15-2 · Registrasi kontraktor konstruksi

Pendaftaran Usaha Konstruksi Kelistrikan

Usaha konstruksi kelistrikan harus didaftarkan kepada wali kota atau gubernur kota metropolitan atau provinsi tempat kantor usaha utama berada berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Usaha Konstruksi Kelistrikan, dan permohonan diajukan kepada asosiasi usaha konstruksi yang ditunjuk oleh Menteri Iklim, Energi, dan Lingkungan Hidup, yang memeriksa dokumen. Berdasarkan Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan, standar pendaftarannya adalah minimal 3 teknisi konstruksi kelistrikan purnawaktu (minimal 1 orang memiliki kualifikasi insinyur profesional, master craftsman, insinyur, atau insinyur industri), modal riil sebesar 150.000.000 won atau lebih, dan kantor untuk usaha tersebut; untuk badan hukum, modal disetor dan modal riil masing-masing harus memenuhi standar. Surat keterangan kapasitas jaminan, yang diperoleh dengan menyediakan agunan, deposit, atau investasi minimal 25% dari standar modal kepada Koperasi Keuangan Kontraktor Kelistrikan atau lembaga sejenis, diserahkan bersama permohonan, dan dokumen terlampir harus telah disiapkan atau diterbitkan dalam waktu 30 hari sebelum pengajuan. Kontraktor yang berada dalam 5 tahun sejak pendaftaran melaporkan standar pendaftaran ketika telah berlalu 3 tahun.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Konstruksi Kelistrikan#Pemeriksaan Resmi#15-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa standar pendaftaran: Minimal 3 teknisi konstruksi kelistrikan harus bergabung dengan usaha sebagai pejabat atau karyawan purnawaktu, dan minimal 1 orang harus memiliki kualifikasi insinyur profesional, master craftsman, insinyur, atau insinyur industri. Modal berarti modal riil sebesar 150.000.000 won atau lebih tidak termasuk modal yang tidak digunakan untuk usaha, dan teknisi asing harus memiliki status izin tinggal transfer antarperusahaan, investasi korporasi, atau manajemen perdagangan.

  2. 02

    Peroleh surat keterangan kapasitas jaminan: Koperasi Keuangan Kontraktor Kelistrikan atau lembaga keuangan yang ditunjuk menilai kondisi keuangan dan kredit, menerima agunan, deposit tunai, atau investasi minimal 25% dari standar modal, dan menerbitkan surat keterangan bahwa pihaknya dapat menjamin minimal sejumlah standar tersebut. Surat keterangan ini juga harus diterbitkan dalam waktu 30 hari sebelum pengajuan, sehingga peroleh sesuai dengan jadwal permohonan.

  3. 03

    Menyiapkan dokumen lampiran: Siapkan dokumen mengenai data pribadi pemohon (untuk badan hukum, para pengurus termasuk perwakilan), laporan diagnosis perusahaan yang disusun menurut standar yang diumumkan, daftar teknisi konstruksi kelistrikan beserta salinan sertifikat riwayat kerja mereka, dan salinan perjanjian sewa. Jika dokumen lampiran tidak lengkap atau diterbitkan lebih dari 30 hari sebelumnya, asosiasi yang ditunjuk akan menetapkan jangka waktu dan meminta pelengkapan.

  4. 04

    Permohonan dan penerbitan sertifikat pendaftaran: Ketika permohonan pendaftaran usaha konstruksi kelistrikan diajukan kepada asosiasi yang ditunjuk, kepesertaan teknisi dalam dana pensiun nasional dan asuransi kesehatan serta informasi gedung kantor diperiksa melalui data administrasi. Jika standar terpenuhi dan tidak ada alasan diskualifikasi, wali kota atau gubernur mendaftarkan usaha tersebut serta menerbitkan sertifikat pendaftaran dan buku pendaftaran.

  5. 05

    Laporan perubahan dan laporan standar pendaftaran: Jika lokasi kantor, perwakilan, modal, atau teknisi konstruksi kelistrikan berubah, ajukan laporan perubahan beserta sertifikat dan buku pendaftaran dalam waktu 30 hari sejak tanggal perubahan. Pengalihan usaha dan penggabungan badan hukum juga wajib dilaporkan, dan standar pendaftaran dilaporkan ketika 3 tahun telah berlalu sejak pendaftaran.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Asosiasi usaha konstruksi yang ditunjuk (pendaftaran kepada wali kota atau gubernur yang berwenang atas kantor usaha utama)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika seorang teknisi keluar atau modal berkurang setelah pendaftaran sehingga standar tidak lagi terpenuhi, hal ini dapat menjadi alasan dijatuhkannya sanksi, sehingga saat terjadi perubahan, periksa terlebih dahulu batas waktu 30 hari untuk laporan perubahan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.