15-4 · Registrasi kontraktor konstruksi

Pelaporan Usaha Rekayasa dan Pelaporan Pengalihan (Suksesi)

Setiap orang yang ingin menjalankan kegiatan keteknikan seperti perancangan, pengawasan, studi kelayakan, serta pengujian dan inspeksi sebagai suatu usaha wajib, berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang tentang Promosi Industri Keteknikan, menyediakan tenaga teknis dan kantor serta menyampaikan laporan usaha keteknikan kepada Menteri Perdagangan dan Industri; penerimaan laporan dan permintaan pelengkapan ditangani oleh Asosiasi Keteknikan dan Konsultasi Korea berdasarkan Pasal 56 Peraturan Pelaksanaan. Berdasarkan Tabel Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan, usaha keteknikan memerlukan, untuk setiap bidang spesialisasi, paling sedikit 3 teknisi keteknikan jalur teknis termasuk 1 teknisi tingkat khusus, dan usaha konsultasi keteknikan memerlukan paling sedikit 1 teknisi tingkat khusus; penerimaan laporan diberitahukan dalam waktu 30 hari sejak diterima. Orang yang memperoleh usaha tersebut atau menggantikannya melalui merger atau pewarisan wajib menyampaikan laporan penggantian dalam waktu 30 hari berdasarkan Pasal 23, dan laporan perubahan wajib disampaikan dalam waktu 60 hari apabila nama usaha, perwakilan, tempat usaha, bidang spesialisasi, atau tenaga teknis yang dilaporkan berubah. Orang yang laporannya dinyatakan tidak berlaku kurang dari 1 tahun lalu, atau yang sedang dikenai penghentian usaha, tidak dapat menyampaikan laporan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pelaporan Usaha Rekayasa dan Pelaporan Pengalihan (Suksesi)#Pemeriksaan Resmi#15-4
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pilih jenis usaha dan bidang spesialisasi: Ajukan laporan sebagai usaha keteknikan untuk kegiatan keteknikan secara umum, atau sebagai usaha konsultasi keteknikan untuk penelitian, perencanaan, nasihat, dan bimbingan saja. Pilih bidang spesialisasi (misalnya jalan dan bandar udara, penyediaan air bersih dan saluran pembuangan, pengelolaan kualitas udara) pada sektor teknis dalam Tabel Lampiran 1, dan penuhi standar pelaporan secara terpisah untuk setiap bidang.

  2. 02

    Periksa standar tenaga teknis: Usaha keteknikan memerlukan paling sedikit 3 teknisi keteknikan jalur teknis termasuk 1 teknisi tingkat khusus; usaha konsultasi memerlukan paling sedikit 1 teknisi tingkat khusus. Seorang insinyur profesional dihitung sebagai 1 teknisi tingkat khusus dan 1 teknisi tingkat pemula, dan tenaga teknis harus bekerja secara eksklusif pada kegiatan keteknikan, sehingga pekerjaan di perusahaan lain serta bidang dan tingkat yang diakui diperiksa.

  3. 03

    Siapkan kantor dan lampiran: Peroleh surat keterangan kepemilikan teknisi keteknikan dari Asosiasi Keteknikan dan Konsultasi Korea, dan buktikan kantor dengan surat keterangan register bangunan atau perjanjian sewa. Badan hukum juga menyiapkan surat keterangan register badan hukum, dan nama usaha, perwakilan, serta alamat pada seluruh dokumen disesuaikan dengan laporan.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan laporan kepada Asosiasi: Lampirkan tabel penempatan personel menurut bidang keahlian (Formulir No. 8-2) dan lampiran lainnya pada laporan usaha teknik (Formulir No. 8), lalu sampaikan kepada Asosiasi Teknik dan Konsultasi Korea. Untuk menambah bidang keahlian pada sektor teknis yang sama, diperlukan paling sedikit 3 teknisi, termasuk 1 teknisi tingkat lanjut atau lebih tinggi di bidang tersebut.

  5. 05

    Menanggapi pemberitahuan dan permintaan pelengkapan: Penerimaan diberitahukan dalam waktu 30 hari sejak laporan diterima, dan jika diperlukan pelengkapan, ditetapkan batas waktu paling lama 3 bulan. Apabila tidak ada pemberitahuan dalam jangka waktu tersebut, laporan dianggap diterima pada hari setelah jangka waktu berakhir, dan sertifikat laporan diterbitkan setelah laporan diterima.

  6. 06

    Pengalihan hak melalui pengalihan usaha dan laporan perubahan: Pada saat akuisisi, merger, atau pewarisan, ajukan laporan pengalihan hak (Formulir No. 12) dalam waktu 30 hari sejak peristiwa tersebut, dan periksa riwayat sanksi usaha sebelumnya dengan surat keterangan riwayat tindakan administratif sebelum akuisisi. Laporan perubahan diajukan dalam waktu 60 hari apabila nama usaha, perwakilan, tempat usaha, bidang keahlian, atau tenaga teknis berubah.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Asosiasi Teknik dan Konsultasi Korea (ditugaskan oleh Menteri Perdagangan dan Industri; menerima laporan usaha, perubahan, dan pengalihan hak)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Dampak sanksi yang dijatuhkan kepada usaha sebelumnya beralih kepada penerima pengalihan selama 1 tahun sejak tanggal tindakan tersebut, dan prosedur sanksi yang sedang berjalan dapat dilanjutkan, sehingga periksalah riwayat sanksi dengan surat keterangan riwayat tindakan administratif sebelum menandatangani perjanjian pengalihan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.