27-2 · Pendaftaran dan pelaporan usaha akomodasi

Pendaftaran Usaha Homestay Perkotaan untuk Wisatawan Asing

Penduduk di kawasan perkotaan yang ingin menyediakan pengalaman budaya rumah tinggal Korea, penginapan, dan makan kepada wisatawan asing di rumah tempat ia tinggal wajib mendaftarkan usaha homestay perkotaan untuk wisatawan asing, salah satu jenis usaha fasilitas wisata, kepada kepala kota, kabupaten, atau distrik tempat rumah tersebut berada berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Promosi Pariwisata dan Pasal 2 Peraturan Pelaksanaannya. Bangunan yang memenuhi syarat adalah rumah tunggal, rumah multi-keluarga, apartemen, rumah deret, dan rumah multi-hunian di kawasan perkotaan menurut Undang-Undang Perencanaan dan Pemanfaatan Lahan Nasional (tidak termasuk kawasan pedesaan dan semi-pedesaan); rumah yang tidak benar-benar dihuni pemohon atau bangunan yang tidak tercantum dalam daftar ini tidak dapat didaftarkan. Standar pendaftaran dalam Lampiran 1 Peraturan Pelaksanaan adalah total luas lantai kurang dari 230㎡, sistem pemberian panduan dalam bahasa asing, minimal satu alat pemadam api ringan dan satu detektor asap mandiri di setiap kamar tamu, serta daftar tarif yang dipasang di lokasi dan pada layar pemesanan daring. Jangka waktu pemrosesan yang tercantum pada formulir permohonan pendaftaran usaha pariwisata adalah 14 hari, dan setelah pendaftaran, pengelola wajib menyelesaikan pelatihan keselamatan dan kebersihan serta dilarang memasang kamera ilegal.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Homestay Perkotaan untuk Wisatawan Asing#Pemeriksaan Resmi#27-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa kelayakan: Pastikan rumah berada di kawasan perkotaan (tidak termasuk kawasan pedesaan dan semi-pedesaan), bahwa dalam register bangunan rumah tersebut tercatat sebagai rumah tunggal, rumah multi-keluarga, apartemen, rumah deret, atau rumah multi-hunian, dan bahwa pemohon benar-benar tinggal di sana. Menyewakan seluruh rumah yang tidak dihuni pemohon tidak memenuhi syarat.

  2. 02

    Periksa luas lantai dan panduan dalam bahasa asing: Gunakan register bangunan untuk memastikan bahwa total luas lantai kurang dari 230㎡, dan siapkan sistem yang memungkinkan pemohon atau anggota keluarga yang tinggal di sana memberikan panduan kepada tamu dalam bahasa asing.

  3. 03

    Pasang peralatan keselamatan kebakaran: Sediakan minimal satu alat pemadam api ringan dan pasang detektor asap mandiri di setiap kamar tamu. Jika pemanasan bersifat individual, alarm karbon monoksida juga diwajibkan di setiap kamar tamu untuk memenuhi standar pendaftaran.

  4. 04

    Siapkan permohonan dan lampirannya: Lampirkan rencana usaha, denah lantai dan tata letak fasilitas, serta bukti hak penggunaan rumah pada permohonan pendaftaran usaha pariwisata. Sebagian kantor distrik mewajibkan dokumen tambahan seperti formulir persetujuan penghuni atau daftar periksa inspeksi keselamatan untuk bangunan tua, jadi periksa terlebih dahulu sebelum mengajukan.

  5. 05

    Pengajuan dan pemeriksaan di kantor distrik: Ajukan ke departemen pariwisata kantor kota, kabupaten, atau distrik tempat rumah berada; dalam jangka waktu pemrosesan 14 hari yang tercantum pada formulir, dokumen diperiksa dan lokasi ditinjau, lalu sertifikat pendaftaran usaha pariwisata diterbitkan apabila standar terpenuhi.

  6. 06

    Pengelolaan setelah pendaftaran: Pasang daftar tarif di lokasi dan pada layar platform pemesanan serta kenakan hanya tarif yang dipasang, dan selesaikan pelatihan keselamatan dan kebersihan. Pemasangan kamera tersembunyi untuk pengambilan gambar ilegal di fasilitas penginapan dikenai sanksi, termasuk pencabutan pendaftaran.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor kota, kabupaten, atau distrik tempat rumah berada (departemen pariwisata)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Menerima tamu warga Korea di luar cakupan usaha terdaftar yang melayani wisatawan asing dikenai penghentian usaha selama 1 bulan untuk pelanggaran pertama, 2 bulan untuk pelanggaran kedua, 3 bulan untuk pelanggaran ketiga, dan pencabutan pendaftaran untuk pelanggaran keempat.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.