14-6 · Izin Usaha Umum

Peninjauan Zona Perlindungan Lingkungan Pendidikan (Pengecualian Tindakan dan Fasilitas Terlarang)

Berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Pendidikan, area dalam jarak 200 m secara garis lurus dari batas sekolah atau batas lokasi rencana pembangunan sekolah merupakan zona perlindungan lingkungan pendidikan; area dalam jarak 50 m dari gerbang sekolah merupakan zona perlindungan mutlak dan sisanya merupakan zona perlindungan relatif. Pasal 9 undang-undang yang sama melarang tindakan dan fasilitas seperti penginapan, ruang karaoke, usaha penyediaan permainan, dan bar karaoke di zona ini, tetapi di zona perlindungan relatif, tindakan dan fasilitas pada butir 14 sampai 27 dan 29 sampai 32 dikecualikan dari larangan apabila kepala dinas pendidikan atau pihak yang menerima pendelegasian dari kepala dinas pendidikan, setelah peninjauan oleh Komite Perlindungan Lingkungan Pendidikan Daerah, mengakui bahwa hal tersebut tidak merugikan pembelajaran dan lingkungan pendidikan. Permohonan diajukan kepada kantor pendidikan daerah yang berwenang, komite memutuskan dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga anggota yang hadir, dan zona perlindungan mutlak serta butir 1 sampai 13 tidak termasuk objek peninjauan. Zona perlindungan itu sendiri tidak dicabut melalui permohonan; zona tersebut kehilangan keberlakuannya apabila timbul alasan berdasarkan Pasal 8 ayat (4), seperti penutupan atau pemindahan sekolah, sehingga memperoleh peninjauan pengecualian atas fasilitas terlarang merupakan prosedur yang lazim untuk menjalankan usaha.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Peninjauan Zona Perlindungan Lingkungan Pendidikan (Pengecualian Tindakan dan Fasilitas Terlarang)#Pemeriksaan Resmi#14-6
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa jenis zona dan butir yang berlaku: Dengan menggunakan peta pemberitahuan zona dan Sistem Informasi Lingkungan Pendidikan, pastikan apakah lokasi usaha yang direncanakan berada di zona perlindungan mutlak (dalam jarak 50 m secara garis lurus dari gerbang sekolah) atau zona perlindungan relatif, serta butir Pasal 9 mana yang berlaku bagi usaha tersebut. Ruang karaoke dan usaha penyediaan permainan pada dasarnya tidak dilarang di dalam zona perlindungan taman kanak-kanak dan universitas.

  2. 02

    Tentukan apakah peninjauan dapat dilakukan: Fasilitas di zona perlindungan mutlak, serta butir 1 sampai 13 bahkan di zona perlindungan relatif (fasilitas yang melebihi standar emisi, fasilitas kremasi dan persemayaman abu, rumah pemotongan hewan, bioskop dengan pemutaran terbatas, tempat yang terlarang bagi remaja, dll.), tidak dapat dikecualikan melalui peninjauan. Penginapan dan akomodasi wisata (butir 27), bar karaoke dan bar hiburan (butir 26), ruang karaoke (butir 24), usaha penyediaan permainan termasuk warnet PC (butir 19), dan penjualan eceran tembakau (butir 18) dapat diajukan untuk peninjauan.

  3. 03

    Menyiapkan materi kondisi lokasi: Membuat peta lokasi yang menandai sekolah dan lokasi usaha yang direncanakan, serta menyusun dengan foto jarak garis lurus ke sekolah, rute menuju sekolah dan arah pintu masuk, jalan dan bangunan di antaranya, jam operasional, serta rencana papan nama agar komite dapat menilai dampaknya terhadap pembelajaran dan lingkungan pendidikan.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan permohonan pengecualian: Melampirkan peta lokasi dan, jika tidak ada register bangunan, gambar desain fasilitas atau arsitektur pada permohonan pengecualian dari tindakan dan fasilitas yang dilarang (Formulir No. 2 Peraturan Pelaksanaan), lalu mengajukannya kepada kantor pendidikan daerah yang berwenang. Register bangunan dan konfirmasi rencana penggunaan lahan diperiksa melalui pertukaran informasi administrasi; jika pemohon tidak menyetujuinya, dokumen tersebut dilampirkan secara langsung.

  5. 05

    Peninjauan oleh komite daerah dan pemberitahuan hasil: Komite Perlindungan Lingkungan Pendidikan Daerah memutuskan pengecualian dengan persetujuan mayoritas dari seluruh anggota yang hadir dan sekurang-kurangnya dua pertiga dari anggota yang hadir. Ketua dapat meminta kepala sekolah terkait hadir untuk menyampaikan pendapat, dan permintaan untuk mengamati dari anggota komite pengarah sekolah atau orang tua pada prinsipnya diizinkan. Hasilnya diberitahukan kepada pemohon dengan menggunakan Formulir No. 3 Peraturan Pelaksanaan.

  6. 06

    Jangka waktu peninjauan ulang dan perizinan usaha: Kepala sekolah yang keberatan atas hasil tersebut dapat meminta peninjauan ulang melalui komite pengarah sekolah dalam waktu 10 hari sejak mengetahui hasilnya, dan komite meninjau kembali dalam waktu 15 hari sejak menerima permintaan tersebut. Setelah menerima keputusan pengecualian, laporan usaha atau izin diajukan kepada instansi administrasi terkait seperti kantor kota, kabupaten, atau distrik.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor pendidikan daerah yang berwenang (diajukan kepada superintenden pendidikan atau pihak yang diberi delegasi; ditinjau oleh Komite Perlindungan Lingkungan Pendidikan Daerah)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Education · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 7

Jika Anda menandatangani perjanjian sewa atau memulai pekerjaan interior sebelum keputusan pengecualian ditetapkan, biaya yang telah dikeluarkan sulit dipulihkan apabila pengecualian ditolak, sehingga periksalah jenis zona dan tinjau kelayakan sebelum menandatangani.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.