Prosedur
Prosedur
- 01
Klasifikasi dalam negeri atau luar negeri dan pemeriksaan alasan diskualifikasi: Klasifikasikan usaha sebagai usaha dalam negeri atau luar negeri berdasarkan tempat para pekerja yang ditempatkan akan bekerja, dan periksa apakah perwakilan dan para pengurus termasuk dalam alasan diskualifikasi menurut Pasal 38 Undang-Undang (di bawah umur, belum 2 tahun sejak selesai menjalani pidana penjara tanpa kerja paksa atau yang lebih berat, belum 5 tahun sejak pencabutan pendaftaran, dll.). Periksa juga apakah dijalankan usaha yang dilarang dijalankan secara bersamaan menurut Pasal 26, seperti biro jodoh atau usaha penginapan.
- 02
Penyusunan bukti kualifikasi perwakilan dan para pengurus: Kumpulkan dokumen yang membuktikan butir yang berlaku dari Pasal 21 ayat (1) Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang, seperti salinan sertifikat Konselor Kejuruan, surat keterangan pengalaman kerja di pelayanan publik, sertifikat pekerja sosial, atau surat keterangan pengalaman kerja yang menunjukkan setidaknya 2 tahun pekerjaan konseling kejuruan. Untuk badan hukum, periksa juga tujuan usaha yang tercantum dalam anggaran dasar, modal disetor, dan bahwa setidaknya 2 pengurus memenuhi kualifikasi.
- 03
Pemeriksaan persyaratan kantor dan konselor kejuruan: Gunakan perjanjian sewa dan catatan bangunan untuk memastikan bahwa luas lantai eksklusif kantor paling sedikit 10 meter persegi, dan periksa bahwa setiap kantor memiliki paling sedikit 1 konselor kejuruan yang memenuhi kualifikasi menurut Pasal 19 Peraturan Pelaksanaan. Jika perwakilan memenuhi kualifikasi dan bekerja penuh waktu di kantor tersebut, tidak perlu mempekerjakan konselor kejuruan tersendiri.
- 04
Penyiapan permohonan pendaftaran dan daftar staf: Isi permohonan pendaftaran (Formulir No. 14 Peraturan Pelaksanaan) dengan nama kantor, lokasi, luas lantai eksklusif, pekerjaan utama yang ditempatkan, dan usaha yang dijalankan bersamaan, serta siapkan daftar staf (Formulir No. 15). Untuk penempatan di luar negeri, tambahkan rencana usaha (Formulir No. 8), dan jika pemohon atau pengurus adalah warga negara asing, siapkan dokumen dari negara asal yang membuktikan bahwa tidak ada alasan diskualifikasi yang berlaku.
- 05
Pengajuan kepada instansi yang berwenang dan bukti asuransi jaminan: Kantor administrasi kami mengajukan permohonan beserta lampirannya atas nama klien kepada kantor Si/Gun/Gu untuk usaha dalam negeri atau kantor ketenagakerjaan dan perburuhan regional yang berwenang untuk usaha luar negeri. Bukti asuransi jaminan, keikutsertaan dalam dana tanggung renteng, atau deposit harus diserahkan paling lambat saat sertifikat pendaftaran diterbitkan, dan asuransi jaminan harus mencantumkan kepala instansi pendaftar sebagai tertanggung.
- 06
Pendaftaran perubahan dan perpanjangan jaminan setelah pendaftaran: Jika nama kantor, jumlah kantor, lokasi, perwakilan atau pengurus, daftar staf, atau usaha rangkap berubah, ajukan permohonan pendaftaran perubahan (Formulir No. 12) dalam waktu 30 hari sejak perubahan. Apabila masa asuransi jaminan berakhir, perpanjang paling lambat pada tanggal berakhirnya dan serahkan bukti perpanjangan kepada instansi pendaftar dalam waktu 10 hari.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Memulai penempatan kerja berbayar sebelum menerima sertifikat pendaftaran dapat dipidana sebagai usaha tanpa pendaftaran, dan karena iklan penempatan kerja wajib mencantumkan nomor pendaftaran, iklan pun tidak dapat dipasang sebelum pendaftaran, sehingga tanggal pembukaan sebaiknya ditetapkan setelah sertifikat diterbitkan.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
