Prosedur
Prosedur
- 01
Periksa kelayakan dan catatan kewarganegaraan: Periksa riwayat kewarganegaraan Korea dari pemohon atau orang tua atau kakek-nenek mereka dan hubungan keluarga yang mengarah ke pemohon dengan dokumen hubungan keluarga dan dokumen registrasi yang telah dihapus, serta periksa apakah kehilangan kewarganegaraan Korea telah diproses setelah memperoleh kewarganegaraan asing.
- 02
Konfirmasi jenis permohonan dan yurisdiksi: Bedakan antara penerbitan visa di luar negeri dengan perubahan status atau perpanjangan masa tinggal di Korea, serta periksa status saat ini dan tanggal kedaluwarsa. Permohonan di luar negeri diajukan ke misi diplomatik, dan permohonan di Korea diajukan ke kantor imigrasi yang memiliki yurisdiksi atas tempat tinggal aktual.
- 03
Tinjau rencana pekerjaan: Periksa dari pekerjaan aktual apakah pekerjaan yang direncanakan termasuk dalam pekerjaan yang dibatasi dalam pemberitahuan, dan serahkan surat pernyataan untuk tidak melakukan pekerjaan kasar di Korea saat mengajukan permohonan. Untuk pemegang H-2 (Kunjungan dan Pekerjaan), standar yang saat ini berlaku untuk konversi ke F-4 diperiksa secara kasus per kasus.
- 04
Siapkan bukti dan dokumen luar negeri: Siapkan formulir permohonan terpadu, paspor, foto, dan bukti keturunan Korea, serta periksa apakah sertifikat catatan kriminal dan dokumen kesehatan diperlukan. Untuk dokumen yang diterbitkan di luar negeri, periksa apakah diperlukan apostille atau konfirmasi konsuler serta terjemahan.
- 05
Ajukan permohonan dan kelola masa tinggal: Serahkan dokumen ke otoritas yang sesuai dengan jenis permohonan, dan untuk permohonan di Korea, periksa apakah tersedia pemesanan kunjungan HiKorea atau permohonan daring. Setelah disetujui, kelola tanggal kedaluwarsa serta kewajiban untuk melaporkan tempat tinggal dan perubahan tempat tinggal.
- 06
Tinjau perpanjangan dan izin tinggal tetap: Siapkan bukti tempat tinggal dan aktivitas yang diperlukan untuk perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Setelah tinggal terus-menerus selama 2 tahun atau lebih dengan F-4, perubahan ke Izin Tinggal Tetap (F-5) dapat dipertimbangkan berdasarkan Lampiran 1-3, Butir 4 dari Peraturan Pelaksana Undang-Undang Imigrasi, namun persyaratan untuk penghidupan, perilaku baik, dan pengetahuan dasar harus dipenuhi secara terpisah.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Jika kehilangan kewarganegaraan Korea belum diproses setelah memperoleh kewarganegaraan asing, orang tersebut mungkin tetap tercatat sebagai warga negara Korea dalam register hubungan keluarga dan pemrosesan dapat tertunda, sehingga hal ini harus diperiksa terlebih dahulu saat menyiapkan dokumen.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
