18-8 · Izin lingkungan & limbah

Laporan Awal Pekerjaan Konstruksi Tertentu dan Laporan Usaha Penghasil Debu Terbang

Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, lokasi konstruksi wajib menyampaikan dua laporan lingkungan kepada wali kota, kepala kabupaten (bupati), atau kepala distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi tersebut. Laporan awal untuk pekerjaan konstruksi tertentu berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Pengendalian Kebisingan dan Getaran berlaku untuk pekerjaan yang menggunakan peralatan yang tercantum dalam Tabel Lampiran 9 Peraturan Pelaksanaan, seperti ekskavator, pemecah beton (breaker), dan alat pancang, selama 5 hari atau lebih, serta mencakup pembangunan gedung dengan total luas lantai 1.000㎡ atau lebih, pembongkaran 3.000㎡ atau lebih, pekerjaan tanah 1.000㎡ atau lebih, dan sejenisnya; pihak berwenang memberitahukan penerimaan laporan dalam waktu 4 hari sejak diterima. Laporan usaha penghasil debu fugitif berdasarkan Pasal 43 Undang-Undang Pelestarian Udara Bersih berlaku untuk pekerjaan pembangunan gedung, teknik sipil, dan pembongkaran dengan skala sama dengan atau melebihi skala dalam Tabel Lampiran 13 Peraturan Pelaksanaan undang-undang tersebut, dan fasilitas pengendali debu seperti penghalang debu dan fasilitas pencuci roda yang memenuhi Tabel Lampiran 14 wajib dipasang. Untuk pekerjaan kontrak, pihak yang pertama kali menerima kontrak dari pemberi kerja yang menyampaikan laporan; pekerjaan yang hanya menggunakan peralatan bersertifikat rendah kebisingan atau pekerjaan di wilayah yang dikecualikan seperti kawasan industri tidak termasuk dalam laporan awal pekerjaan konstruksi tertentu.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Awal Pekerjaan Konstruksi Tertentu dan Laporan Usaha Penghasil Debu Terbang#Pemeriksaan Resmi#18-8
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memeriksa apakah laporan awal pekerjaan konstruksi tertentu berlaku: Pertama, periksa apakah peralatan dalam Tabel Lampiran 9 seperti alat pancang, bor, kompresor udara, pemecah beton (breaker), ekskavator, generator, loader, atau pemotong beton akan digunakan selama 5 hari atau lebih. Laporan diwajibkan untuk pembangunan gedung seluas 1.000㎡ atau lebih, pembongkaran 3.000㎡ atau lebih, pekerjaan sipil dengan volume 1.000㎥ atau luas 1.000㎡ atau lebih, pekerjaan tanah atau perataan lahan seluas 1.000㎡ atau lebih, atau pekerjaan pengeboran dengan total panjang 200m atau lebih, atau untuk pekerjaan dalam jarak 50m dari batas sekolah, kompleks apartemen, atau rumah sakit umum atau di kawasan permukiman.

  2. 02

    Memeriksa apakah laporan debu fugitif berlaku: Pembangunan gedung (termasuk perluasan, renovasi, dan perbaikan besar) dengan total luas lantai 1.000㎡ atau lebih, pembongkaran 3.000㎡ atau lebih, pekerjaan tanah atau perataan lahan 1.000㎡ atau lebih, serta pekerjaan sipil dengan volume struktur 1.000㎥ atau lebih atau luas area pekerjaan 1.000㎡ atau lebih termasuk dalam cakupan pada skala Tabel Lampiran 13 atau lebih. Meskipun pekerjaan dibagi ke dalam kontrak terpisah, skala total yang digunakan, sehingga luas dari kontrak-kontrak yang dibagi tersebut dijumlahkan.

  3. 03

    Menyusun garis besar pekerjaan dan langkah-langkah pengurangan dampak: Susun garis besar pekerjaan yang memuat tujuan dan jadwal, peta lokasi yang menandai penerima dampak seperti permukiman di sekitar, serta spesifikasi dan gambar fasilitas peredam suara dan peredam getaran. Langkah-langkah pengurangan dampak seperti metode dan peralatan rendah bising, penghalang suara yang dapat dipindahkan, dan penyesuaian jam kerja ditulis sesuai dengan tahapan pekerjaan, dan untuk debu fugitif, rencana penghalang debu, fasilitas pencucian roda, dan penutup bak truk sesuai Tabel Lampiran 14 disertakan.

  4. 04

    Menyampaikan laporan sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi: Sampaikan laporan awal pekerjaan konstruksi khusus dan laporan usaha penghasil debu fugitif kepada divisi lingkungan hidup kota/kabupaten/distrik yang berwenang atas lokasi sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Untuk pekerjaan yang wajib menyampaikan laporan dimulainya konstruksi berdasarkan Undang-Undang Bangunan Gedung, laporan debu fugitif dapat disampaikan bersamaan dengan laporan penghasil limbah usaha, dan jika lokasi mencakup dua atau lebih kota/kabupaten/distrik, laporan disampaikan kepada yang mencakup area pekerjaan terluas.

  5. 05

    Menerima surat keterangan laporan dan menyampaikan laporan perubahan: Untuk pekerjaan konstruksi khusus, jika tidak ada pemberitahuan dalam waktu 4 hari, laporan dianggap diterima pada hari setelah jangka waktu tersebut berakhir. Penambahan peralatan sebesar 30% atau lebih, perpanjangan masa pekerjaan, atau perluasan skala pekerjaan sebesar 10% atau lebih memerlukan laporan perubahan menggunakan Formulir No. 12, dan perpanjangan harus dilaporkan sebelum masa pekerjaan pada surat keterangan berakhir. Untuk debu fugitif, perubahan nama atau perwakilan dilaporkan dalam waktu 30 hari, dan perpanjangan masa pekerjaan dilaporkan paling lambat pada tanggal berakhir yang tercantum pada surat keterangan laporan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Divisi lingkungan hidup kantor kota/kabupaten/distrik yang berwenang atas lokasi (jika lokasi mencakup dua atau lebih, yang mencakup area pekerjaan terluas)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Laporan perubahan untuk memperpanjang jangka waktu pekerjaan konstruksi tertentu harus diajukan sebelum masa pekerjaan yang tercantum pada sertifikat berakhir, sehingga jika jadwal tertunda, ajukan laporan perubahan sebelum tanggal berakhir.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.