11-5 · Bisnis manufaktur & distribusi makanan

Pendaftaran Usaha Pembuatan dan Pengolahan Makanan

Untuk membuat makanan lalu memasoknya kepada pelaku usaha lain atau menjualnya melalui saluran distribusi maupun secara daring, usaha manufaktur dan pengolahan makanan wajib didaftarkan pada kantor kota, kabupaten, atau distrik tempat lokasi usaha berada berdasarkan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Sanitasi Pangan dan Pasal 26-2 Peraturan Pelaksanaannya; pembuatan minuman beralkohol didaftarkan pada Kementerian Keamanan Pangan dan Obat. Berdasarkan standar fasilitas dalam Lampiran 14 Peraturan Pelaksanaan, tempat usaha harus dipisahkan dari fasilitas yang digunakan untuk keperluan lain serta dibagi menjadi ruang penanganan bahan baku, ruang produksi, dan ruang pengemasan, dan instansi pendaftaran menerbitkan sertifikat pendaftaran setelah memeriksa fasilitas tersebut. Pelaku usaha menyelesaikan pelatihan sanitasi pangan selama 8 jam sebelum pendaftaran dan menyampaikan laporan produksi produk untuk setiap produk sebelum produksi dimulai atau dalam waktu 7 hari setelah produksi dimulai. Usaha pengolahan produk peternakan atau usaha manufaktur pangan fungsional kesehatan yang dijalankan dengan izin untuk usaha tersebut, serta kegiatan sekadar memotong atau mengeringkan hasil pertanian atau perikanan tanpa bahan tambahan (kecuali produk untuk fasilitas layanan makanan institusional dan makanan praktis potong segar), tidak termasuk dalam kewajiban pendaftaran.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Pembuatan dan Pengolahan Makanan#Pemeriksaan Resmi#11-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memastikan jenis usaha dan persyaratan pendaftaran: Tentukan berdasarkan metode penjualan apakah usaha tersebut merupakan usaha manufaktur dan pengolahan makanan instan yang menjual langsung kepada konsumen atau usaha manufaktur dan pengolahan makanan yang juga memasok pelaku usaha lain dan distributor. Pada tahap ini, periksa pula apakah produk seperti odeng (kue ikan), kembang gula, roti, kue beras, minuman, kimchi sawi putih, dan makanan siap saji yang tercantum dalam Pasal 62 Peraturan Pelaksanaan, atau produk dari lokasi usaha dengan penjualan tahun sebelumnya sebesar 10 miliar won atau lebih, termasuk dalam HACCP wajib.

  2. 02

    Memeriksa lokasi sebelum menandatangani sewa: Gunakan register bangunan dan konfirmasi rencana penggunaan lahan untuk memeriksa apakah pabrik makanan dapat beroperasi di bangunan tersebut, serta tinjau tangki septik, drainase, dan penggunaan air tanah, jika ada. Karena instansi pendaftaran memeriksa kedua dokumen ini secara langsung melalui data administrasi bersama, pendaftaran tidak dapat dilakukan apabila peruntukan bangunan tidak sesuai, meskipun fasilitas sudah siap.

  3. 03

    Merancang pembagian zona dan fasilitas tempat usaha: Tempat usaha harus berupa bangunan terpisah atau dipisahkan dari fasilitas untuk keperluan lain dengan dinding atau lantai, dan ruang penanganan bahan baku, ruang produksi, serta ruang pengemasan harus dipisahkan atau disekat. Lantai memerlukan lapisan kedap air dan saluran pembuangan, dinding bagian dalam memerlukan lapisan akhir tahan air berwarna terang hingga ketinggian 1,5 meter dari lantai, serta diperlukan ventilasi dan termometer untuk fasilitas pembekuan dan pendinginan. Untuk produk wajib HACCP, sertakan pemisahan zona bersih dalam gambar denah awal.

  4. 04

    Pengajuan pelatihan dan pendaftaran: Pelaku usaha menyelesaikan pelatihan sanitasi pangan selama 8 jam sebelum pendaftaran, dan pelaku usaha serta karyawan yang terlibat langsung dalam produksi menjalani pemeriksaan kesehatan. Setelah permohonan pendaftaran usaha diajukan kepada instansi pendaftaran bersama sertifikat pelatihan dan jenis pangan yang akan diproduksi, fasilitas diperiksa langsung di lokasi sebelum sertifikat diterbitkan, sehingga jadwal perlu menyediakan waktu untuk memperbaiki temuan pemeriksaan di lokasi.

  5. 05

    Laporan produksi produk: Untuk setiap produk, ajukan laporan produksi produk beserta pernyataan metode produksi dan pernyataan alasan penetapan tanggal kedaluwarsa kepada instansi pendaftaran sebelum produksi dimulai atau dalam waktu 7 hari setelah produksi dimulai. Untuk produk yang dibuat berdasarkan kontrak di pabrik lain, pihak pemberi pesanan yang melapor, dan laporan perubahan juga diajukan dalam waktu 7 hari ketika mengubah nama produk atau rasio campuran atau memperpanjang tanggal kedaluwarsa.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Bagian sanitasi pangan pada kantor kota, kabupaten, atau distrik yang memiliki yurisdiksi atas lokasi usaha (Kementerian Keamanan Pangan dan Obat untuk produksi minuman beralkohol)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Food and Drug Safety
Jalur DaringGovernment24 · Food Safety Korea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika peruntukan bangunan tidak sesuai atau zonasi tempat kerja tidak memenuhi standar fasilitas, konstruksi harus dikerjakan ulang, sehingga periksalah standar fasilitas terhadap gambar denah sebelum menandatangani kontrak sewa dan memulai pekerjaan interior.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.