8-6 · Pengadaan publik

Permohonan Sertifikasi Kinerja (EPC), Penetapan Produk Pengadaan Unggulan, dan Sertifikasi Label Ramah Lingkungan

Sertifikasi Kinerja (EPC), penetapan Produk Pengadaan Unggulan, dan sertifikasi Eco-Label merupakan skema akses pasar yang digunakan untuk memasok produk hasil pengembangan teknologi kepada lembaga publik. Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang tentang Fasilitasi Pembelian Produk Buatan Usaha Kecil dan Menengah serta Dukungan Pengembangan Pasarnya, Kementerian UKM dan Startup mensertifikasi produk hasil pengembangan teknologi UKM, seperti produk yang memiliki sertifikasi New Excellent Technology (NET) atau New Excellent Product (NEP), setelah melalui peninjauan kesesuaian, audit pabrik, dan uji kinerja; sertifikasi tersebut berlaku selama 4 tahun. Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang tentang Usaha Pengadaan Publik, Layanan Pengadaan Publik meninjau dan menetapkan barang buatan UKM (dan sebagian perusahaan menengah) yang menerapkan paten, model utilitas, atau desain, atau yang memiliki sertifikasi menurut peraturan perundang-undangan; keputusan diambil dalam waktu 90 hari sejak batas akhir pengajuan permohonan, dan penetapan tersebut berlaku selama 3 tahun. Berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang tentang Dukungan Teknologi dan Industri Lingkungan, produk yang kinerja lingkungannya telah ditingkatkan di antara kategori produk dengan kriteria sertifikasi yang telah dipublikasikan mengajukan permohonan kepada Korea Environmental Industry & Technology Institute, dan sertifikasi tersebut berlaku selama 3 tahun. Minuman dan bahan pangan dikecualikan dari Produk Pengadaan Unggulan, serta makanan, obat-obatan, kuasi-obat, dan pestisida dikecualikan dari Eco-Label. Audit pabrik, uji kinerja, pemeriksaan produksi di lokasi, dan penerbitan laporan pengujian dilaksanakan oleh lembaga spesialis dan lembaga pengujian yang ditunjuk.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Sertifikasi Kinerja (EPC), Penetapan Produk Pengadaan Unggulan, dan Sertifikasi Label Ramah Lingkungan#Pemeriksaan Resmi#8-6
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pilih skema dan periksa kelayakan: Periksa apakah produk memiliki sertifikasi NET atau NEP, menerapkan paten, model utilitas, atau desain, atau termasuk dalam kategori produk Eco-Label yang telah dipublikasikan, lalu pilih skema yang sesuai. Untuk Produk Pengadaan Unggulan, paten harus berada dalam jangka waktu 7 tahun dan model utilitas dalam jangka waktu 3 tahun sejak pendaftaran, dan perusahaan harus terdaftar di KONEPS (Nara Marketplace) sebagai peserta lelang barang manufaktur, sehingga status pendaftaran juga diperiksa.

  2. 02

    Menyiapkan permohonan: Untuk EPC, permohonan sertifikasi kinerja (Formulir No. 5 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Fasilitasi Pembelian Produk Buatan UKM) diajukan beserta spesifikasi produk melalui Portal Pengadaan Publik Usaha Kecil dan Menengah (SMPP); untuk Produk Pengadaan Unggulan, permohonan penetapan diajukan dengan cara yang ditetapkan dalam pengumuman penetapan Badan Pengadaan Publik. Untuk Eco-Label, permohonan sertifikasi (Formulir No. 23 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang tentang Dukungan Teknologi dan Industri Lingkungan) diajukan kepada Korea Environmental Industry & Technology Institute.

  3. 03

    Menyusun bukti teknis dan mutu: Untuk EPC, siapkan bukti teknologi dasar seperti sertifikat NET/NEP dan laporan uji kinerja; untuk Produk Pengadaan Unggulan, siapkan bukti teknis seperti paten dan sertifikat, bukti mutu seperti laporan pengujian dan evaluasi, serta spesifikasi produk. Apabila produk berpaten atau bersertifikat memiliki laporan uji kinerja produk yang diterbitkan oleh lembaga penguji dalam 3 tahun terakhir, uji kinerja dapat dibebaskan, sehingga tanggal penerbitan laporan yang sudah ada diperiksa terlebih dahulu.

  4. 04

    Pengajuan dan tanggapan atas penelaahan: EPC melalui penelaahan kesesuaian, pemeriksaan spesifikasi oleh lembaga publik calon pembeli, audit pabrik, dan uji kinerja, dan setiap pelengkapan yang diminta harus diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan lembaga, paling lama 5 hari dari batas akhir pendaftaran pada putaran tersebut. Produk Pengadaan Unggulan melalui penelaahan tahap pertama yang menggabungkan evaluasi teknis/mutu dan kredibilitas, inspeksi produksi di lokasi, serta penelaahan tahap kedua, dan nomor identifikasi produk harus diperoleh sebelum penelaahan tahap kedua. Audit pabrik, uji kinerja, dan inspeksi dilaksanakan oleh lembaga khusus dan lembaga penguji, dan Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan mengajukan dokumen yang diminta untuk pelengkapan.

  5. 05

    Pengelolaan hasil dan masa berlaku: EPC berlaku selama 4 tahun sejak sertifikasi (dapat diperpanjang dalam jangka waktu 4 tahun), Produk Pengadaan Unggulan berlaku selama 3 tahun sejak tanggal berlakunya penetapan (dapat diperpanjang hingga maksimal 3 tahun, dengan permohonan perpanjangan diajukan mulai 1 tahun sebelum berakhirnya masa berlaku hingga tanggal berakhir), dan Eco-Label berlaku selama 3 tahun (diperpanjang 3 tahun jika diajukan sebelum masa berlaku berakhir). Perubahan nama usaha atau perwakilan, atau pemindahan pabrik yang diaudit, mengharuskan penerbitan ulang sertifikat EPC, dan Eco-Label dapat dicabut apabila produk yang tersertifikasi tidak didistribusikan selama 1 tahun.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

EPC: lembaga khusus yang diberi kuasa oleh Kementerian UKM dan Startup (daring melalui SMPP); Produk Pengadaan Unggulan: Badan Layanan Pengadaan Publik (sebagaimana tercantum dalam pengumuman penetapan); Eco-Label: Korea Environmental Industry & Technology Institute

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaMinistry of SMEs and Startups · Public Procurement Service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of SMEs and Startups · Public Procurement Service · Ministry of Climate, Energy and Environment
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service · Korea ON-line E-Procurement System (KONEPS)
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Untuk EPC, jika kelengkapan yang diminta tidak diajukan dalam jangka waktu yang ditetapkan, paling lama 5 hari dari batas akhir permohonan pada periode tersebut, permohonan akan ditolak, dan jika sertifikasi yang diperoleh dengan cara palsu atau curang dicabut, permohonan baru tidak dapat diajukan selama 1 tahun, sehingga laporan pengujian dan bukti teknologi sebaiknya sudah tersedia sebelum mengajukan permohonan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.