18-5 · Izin lingkungan & limbah

Pendaftaran Perusahaan Konsultan Lingkungan

Perusahaan yang melakukan penelitian dan konsultasi peraturan lingkungan, konsultasi prosedur izin lingkungan, atau diagnosis lingkungan lokasi, dan ingin memperoleh dukungan berdasarkan Pasal 16-5 Undang-Undang tentang Dukungan Teknologi Lingkungan dan Industri Lingkungan, harus mendaftar sebagai perusahaan konsultan lingkungan kepada Wali Kota atau Gubernur Do yang berwenang berdasarkan Pasal 16-4 Undang-Undang tersebut. Berdasarkan Pasal 22-10 Peraturan Pelaksanaan dan Lampiran 1, perusahaan memerlukan sedikitnya 1 tenaga ahli senior dan sedikitnya 2 tenaga ahli umum, dan perusahaan yang melaksanakan diagnosis dan edukasi pencegahan pencemaran atau diagnosis komersialisasi teknologi lingkungan harus menyertakan satu insinyur profesional lingkungan di antara tenaga ahli seniornya. Perusahaan tidak dapat mendaftar apabila seorang pengurusnya adalah anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan dewasa, orang pailit yang belum direhabilitasi, orang yang masih berada dalam 3 tahun setelah selesai menjalani atau dibebaskan dari pidana penjara karena melanggar undang-undang lingkungan terkait, atau mantan pengurus perusahaan yang pendaftarannya dicabut kurang dari 2 tahun lalu. Perubahan nama usaha atau lokasi usaha, perwakilan dan pengurus, tenaga teknis, atau tujuan usaha dalam anggaran dasar harus didaftarkan dalam waktu 60 hari sejak tanggal timbulnya alasan perubahan tersebut.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Perusahaan Konsultan Lingkungan#Pemeriksaan Resmi#18-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pastikan ruang lingkup pekerjaan: Tentukan kegiatan mana berdasarkan Pasal 16-4 ayat (1) Undang-Undang yang akan Anda laksanakan (penelitian dan konsultasi peraturan lingkungan, konsultasi prosedur administrasi lingkungan, diagnosis peraturan lokasi dan fasilitas, diagnosis dan edukasi pencegahan pencemaran, diagnosis lingkungan lokasi, dan sebagainya) dan periksa bahwa kegiatan tersebut tercantum dalam tujuan usaha pada anggaran dasar.

  2. 02

    Periksa persyaratan tenaga ahli: Bandingkan kualifikasi, gelar, dan pengalaman dengan Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan untuk sedikitnya 1 tenaga ahli senior dan sedikitnya 2 tenaga ahli umum. Pengalaman dihitung baik sebelum maupun sesudah memperoleh kualifikasi atau gelar. Diagnosis dan edukasi pencegahan pencemaran atau diagnosis komersialisasi teknologi mensyaratkan satu insinyur profesional lingkungan di antara tenaga ahli senior.

  3. 03

    Periksa diskualifikasi pengurus: Pastikan tidak ada pengurus yang termasuk dalam empat alasan pada Pasal 16-4 ayat (2): anak di bawah umur atau orang di bawah pengampuan dewasa, orang pailit yang belum direhabilitasi, kurang dari 3 tahun setelah pidana penjara karena melanggar undang-undang lingkungan, atau mantan pengurus perusahaan yang pendaftarannya dicabut kurang dari 2 tahun lalu.

  4. 04

    Menyiapkan dan mengajukan permohonan: Ajukan permohonan menggunakan Formulir No. 22-7 dari Peraturan Pelaksanaan beserta anggaran dasar perusahaan serta daftar keadaan dan bukti pendukung tenaga profesional kepada Wali Kota atau Gubernur Do yang berwenang (Pasal 33-10 Peraturan). Petugas akan memeriksa register badan hukum melalui sistem informasi administrasi bersama.

  5. 05

    Pendaftaran dan sertifikat: Wali Kota atau Gubernur Do wajib mendaftarkan perusahaan kecuali terdapat masalah pada lingkup usaha, ketidakcakapan pengurus, persyaratan tenaga kerja, atau pembatasan hukum lainnya, dan menerbitkan sertifikat pendaftaran dengan Formulir No. 22-8. Sertifikat tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.

  6. 06

    Perubahan pendaftaran dan tindak lanjut: Dalam waktu 60 hari sejak tanggal timbulnya alasan perubahan pada nama usaha atau lokasi, perwakilan atau pengurus, tenaga teknis, atau tujuan usaha, ajukan permohonan perubahan pendaftaran beserta bukti perubahan dan sertifikat pendaftaran kepada Wali Kota atau Gubernur Do yang mendaftarkan perusahaan (Pasal 33-11 Peraturan). Bersiaplah menghadapi pemeriksaan dan permintaan data dari Wali Kota atau Gubernur Do.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Wali Kota atau Gubernur Do yang berwenang atas lokasi kantor (dinas lingkungan hidup kota/provinsi, melalui Government24, secara langsung atau melalui pos)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika seorang karyawan teknis berhenti dan persyaratan tenaga kerja tidak lagi terpenuhi, atau usaha tidak dimulai dalam 1 tahun sejak pendaftaran, pendaftaran dapat dicabut atau dukungan dihentikan, sehingga ajukan perubahan pendaftaran dalam 60 hari setiap kali terjadi pergantian staf.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.