Prosedur
Prosedur
- 01
Memeriksa kelayakan dan pengumuman: Pastikan bahwa perusahaan terdaftar untuk kelayakan penawaran kompetitif di KONEPS dan memenuhi syarat sebagai usaha kecil dan menengah (UKM) berdasarkan Undang-Undang Kerangka Kerja tentang Usaha Kecil dan Menengah atau sebagai perusahaan menengah (middle-standing enterprise), serta periksa adanya alasan pengecualian seperti dokumen palsu, kepailitan atau insolvensi, atau masa larangan keikutsertaan (debarment). Karena PPS menetapkan kelayakan dan prosedur melalui pengumuman publik, periksa masa pendaftaran dan masa pengakuan kinerja untuk periode tersebut.
- 02
Menyusun bukti kuantitatif: 60 poin kuantitatif mencakup kinerja ekspor selama 3 tahun terakhir, sertifikasi luar negeri, hak kekayaan industri internasional, materi pemasaran luar negeri dalam bahasa asing, serta partisipasi dalam pameran luar negeri dan program dukungan ekspor. Kumpulkan surat keterangan kinerja ekspor serta salinan sertifikat dan pendaftaran dalam masa pengakuan, lalu perkirakan skor yang diharapkan untuk setiap butir.
- 03
Menyiapkan materi evaluasi kualitatif: 40 poin kualitatif menilai potensi memasuki pasar luar negeri dan kelayakan rencana ekspor, upaya memasuki pasar pengadaan luar negeri, serta kemampuan. Tulis negara tujuan, produk, saluran penjualan, dan jadwal agar konsisten dengan bukti kuantitatif; untuk lolos penilaian tahap pertama, pemohon harus memperoleh skor paling sedikit 60% dari nilai maksimum pada butir-butir ini.
- 04
Menyiapkan dan mengajukan permohonan: Siapkan permohonan penetapan baru (Formulir Lampiran No. 1 dari Peraturan) dan formulir pengajuan perusahaan pemohon (Formulir Lampiran No. 3), lalu ajukan atas nama klien kepada Kepala PPS atau kantor penerima yang ditunjuk oleh Kepala PPS. Perusahaan yang tidak memiliki kinerja ekspor dalam 3 tahun terakhir per bulan permohonan wajib menjalani penilaian kemampuan pasar pengadaan luar negeri oleh PPS sebelum penilaian tahap pertama.
- 05
Pengelolaan pasca-penetapan dan penetapan ulang: Setelah ditetapkan melalui penilaian tahap kedua, perusahaan menerima sertifikat penetapan G-PASS (Formulir Lampiran No. 5) dan dapat menggunakan tanda penetapan pada produk dan materi promosinya. Perusahaan yang tidak memiliki kinerja ekspor dalam 3 tahun sebelum penetapan harus menyelesaikan pelatihan atau sesi pengarahan terkait ekspor yang diselenggarakan oleh PPS, KOTRA, atau lembaga serupa paling sedikit 2 kali dalam 1 tahun setelah penetapan dan menyerahkan buktinya, dan penetapan ulang dapat diajukan dengan Formulir Lampiran No. 2 mulai 90 hari sebelum masa penetapan berakhir.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Penetapan yang diperoleh dengan cara palsu atau curang dapat dicabut, dan perusahaan yang ditetapkan tanpa kinerja ekspor yang tidak menyelesaikan 2 sesi pelatihan atau pengarahan dalam waktu 1 tahun dapat dibatasi partisipasinya dalam program dukungan ekspor PPS.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
