36-4 · Badan hukum pertanian & perikanan

Permohonan Pendaftaran Penerus Usaha Kehutanan dan Penyusunan Rencana Usaha Dana Kebijakan Kehutanan

Penerus kehutanan adalah orang yang memenuhi persyaratan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Promosi Pengembangan Kehutanan dan Desa Pegunungan serta Pasal 3 Peraturan Pelaksanaannya. Orang yang memenuhi syarat adalah mereka yang berusia di bawah 55 tahun yang mengelola atau berencana mengelola kehutanan berdasarkan rencana pengelolaan hutan dan yang memiliki hutan seluas 3 hektare atau lebih (termasuk lahan atas nama anggota keluarga dalam satu rumah tangga), menyewa hutan negara atau hutan publik seluas 10 hektare atau lebih, atau merupakan anak dari pengelola hutan teladan perorangan, serta orang dari usia berapa pun yang memproduksi atau berencana memproduksi hasil hutan pada atau di atas standar yang ditetapkan oleh Dinas Kehutanan Korea (Korea Forest Service). Permohonan seleksi diajukan kepada wali kota, bupati, atau kepala distrik tempat hutan milik atau lokasi budidaya berada; setelah memeriksa persyaratan dan merekomendasikan pemohon, otoritas penyeleksi menerbitkan sertifikat penerus kehutanan. Pemohon yang berniat memulai budidaya hasil hutan harus menyelesaikan pelatihan kehutanan minimal 40 jam, memiliki lokasi budidaya dengan ukuran standar atau lebih besar, dan menyusun rencana usaha yang mencakup nama proyek, jadwal, rencana penjualan, dan hal-hal lainnya. Penerus yang terpilih dapat menerima dukungan prioritas berupa subsidi dan pinjaman pengelolaan kehutanan, tetapi Dana Komprehensif Proyek Kehutanan memerlukan permohonan usaha tersendiri kepada lembaga pengelola proyek, yang akan menilai kelayakan usaha dan reputasi kredit.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Pendaftaran Penerus Usaha Kehutanan dan Penyusunan Rencana Usaha Dana Kebijakan Kehutanan#Pemeriksaan Resmi#36-4
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Menentukan jenis permohonan: Tentukan apakah pemohon termasuk tipe kepemilikan hutan (di bawah 55 tahun; memiliki hutan seluas 3 hektare atau lebih, menyewa hutan negara atau hutan publik seluas 10 hektare atau lebih, atau merupakan anak dari pengelola hutan teladan perorangan) atau tipe budidaya hasil hutan (produksi pada atau di atas ukuran standar yang diumumkan), dan periksa bahwa luas hutan serta pemegang hak atas tanah memenuhi persyaratan.

  2. 02

    Menyiapkan dokumen pelatihan dan rencana pengelolaan hutan: Pemohon yang berniat memulai budidaya hasil hutan menyiapkan sertifikat pelatihan kehutanan minimal 40 jam (pelatihan daring diakui hingga 20 jam) atau ijazah kelulusan dari jurusan terkait kehutanan; pemohon tipe kepemilikan hutan menyiapkan dokumen persetujuan rencana pengelolaan hutan mereka.

  3. 03

    Penyusunan rencana usaha: Setelah memeriksa jenis tanaman dan ukuran standar lokasi budidaya, susun rencana yang mencakup nama proyek, periode proyek, arah proyek, rencana investasi, jadwal per proyek, rencana penjualan produk, dan efek yang diharapkan. Setelah terpilih, kantor kota, kabupaten, atau distrik akan mengunjungi lokasi sesuai jadwal ini.

  4. 04

    Penyusunan dan pengajuan permohonan seleksi: Kami menyusun permohonan seleksi penerus kehutanan beserta dokumen pendukungnya, lalu mengajukannya atas nama klien kepada kota, kabupaten, atau distrik tempat hutan atau lokasi budidaya berada. Jika hutan atau lokasi tersebut mencakup dua kota, kabupaten, atau distrik atau lebih, pengajuan dilakukan kepada yang memiliki bagian terbesar.

  5. 05

    Peninjauan persyaratan dan penerbitan sertifikat: Wali kota, bupati, atau kepala distrik meninjau persyaratan dan merekomendasikan pemohon kepada otoritas penyeleksi, yang menerbitkan sertifikat penerus kehutanan jika persyaratan terpenuhi. Waktu yang dibutuhkan untuk berkonsultasi dengan wilayah lain mengenai hutan atau lokasi budidaya tidak dihitung dalam jangka waktu pemrosesan, sehingga lengkapi dokumen dengan segera jika diminta.

  6. 06

    Pelatihan pascaseleksi dan permohonan dana kebijakan: Penerus kehutanan wajib menyelesaikan pelatihan minimal 20 jam sekurang-kurangnya satu kali dalam 3 tahun sejak tanggal seleksi. Untuk Dana Komprehensif Proyek Kehutanan, ajukan permohonan usaha dan rencana usaha kepada lembaga pengelola proyek; jika permohonan pinjaman yang terkait subsidi berjumlah 30 juta won atau lebih, koperasi kehutanan melakukan kajian kelayakan dan pemeriksaan kredit.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Departemen kehutanan kantor kota, kabupaten, atau distrik tempat hutan milik atau lokasi budidaya berada (untuk Dana Komprehensif Proyek Kehutanan, lembaga pengelola proyek, yaitu pemerintah daerah atau koperasi kehutanan)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika persyaratan hilang setelah terpilih, misalnya karena hutan dialihkan atau budidaya dihentikan, pemilihan dapat dibatalkan, dan apabila konfirmasi penerus kehutanan diminta lebih dari 2 tahun setelah pemilihan, dokumen persyaratan harus diajukan kembali, sehingga simpanlah catatan kepemilikan hutan dan lokasi budidaya serta catatan produksi.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.