23-1 · Sarana pertanian dan pakan ternak

Permohonan Inspeksi Mesin Pertanian Impor

Mesin pertanian yang tercantum dalam Lampiran 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Promosi Mekanisasi Pertanian, seperti traktor pertanian, mesin pemanen gabungan (combine), dan mesin penanam padi, wajib lulus inspeksi oleh Menteri Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Promosi Mekanisasi Pertanian sebelum dijual oleh importir atau produsen, dan mesin pertanian bekas yang dimasukkan oleh importir juga termasuk dalam cakupan tersebut. Permohonan inspeksi diajukan kepada Korea Agriculture Technology Promotion Agency beserta pernyataan spesifikasi dan kinerja, gambar tampak luar, buku petunjuk pengguna, dan produk yang akan diinspeksi. Jangka waktu pemrosesan adalah 45 hari untuk inspeksi menyeluruh, 30 hari untuk inspeksi keselamatan, dan 20 hari untuk inspeksi perubahan, dan jangka waktu untuk penyediaan materi atas permintaan, pelengkapan dokumen, atau menunggu kondisi pengujian yang sesuai tidak dihitung. Mesin untuk penelitian dan pengembangan atau ekspor dikecualikan, tetapi permohonan untuk model dengan tipe yang sama yang sudah diinspeksi dapat dikembalikan. Menjual atau mendistribusikan mesin yang belum diinspeksi atau dinyatakan tidak sesuai dikenai denda administratif atas kelalaian hingga maksimal KRW 10 juta.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Inspeksi Mesin Pertanian Impor#Pemeriksaan Resmi#23-1
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa apakah model tersebut termasuk dalam cakupan: Bandingkan setiap model dan tipe dengan Lampiran 4 Peraturan Pelaksana untuk menentukan apakah termasuk inspeksi menyeluruh atau inspeksi keselamatan, serta periksa apakah dikecualikan karena untuk penelitian dan pengembangan atau ekspor.

  2. 02

    Periksa silang materi dari produsen asing: Cocokkan nama tipe, daya mesin, bobot, dan dimensi pada katalog produsen, lembar spesifikasi, dan foto pelat nama, serta periksa apakah tipe yang sama sudah memperoleh keputusan sesuai, untuk menghilangkan alasan pengembalian sejak awal.

  3. 03

    Siapkan permohonan dan pernyataan kinerja: Siapkan permohonan inspeksi (Formulir No. 2) dan pernyataan spesifikasi dan kinerja, serta susun gambar tampak luar dan buku petunjuk pengguna. Untuk traktor pertanian, mesin pemanen gabungan (combine), dan forklift pertanian, lampirkan salinan sertifikat emisi mesin; untuk inspeksi perubahan, siapkan dokumen yang menjelaskan perubahan dan alasannya.

  4. 04

    Pengajuan ke Badan dan penanganan permintaan pelengkapan: Kantor administrasi mengajukan permohonan beserta lampirannya, bersama produk yang akan diperiksa, kepada Korea Agriculture Technology Promotion Agency atas nama Anda, serta menjelaskan pembayaran biaya. Jika diminta pelengkapan, dokumen tambahan dengan angka yang disesuaikan dengan data pabrikan yang sama disiapkan dan diajukan.

  5. 05

    Pengujian inspeksi: Badan menguji struktur, kinerja, dan keselamatan berdasarkan standar inspeksi yang diumumkan. Mesin yang harus diuji di lahan atau di lokasi dapat dikirim pada saat pengujian, dan setiap periode ketika Badan meminta bahan atau lokasi uji kinerja tidak dihitung dalam jangka waktu pemrosesan.

  6. 06

    Penerimaan laporan dan tindak lanjut: Setelah menerima laporan inspeksi yang dinyatakan sesuai, importir memasang label sertifikat inspeksi pada mesin dengan tipe tersebut, dan mengambil produk yang diserahkan untuk inspeksi dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan. Jika nama dagang, alamat kantor pusat, atau nama tipe berubah, laporan perubahan diajukan kepada Badan dalam waktu 30 hari.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Korea Agriculture Technology Promotion Agency (atau lembaga inspeksi yang ditunjuk, jika ada)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Agriculture, Food and Rural Affairs · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika Anda baru memeriksa apakah mesin tersebut wajib diinspeksi setelah menandatangani kontrak impor, periode pelengkapan dan penyediaan bahan akan ditambahkan ke jangka waktu pemrosesan dan Anda dapat melewatkan musim penjualan, jadi periksalah cakupan Lampiran 4 dan rentang data spesifikasi yang dapat diberikan pabrikan asing sebelum menandatangani.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.