19-2 · Bahan kimia dan produk kimia rumah tangga

Izin Bisnis Transportasi Bahan Kimia Berbahaya (termasuk Inspeksi Pemasangan Kendaraan dan Penunjukan Manajer)

Siapa pun yang berniat mengangkut lebih dari 1 ton bahan kimia berbahaya sekaligus wajib memperoleh izin usaha pengangkutan bahan kimia berbahaya dari Kantor Lingkungan Hidup Daerah (Wilayah Aliran Sungai) yang berwenang untuk setiap tempat usaha berdasarkan Pasal 28 Undang-Undang Pengendalian Bahan Kimia dan Pasal 27 Peraturan Pelaksanaannya; jangka waktu pemrosesan permohonan izin adalah 15 hari. Kendaraan pengangkut adalah fasilitas penanganan berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang, sehingga harus terlebih dahulu lulus inspeksi instalasi berdasarkan Pasal 24, dan karena salinan izin usaha pengangkutan kendaraan barang atau sertifikat registrasi usaha penyewaan alat berat dilampirkan pada permohonan, izin usaha pengangkutan harus diperoleh terlebih dahulu. Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Pelaksana, kendaraan yang mengangkut bahan kimia berbahaya dikecualikan dari persyaratan rencana pencegahan dan manajemen kecelakaan kimia, namun kegiatan bongkar muat tidak termasuk dalam pengecualian ini, sehingga fasilitas di lokasi bongkar muat diperiksa secara terpisah. Orang yang hanya menangani dan mengangkut dalam area yang ditentukan seperti pelabuhan atau lapangan stasiun kereta api dikecualikan dari izin berdasarkan Pasal 29, dan orang yang termasuk dalam alasan diskualifikasi Pasal 30, seperti orang yang izinnya dicabut kurang dari 2 tahun yang lalu, tidak dapat memperoleh izin.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Izin Bisnis Transportasi Bahan Kimia Berbahaya (termasuk Inspeksi Pemasangan Kendaraan dan Penunjukan Manajer)#Pemeriksaan Resmi#19-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi apakah izin diperlukan: Periksa apakah zat tersebut merupakan zat beracun akut bagi manusia, beracun kronis bagi manusia, ekotoksik, atau zat pencegahan kecelakaan dan apakah lebih dari 1 ton diangkut sekaligus. Zat yang terpasang di dalam mesin, reagen untuk pengujian, penelitian atau inspeksi, serta penanganan dan pengangkutan dalam area yang ditentukan seperti pelabuhan atau lapangan stasiun dikecualikan berdasarkan Pasal 29.

  2. 02

    Periksa izin usaha pengangkutan dan alasan diskualifikasi: Karena salinan izin usaha pengangkutan kendaraan barang atau sertifikat registrasi penyewaan alat berat disertakan dalam permohonan, konfirmasikan izin usaha pengangkutan terlebih dahulu. Periksa juga bahwa perwakilan dan pejabat korporasi tidak termasuk dalam alasan diskualifikasi Pasal 30, seperti kebangkrutan yang belum dilunaskan atau kurang dari 2 tahun sejak pencabutan izin.

  3. 03

    Siapkan fasilitas dan peralatan: Berdasarkan Lampiran 6 Peraturan Pelaksana, sediakan tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan pengangkut, fasilitas pencucian kendaraan dengan bak penampung untuk mengumpulkan air limbah, ruang ganti, alat pelindung diri untuk setiap pekerja, peralatan pemadam kebakaran dan barang serupa. Standar personel teknis dalam Lampiran yang sama tidak berlaku untuk usaha pengangkutan.

  4. 04

    Inspeksi instalasi kendaraan: Karena kendaraan pengangkut adalah fasilitas penanganan, maka kendaraan tersebut harus menjalani inspeksi instalasi oleh lembaga inspeksi berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pelaksana, seperti Korea Environment Corporation, untuk mendapatkan laporan inspeksi dengan keputusan lulus. Kendaraan tanpa keputusan lulus tidak dapat digunakan untuk pengangkutan, dan setelah izin diperoleh, inspeksi berkala akan dilakukan dalam interval hingga 3 tahun sesuai dengan pemberitahuan resmi.

  5. 05

    Ajukan permohonan izin: Lampirkan data perkiraan jumlah penanganan tahunan, spesifikasi fasilitas penanganan yang mencantumkan kapasitas setiap kendaraan, spesifikasi peralatan, laporan inspeksi instalasi, dan salinan izin usaha pengangkutan pada permohonan dalam Formulir No. 43 dan serahkan ke Kantor Lingkungan Hidup Aliran Sungai (Regional) sesuai tempat usaha. Masa pemrosesan adalah 15 hari, dan setiap permintaan kelengkapan dokumen akan dijawab dalam jangka waktu yang ditentukan.

  6. 06

    Penunjukan manajer dan perubahan setelahnya: Sebelum memulai usaha, tunjuk satu petugas manajemen bahan kimia berbahaya dan satu inspektur per 20 kendaraan pengangkut (inspektur dapat ditiadakan untuk 20 kendaraan atau kurang), dan laporkan penunjukan tersebut menggunakan Formulir No. 49. Jika kapasitas fasilitas pengangkutan meningkat secara kumulatif sebesar 50% atau lebih setelah izin diperoleh, maka diperlukan izin perubahan; peningkatan armada yang lebih kecil atau perubahan jenis kendaraan memerlukan laporan perubahan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor Lingkungan Hidup Aliran Sungai atau Regional yang memiliki yurisdiksi atas tempat usaha (inspeksi instalasi kendaraan oleh lembaga inspeksi seperti Korea Environment Corporation)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Climate, Energy and Environment · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Pengangkutan tanpa izin perubahan setelah penambahan armada telah meningkatkan kapasitas fasilitas transportasi secara kumulatif sebesar 50% atau lebih dari tingkat yang diizinkan tunduk pada hukuman berdasarkan Pasal 61 dari Undang-Undang, sehingga hitunglah peningkatan kumulatif sejak izin sebelum menambah kendaraan dan tentukan apakah izin perubahan atau laporan perubahan yang berlaku.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.