Prosedur
Prosedur
- 01
Konfirmasi apakah izin diperlukan: Periksa apakah zat tersebut merupakan zat beracun akut bagi manusia, beracun kronis bagi manusia, ekotoksik, atau zat pencegahan kecelakaan dan apakah lebih dari 1 ton diangkut sekaligus. Zat yang terpasang di dalam mesin, reagen untuk pengujian, penelitian atau inspeksi, serta penanganan dan pengangkutan dalam area yang ditentukan seperti pelabuhan atau lapangan stasiun dikecualikan berdasarkan Pasal 29.
- 02
Periksa izin usaha pengangkutan dan alasan diskualifikasi: Karena salinan izin usaha pengangkutan kendaraan barang atau sertifikat registrasi penyewaan alat berat disertakan dalam permohonan, konfirmasikan izin usaha pengangkutan terlebih dahulu. Periksa juga bahwa perwakilan dan pejabat korporasi tidak termasuk dalam alasan diskualifikasi Pasal 30, seperti kebangkrutan yang belum dilunaskan atau kurang dari 2 tahun sejak pencabutan izin.
- 03
Siapkan fasilitas dan peralatan: Berdasarkan Lampiran 6 Peraturan Pelaksana, sediakan tempat parkir yang cukup luas untuk kendaraan pengangkut, fasilitas pencucian kendaraan dengan bak penampung untuk mengumpulkan air limbah, ruang ganti, alat pelindung diri untuk setiap pekerja, peralatan pemadam kebakaran dan barang serupa. Standar personel teknis dalam Lampiran yang sama tidak berlaku untuk usaha pengangkutan.
- 04
Inspeksi instalasi kendaraan: Karena kendaraan pengangkut adalah fasilitas penanganan, maka kendaraan tersebut harus menjalani inspeksi instalasi oleh lembaga inspeksi berdasarkan Pasal 22 Peraturan Pelaksana, seperti Korea Environment Corporation, untuk mendapatkan laporan inspeksi dengan keputusan lulus. Kendaraan tanpa keputusan lulus tidak dapat digunakan untuk pengangkutan, dan setelah izin diperoleh, inspeksi berkala akan dilakukan dalam interval hingga 3 tahun sesuai dengan pemberitahuan resmi.
- 05
Ajukan permohonan izin: Lampirkan data perkiraan jumlah penanganan tahunan, spesifikasi fasilitas penanganan yang mencantumkan kapasitas setiap kendaraan, spesifikasi peralatan, laporan inspeksi instalasi, dan salinan izin usaha pengangkutan pada permohonan dalam Formulir No. 43 dan serahkan ke Kantor Lingkungan Hidup Aliran Sungai (Regional) sesuai tempat usaha. Masa pemrosesan adalah 15 hari, dan setiap permintaan kelengkapan dokumen akan dijawab dalam jangka waktu yang ditentukan.
- 06
Penunjukan manajer dan perubahan setelahnya: Sebelum memulai usaha, tunjuk satu petugas manajemen bahan kimia berbahaya dan satu inspektur per 20 kendaraan pengangkut (inspektur dapat ditiadakan untuk 20 kendaraan atau kurang), dan laporkan penunjukan tersebut menggunakan Formulir No. 49. Jika kapasitas fasilitas pengangkutan meningkat secara kumulatif sebesar 50% atau lebih setelah izin diperoleh, maka diperlukan izin perubahan; peningkatan armada yang lebih kecil atau perubahan jenis kendaraan memerlukan laporan perubahan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Pengangkutan tanpa izin perubahan setelah penambahan armada telah meningkatkan kapasitas fasilitas transportasi secara kumulatif sebesar 50% atau lebih dari tingkat yang diizinkan tunduk pada hukuman berdasarkan Pasal 61 dari Undang-Undang, sehingga hitunglah peningkatan kumulatif sejak izin sebelum menambah kendaraan dan tentukan apakah izin perubahan atau laporan perubahan yang berlaku.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
