Prosedur
Prosedur
- 01
Konfirmasi cakupan dan ruang lingkup: Periksa apakah produk tersebut merupakan makanan wajib berdasarkan Pasal 62 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Sanitasi Pangan atau bisnis produk ternak, dan tentukan tempat kerja serta kelompok produk yang akan disertifikasi. Jika bersiap untuk ekspor, periksa juga persyaratan registrasi higienis dari negara pengimpor untuk menetapkan ruang lingkup dokumen.
- 02
Siapkan standar program prasyarat: Dokumentasikan standar manajemen fasilitas dan higienitas yang harus tersedia sebelum mengajukan HACCP, seperti tempat kerja, higienitas, fasilitas manufaktur, peralatan pendingin dan pembekuan, air, penyimpanan dan transportasi, pengujian dan manajemen penarikan produk, agar sesuai dengan tempat kerja, serta tetapkan format log inspeksi.
- 03
Siapkan rencana HACCP: Analisis bahaya biologis, kimia, dan fisik untuk setiap produk dan proses, dan berdasarkan diagram alir proses, tetapkan titik kendali kritis (CCP), batas kritis, pemantauan, tindakan korektif, dan prosedur verifikasi, lalu susun menjadi rencana sertifikasi manajemen keamanan pangan.
- 04
Pelatihan dan catatan operasional: Pelaku usaha dan karyawan mengikuti pelatihan HACCP di lembaga pelatihan dan menyusun catatan operasional seperti log inspeksi higienitas dan catatan suhu untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan standar yang telah disiapkan. Inspeksi lapangan menggunakan catatan ini untuk mengonfirmasi operasional aktual.
- 05
Ajukan sertifikasi dan lengkapi dokumen: Untuk makanan, ajukan permohonan sertifikasi bisnis terapan HACCP beserta rencana sertifikasi untuk setiap tempat kerja kepada Korea Agency of HACCP Accreditation and Services. Jika dokumen tidak lengkap, permintaan kelengkapan akan diterbitkan, jadi serahkan dokumen tambahan dalam batas waktu yang ditentukan.
- 06
Inspeksi lapangan dan manajemen pasca-sertifikasi: Perbaiki poin-poin yang ditemukan saat inspeksi lapangan dan terima sertifikat. Untuk mengubah titik kendali kritis atau lokasi bisnis, ajukan permohonan perubahan, dan setelah menerima pemberitahuan yang dikirimkan lembaga setidaknya 90 hari sebelum masa berlaku habis, ajukan permohonan perpanjangan setidaknya 60 hari sebelum masa berlaku habis.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya 60 hari sebelum masa berlaku 3 tahun berakhir, sehingga jadwal perpanjangan dan rencana sertifikasi terbaru yang akan diajukan pada saat itu harus disiapkan sebelumnya berdasarkan tanggal sertifikasi.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
