31-4 · Izin tinggal untuk studi, pelatihan, mengajar dan penelitian

Undangan Visa Penelitian E-3

Berdasarkan Tabel Lampiran 1-2 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, status E-3 (Penelitian) diberikan kepada warga negara asing yang diundang oleh lembaga publik atau organisasi swasta Korea untuk bekerja di lembaga penelitian dalam bidang penelitian ilmu alam, ilmu sosial, humaniora, seni dan olahraga, atau penelitian dan pengembangan teknologi industri maju; orang yang memenuhi syarat E-1 (Profesor) dikecualikan. Ketika lembaga pengundang mengajukan Permohonan Surat Konfirmasi Kelayakan Visa kepada kantor imigrasi yang berwenang atas alamatnya, Menteri Kehakiman memeriksanya dan menerbitkan nomor konfirmasi, yang digunakan oleh warga negara asing tersebut untuk memperoleh visa di perwakilan diplomatik Korea di luar negeri. Berdasarkan Tabel Lampiran 5 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Imigrasi, lampiran yang diwajibkan adalah dokumen pendirian lembaga pengundang, ijazah dan surat keterangan pengalaman kerja, serta kontrak kerja, dan masa tinggal maksimum yang diberikan sekaligus adalah 5 tahun. Pemeriksaan meliputi apakah pekerjaan yang ditugaskan benar-benar merupakan penelitian dan pengembangan, gelar dan pengalaman penelitian pemohon, serta apakah lembaga pengundang benar-benar melakukan penelitian.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Undangan Visa Penelitian E-3#Pemeriksaan Resmi#31-4
🌐 Persyaratan Visa Penelitian E-3 dan Dokumen Undangan
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi kelayakan: Pertama, periksa apakah pekerjaan yang ditugaskan adalah penelitian dan pengembangan yang dilakukan di lembaga penelitian. Jika pekerjaannya bukan penelitian, seperti manajemen produksi atau dukungan penjualan, pertimbangkan status lain seperti E-7 (Kegiatan Khusus); jika yang bersangkutan akan mengajar sebagai profesor di universitas, pertimbangkan E-1.

  2. 02

    Periksa gelar akademik dan pengalaman penelitian: Standarnya adalah gelar doktor, atau gelar magister ditambah pengalaman penelitian di bidang terkait. Kriteria terperinci dapat berbeda menurut jenis lembaga pengundang, sehingga pastikan dengan membandingkannya pada pedoman visa Kementerian Kehakiman. Siapkan lebih awal apostil atau legalisasi konsuler serta terjemahan ijazah dan surat keterangan karier yang diterbitkan di luar negeri.

  3. 03

    Siapkan dokumen lembaga pengundang: Kumpulkan surat keterangan terdaftar usaha atau surat keterangan daftar badan hukum, bukti status lembaga penelitian seperti sertifikat pengakuan lembaga penelitian perusahaan, serta kontrak kerja yang mencantumkan tugas penelitian, jangka waktu, dan upah, lalu uraikan secara tertulis alasan pengundangan dan rencana penelitian.

  4. 04

    Ajukan Surat Konfirmasi Penerbitan Visa: Lembaga pengundang mengajukan permohonan beserta lampirannya ke kantor imigrasi yang berwenang atas alamat lembaga tersebut. Kantor imigrasi memeriksa kriteria penerbitan dan meneruskan berkas beserta pendapatnya kepada Menteri Kehakiman, dan setelah disetujui, nomor konfirmasi diberitahukan kepada lembaga pengundang.

  5. 05

    Penerbitan visa dan registrasi orang asing: Warga negara asing memasukkan nomor konfirmasi pada permohonan visa, memperoleh visa E-3 di perwakilan diplomatik Korea lalu masuk ke Korea, kemudian menyelesaikan registrasi orang asing di kantor imigrasi tempat tinggalnya dalam waktu 90 hari sejak masuk.

  6. 06

    Pengelolaan selama tinggal: Ajukan perpanjangan sebelum masa izin tinggal berakhir dengan melampirkan kontrak kerja dan surat keterangan terdaftar usaha. Perubahan atau penambahan tempat kerja memerlukan izin terlebih dahulu, tetapi orang yang memenuhi persyaratan dalam pengumuman Kementerian Kehakiman dapat melapor dalam waktu 15 hari sejak perubahan; lembaga pemberi kerja wajib melaporkan pengunduran diri, pemberhentian, atau perubahan penting pada kontrak kerja dalam waktu 15 hari.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor imigrasi yang berwenang atas alamat lembaga pengundang (Surat Konfirmasi Penerbitan Visa); kantor imigrasi tempat tinggal (registrasi orang asing, perpanjangan izin tinggal, perubahan tempat kerja); visa itu sendiri diterbitkan oleh perwakilan diplomatik Korea di negara tempat tinggal pemohon

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Mempekerjakan warga negara asing yang belum memperoleh izin perubahan tempat kerja melanggar Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Imigrasi, sehingga peneliti yang pindah dari lembaga lain sebaiknya mulai bekerja hanya setelah izin atau pelaporan selesai diproses.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.