6-8 · Sertifikasi & penunjukan usaha

Permohonan Penunjukan Material Pertahanan dan Kontraktor Pertahanan

Perusahaan yang berniat memproduksi material pertahanan harus memenuhi standar fasilitas dan persyaratan keamanan serta ditetapkan sebagai kontraktor pertahanan oleh Menteri Perdagangan dan Industri berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Program Akuisisi Pertahanan; Menteri berkonsultasi dengan Kepala Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) sebelum menetapkan. Jika pasokan militer yang akan diproduksi belum menjadi material pertahanan, perusahaan dapat terlebih dahulu meminta DAPA untuk menetapkannya berdasarkan Pasal 39(3) Peraturan Pelaksana, dan DAPA akan memutuskan serta memberitahukan dalam waktu 3 bulan apakah penetapan tersebut sesuai. Setelah menerima permohonan penetapan kontraktor, Menteri Perdagangan dan Industri mengukur fasilitas produksi terhadap standar fasilitas, meminta DAPA untuk mengukur persyaratan keamanan, dan memberitahukan keputusannya dalam waktu 6 bulan (Pasal 41 Peraturan Pelaksana). Perusahaan yang memproduksi material yang tercantum dalam Pasal 35(2) Undang-Undang, seperti senjata api, senjata terpandu, pesawat terbang, kapal laut, dan amunisi, ditetapkan sebagai kontraktor pertahanan utama; lainnya ditetapkan sebagai kontraktor pertahanan umum. Penetapan dilarang jika mantan pejabat dari kontraktor yang penetapannya telah dicabut (termasuk pasangan dan kerabat garis lurus) menjabat sebagai pejabat dalam waktu 3 tahun setelah pencabutan, atau jika permohonan menggunakan lokasi dan fasilitas yang sama dalam waktu 6 bulan setelah pencabutan (Pasal 47 Undang-Undang). Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan permohonan penetapan material pertahanan, permohonan penetapan kontraktor pertahanan, serta lampiran seperti pernyataan fasilitas produksi dan rencana bisnis, serta menangani pengajuan atas nama klien.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Penunjukan Material Pertahanan dan Kontraktor Pertahanan#Pemeriksaan Resmi#6-8
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa status material pertahanan: Konfirmasi apakah produk telah ditetapkan sebagai material pertahanan oleh DAPA dan apakah merupakan material pertahanan utama atau umum. Pada prinsipnya, penetapan dilakukan per produk jadi atau komponen utama; suku cadang dan rakitan hanya memenuhi syarat jika mengandung teknologi inti atau teknologi industri pertahanan atau dikembangkan melalui program lokalisasi suku cadang (Pasal 40 dari Peraturan Pelaksana).

  2. 02

    Ajukan permohonan penetapan material pertahanan (item yang belum ditetapkan): Lengkapi formulir permohonan (Formulir No. 3 dari Peraturan Pelaksana) dengan konsep operasional, spesifikasi, status pengembangan, catatan dan rencana lokalisasi, catatan dan kapasitas produksi, serta kebutuhan penetapan, lalu ajukan ke DAPA. Item yang dinilai dapat diproduksi oleh dua atau lebih perusahaan domestik mungkin tidak dapat ditetapkan, sehingga kebutuhan penetapan harus dijelaskan secara konkret.

  3. 03

    Siapkan pernyataan fasilitas produksi dan catatan/rencana: Siapkan pernyataan dan deskripsi kemampuan fasilitas produksi dan fasilitas penunjang utama, catatan penggunaan bahan baku dan rencana pengadaan, serta jenis, spesifikasi, catatan dan rencana produksi serta penjualan produk. Standar fasilitas mencakup fasilitas umum dan khusus, fasilitas inspeksi kualitas, dan personel teknis sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Industri (Pasal 42), sehingga pernyataan disusun berdasarkan item-item tersebut.

  4. 04

    Siapkan rencana bisnis, personel teknis, dan rencana keselamatan: Siapkan rencana bisnis, rencana pelatihan dan deskripsi kemampuan teknis untuk insinyur dan teknisi, serta rencana dan deskripsi langkah-langkah keselamatan. Persyaratan keamanan terdiri dari 9 item termasuk keamanan lokasi, keamanan personel, penanganan dokumen rahasia, perlindungan material dan peralatan, komunikasi dan pemrosesan data (Pasal 44(1)), sehingga langkah-langkah keamanan lokasi harus diperiksa sebelum mengajukan permohonan.

  5. 05

    Ajukan permohonan penetapan kontraktor dan tanggapi inspeksi: Ajukan permohonan (Formulir No. 4) beserta lampirannya kepada Menteri Perdagangan dan Industri dan tanggapi pengukuran fasilitas dan pengukuran keamanan yang dilakukan oleh Menteri Pertahanan melalui DAPA. Setelah penetapan, sertifikat (Formulir No. 5) akan diterbitkan; kontraktor pertahanan yang sudah ada yang menambah material pertahanan lainnya hanya perlu melampirkan 4 dokumen dari pernyataan fasilitas ke dalam rencana bisnis.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kementerian Perdagangan dan Industri (penetapan kontraktor) / Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (permohonan penetapan material)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Penetapan kontraktor diberikan kepada mereka yang memproduksi materi pertahanan, sehingga produk yang belum ditetapkan tidak dapat mendukung penetapan; jadwalkan permintaan penetapan DAPA (pemberitahuan dalam 3 bulan) dan permohonan Kementerian Perdagangan dan Industri (dalam 6 bulan) secara berurutan agar sesuai dengan rencana pengiriman.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.