16-8 · Izin pabrik & fasilitas

Laporan Pendirian Pemakaman Alami Klan dan Hutan Pemakaman Pohon

Berdasarkan Pasal 16 ayat (3) dari Undang-Undang tentang Layanan Pemakaman, dsb., pemakaman alami klan (jongjung/munjung) atau hutan pemakaman pohon klan harus dilaporkan kepada walikota, kepala kabupaten, atau kepala distrik yang berwenang pada tahap ketika klan bermaksud mendirikannya, berbeda dengan pemakaman alami individu yang dilaporkan dalam waktu 30 hari setelah selesai. Berdasarkan Lampiran Tabel 4 dan 5 dari Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang yang sama, setiap klan hanya boleh mendirikan satu lokasi dengan luas 2.000㎡ atau kurang; penanda individu harus berukuran 250㎠ atau kurang, dan di hutan pemakaman pohon hanya satu penanda per pohon yang boleh dipasang, dan hanya dengan cara menggantungnya pada pohon. Formulir laporan adalah Formulir No. 16-2 dari Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang yang sama, jangka waktu pemrosesan yang tertera pada formulir adalah 10 hari, dan setelah diterima, sertifikat laporan pendirian akan diterbitkan. Lokasi tidak dapat didirikan di area terlarang berdasarkan Pasal 17 dari Undang-Undang dan Pasal 22 dari Peraturan Pelaksana, seperti zona perlindungan sumber air, area promosi pertanian, zona pinggir jalan, zona sungai, dan zona perlindungan hutan, dan mendirikan tanpa laporan dapat menyebabkan denda atas kelalaian hingga 3 juta won dan perintah untuk merelokasi atau mengubah lokasi tersebut.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Pendirian Pemakaman Alami Klan dan Hutan Pemakaman Pohon#Pemeriksaan Resmi#16-8
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Tinjau lahan dan area terlarang: Periksa zonasi dan kategori lahan dengan konfirmasi rencana penggunaan lahan dan register tanah (hutan), dan periksa apakah lokasi tersebut termasuk dalam area terlarang berdasarkan Pasal 22 dari Peraturan Pelaksana, seperti zona perlindungan sumber air, area promosi pertanian, zona pinggir jalan, zona sungai, zona perlindungan hutan, area perlindungan Baekdudaegan, lokasi pengendalian erosi, atau zona perlindungan pangkalan dan instalasi militer. Jika lokasi berada di area residensial, komersial, atau industri, konfirmasikan secara terpisah apakah hukum perencanaan lahan nasional mengizinkan pemakaman alami di sana.

  2. 02

    Rencanakan tipe dan area pemakaman: Putuskan antara pemakaman alami di mana abu tulang dikubur di bawah rumput, bunga, atau pohon, dan hutan pemakaman pohon di dalam hutan, dan jaga luasnya tetap 2.000㎡ atau kurang. Jika klan sudah memiliki pemakaman alami yang telah dilaporkan, aturan satu lokasi per klan berlaku, jadi periksa juga laporan yang sudah ada. Rencanakan untuk mengubur abu tulang setidaknya 30㎝ di bawah permukaan tanah, dicampur dengan tanah jika tidak menggunakan wadah.

  3. 03

    Siapkan bukti keputusan klan dan gambar: Buktikan keputusan klan dengan anggaran dasar klan mengenai pendirian pemakaman alami atau notulen rapat umum klan, serta siapkan gambar survei dan peta lokasi (sketsa) atau foto. Jika tanah tidak dimiliki oleh klan, dapatkan persetujuan pemilik tanah untuk penggunaan, dan putuskan dalam rapat umum siapa yang akan menjadi pendiri (perwakilan klan) dan pengelola yang akan dicantumkan dalam laporan.

  4. 04

    Siapkan dan ajukan laporan pendirian: Isi nama, lokasi, kategori tanah, luas, tipe pemakaman, pendiri, dan pengelola pada Laporan Pendirian (Perubahan) Pemakaman Alami Keluarga/Klan berdasarkan Formulir No. 16-2 dan serahkan ke bagian layanan pemakaman di kantor kota, kabupaten, atau distrik. Sertifikat registrasi tanah, konfirmasi rencana penggunaan tanah, peta kadaster, dan peta hutan akan diperiksa oleh petugas melalui berbagi informasi administratif, dan setelah diterima, sertifikat laporan pendirian berdasarkan Formulir No. 16-3 akan diterbitkan.

  5. 05

    Kelola laporan terkait hutan dan laporan perubahan: Ketika laporan hutan pemakaman pohon klan diterima, laporan penggunaan lahan gunung sementara dan laporan penebangan pohon dianggap telah dibuat, namun hal ini tidak berlaku jika luasnya 100㎡ atau lebih, dalam hal ini laporan terkait hutan harus dibuat secara terpisah. Jika terjadi perubahan luas, penanda, pendiri, atau pengelola setelah pendirian, ajukan laporan perubahan pada formulir yang sama, dan simpan catatan pemakaman alami.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor kota, kabupaten, atau distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi pemakaman (bagian layanan pemakaman)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Health and Welfare
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Untuk hutan pemakaman pohon klan seluas 100㎡ atau lebih, laporan penggunaan lahan gunung sementara dan laporan penebangan pohon yang dianggap telah dibuat tidak berlaku, sehingga menebang pohon atau meratakan tanah hanya dengan mengandalkan penerimaan laporan pendirian dapat melanggar hukum terkait hutan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.