Prosedur
Prosedur
- 01
Konfirmasi kelayakan: Pertama, periksa apakah pekerjaan yang ditugaskan adalah penelitian dan pengembangan yang dilakukan di lembaga penelitian. Jika pekerjaannya bukan penelitian, seperti manajemen produksi atau dukungan penjualan, pertimbangkan status lain seperti E-7 (Kegiatan Khusus); jika yang bersangkutan akan mengajar sebagai profesor di universitas, pertimbangkan E-1.
- 02
Periksa gelar akademik dan pengalaman penelitian: Standarnya adalah gelar doktor, atau gelar magister ditambah pengalaman penelitian di bidang terkait. Kriteria terperinci dapat berbeda menurut jenis lembaga pengundang, sehingga pastikan dengan membandingkannya pada pedoman visa Kementerian Kehakiman. Siapkan lebih awal apostil atau legalisasi konsuler serta terjemahan ijazah dan surat keterangan karier yang diterbitkan di luar negeri.
- 03
Siapkan dokumen lembaga pengundang: Kumpulkan surat keterangan terdaftar usaha atau surat keterangan daftar badan hukum, bukti status lembaga penelitian seperti sertifikat pengakuan lembaga penelitian perusahaan, serta kontrak kerja yang mencantumkan tugas penelitian, jangka waktu, dan upah, lalu uraikan secara tertulis alasan pengundangan dan rencana penelitian.
- 04
Ajukan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa: Lembaga pengundang mengajukan permohonan beserta lampirannya ke kantor imigrasi yang berwenang atas alamat lembaga tersebut. Kantor imigrasi memeriksa kriteria penerbitan dan meneruskan berkas beserta pendapatnya kepada Menteri Kehakiman, dan setelah disetujui, nomor konfirmasi diberitahukan kepada lembaga pengundang.
- 05
Penerbitan visa dan registrasi orang asing: Warga negara asing memasukkan nomor konfirmasi pada permohonan visa, memperoleh visa E-3 di perwakilan diplomatik Korea lalu masuk ke Korea, kemudian menyelesaikan registrasi orang asing di kantor imigrasi tempat tinggalnya dalam waktu 90 hari sejak masuk.
- 06
Pengelolaan selama tinggal: Ajukan perpanjangan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan melampirkan kontrak kerja dan surat keterangan terdaftar usaha. Perubahan atau penambahan tempat kerja memerlukan izin terlebih dahulu, tetapi orang yang memenuhi persyaratan dalam pengumuman Kementerian Kehakiman dapat melapor dalam waktu 15 hari sejak perubahan; lembaga pemberi kerja wajib melaporkan pengunduran diri, pemberhentian, atau perubahan penting pada kontrak kerja dalam waktu 15 hari.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Mempekerjakan warga negara asing yang belum memperoleh izin perubahan tempat kerja melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Imigrasi, sehingga peneliti yang pindah dari lembaga lain sebaiknya mulai bekerja hanya setelah izin atau pelaporan selesai diproses.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
