan keputusan klan, seperti notulen rapat umum, dan bukti bahwa tanah tersebut dimiliki oleh klan. Makam keluarga memerlukan sertifikat hubungan keluarga bersama dengan bukti kepemilikan tanah atau persetujuan pemilik tanah, sehingga sertifikat terdaftar dan resolusi harus selaras sebelum mengajukan permohonan.

  5. 05

    Siapkan dan ajukan permohonan: Untuk makam keluarga dan klan, ajukan permohonan izin instalasi (Formulir No. 5 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Layanan Pemakaman, dll.) dengan denah lantai (rencana survei untuk makam klan) dan peta lokasi atau foto ke kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang. Untuk makam individu, ajukan laporan instalasi (Formulir No. 4). Daftar tanah dan konfirmasi rencana penggunaan tanah diperiksa oleh pejabat melalui informasi administrasi bersama.

  6. 06

    Pemeriksaan kepatuhan, penerbitan izin, dan perubahan: Walikota, kepala kabupaten, atau kepala distrik memberitahu pemohon untuk melaksanakan permohonan, mengonfirmasi penyelesaian pekerjaan instalasi, dan menerbitkan izin instalasi (Formulir No. 6). Jika makam berukuran 100㎡ atau lebih besar, izin konversi lahan pegunungan dianggap tidak berlaku dan diperlukan izin lahan pegunungan terpisah; perubahan pada area, dinding batu, jalan akses, atau pengelola makam klan memerlukan izin perubahan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen layanan pemakaman di kantor kota, kabupaten, atau distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi makam

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Pemakaman keluarga dan klan hanya boleh dibangun setelah izin diberikan; membangun makam terlebih dahulu baru mengajukan izin dapat dianggap sebagai instalasi tanpa izin, yang dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 2 tahun atau denda hingga KRW 20 juta.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.