7-3 · Sertifikasi ekonomi sosial & ketenagakerjaan

Permohonan Sertifikasi Tempat Kerja Standar Penyandang Disabilitas

Sertifikasi sebagai tempat kerja standar penyandang disabilitas diberikan oleh Menteri Ketenagakerjaan dan Perburuhan berdasarkan Pasal 22-5 Undang-Undang tentang Promosi Ketenagakerjaan dan Rehabilitasi Kejuruan bagi Penyandang Disabilitas, dan permohonannya diajukan kepada Badan Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas Korea (KEAD). Tempat kerja tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan berikut: setidaknya 10 pekerja penyandang disabilitas, penyandang disabilitas berjumlah paling sedikit 30% dari pekerja tetap ditambah jumlah penyandang disabilitas berat yang disyaratkan menurut skala usaha, fasilitas aksesibilitas sesuai Undang-Undang tentang Jaminan Promosi Kemudahan, serta upah yang setara atau lebih tinggi dari upah minimum. Fasilitas rehabilitasi kejuruan bagi penyandang disabilitas tidak memenuhi syarat. Produk dari tempat kerja bersertifikat menjadi objek pembelian prioritas dan kontrak langsung oleh lembaga publik berdasarkan Pasal 22-4 undang-undang yang sama, dan pada tempat kerja tipe anak perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan yang berkewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, para pekerja penyandang disabilitas dihitung sebagai bagian dari ketenagakerjaan perusahaan induk. Sertifikasi dapat dicabut apabila standar tidak lagi terpenuhi, dan wajib dicabut apabila diperoleh dengan cara palsu atau curang.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Sertifikasi Tempat Kerja Standar Penyandang Disabilitas#Pemeriksaan Resmi#7-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Hitung jumlah pekerja yang diperlukan: Pastikan terdapat setidaknya 10 pekerja penyandang disabilitas dan bahwa mereka berjumlah paling sedikit 30% dari pekerja tetap. Penyandang disabilitas berat harus berjumlah paling sedikit 15% dari pekerja tetap untuk kurang dari 100 pekerja, 10% ditambah 5 untuk 100 hingga kurang dari 300 pekerja, dan 5% ditambah 20 untuk 300 pekerja atau lebih, dengan pecahan dibuang.

  2. 02

    Periksa standar fasilitas dan upah: Pastikan bahwa fasilitas aksesibilitas yang disyaratkan berdasarkan Undang-Undang tentang Jaminan Promosi Kemudahan benar-benar terpasang, dan bandingkan daftar gaji untuk memastikan bahwa setiap pekerja penyandang disabilitas dibayar setidaknya sebesar upah minimum. Fasilitas rehabilitasi kejuruan dikecualikan dari sertifikasi.

  3. 03

    Tinjau struktur kepemilikan tipe anak perusahaan: Jika perusahaan yang berkewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas memiliki lebih dari 50% dari total saham yang diterbitkan atau total penyertaan modal, para pekerja penyandang disabilitas dihitung sebagai bagian dari perusahaan induk, dengan penyandang disabilitas yang bukan perempuan maupun penyandang disabilitas berat dihitung setengah. Perusahaan induk yang ingin mendukung tempat kerja tersebut harus mengumumkan sasaran dan metode dukungan terlebih dahulu, misalnya melalui situs web.

  4. 04

    Memutuskan apakah akan mengajukan dukungan pendirian: Untuk menerima hibah investasi fasilitas, formulir permohonan dan rencana investasi diajukan kepada KEAD sebelum sertifikasi, dilanjutkan dengan seleksi dan perjanjian. Hibah disertai kewajiban mempertahankan karyawan penyandang disabilitas yang baru dipekerjakan selama jangka waktu tertentu, sehingga ditinjau bersamaan dengan rencana perekrutan.

  5. 05

    Menyiapkan dan mengajukan permohonan sertifikasi: Lampirkan salinan dokumen yang membuktikan disabilitas atau disabilitas berat serta salinan daftar gaji yang dibayarkan kepada karyawan penyandang disabilitas pada bulan sebelum bulan permohonan, lalu ajukan kepada KEAD. KEAD memeriksa akta pendaftaran badan usaha dan pendaftaran usaha melalui informasi administrasi bersama.

  6. 06

    Perubahan dan pengelolaan setelah sertifikasi: Jika nama usaha, perwakilan, atau lokasi berubah, atau sertifikat hilang, ajukan permohonan penerbitan ulang beserta bukti pendukung kepada KEAD. Karena sertifikasi dapat dicabut apabila jumlah karyawan turun di bawah standar, hitung ulang setiap kali ada karyawan yang keluar atau direkrut.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Korea Employment Agency for Persons with Disabilities (kantor pusat regional atau cabang)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Employment and Labor
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Karena standar dinilai berdasarkan daftar gaji bulan sebelum permohonan, jika karyawan penyandang disabilitas berhenti tepat sebelum pengajuan dan tempat kerja turun di bawah 10 orang atau di bawah jumlah penyandang disabilitas berat yang disyaratkan, sertifikasi tidak dapat diberikan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.