37-5 · Tanah, Bangunan & Kompensasi

Permohonan Izin Perubahan Zona Perlindungan Warisan

Pembangunan atau perluasan struktur dan fasilitas, penanaman atau pembersihan pohon, atau penggalian, pemotongan atau pengurukan tanah di dalam warisan budaya yang ditetapkan negara, struktur pelindungnya, atau zona pelindungannya memerlukan izin perubahan dari Administrator Korea Heritage Service berdasarkan Pasal 35(1)1 dari Undang-Undang tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Warisan Budaya, dan pemasangan bangunan yang dapat merusak lanskap, penggalian 50 meter atau lebih di bawah tanah, atau mengubah bentuk dan kualitas tanah atau hutan di dalam area pelestarian lingkungan sejarah dan budaya yang ditetapkan oleh peraturan kota atau provinsi memerlukan izin berdasarkan butir 2 dari ayat yang sama. Area pelestarian pada prinsipnya ditetapkan dalam radius 500 meter dari batas luar warisan yang ditetapkan (atau dari zona pelindungannya, jika ada); permohonan diajukan melalui walikota, kepala kabupaten, atau kepala distrik yang berwenang, dan jangka waktu pemrosesan adalah 30 hari sejak diterima (tidak termasuk periode investigasi dan pertimbangan komite, investigasi ahli, transfer, dan pelengkapan). Korea Heritage Service memberikan izin hanya jika semua kriteria Pasal 36 terpenuhi: tidak ada efek pada pelestarian dan pengelolaan warisan, tidak ada kerusakan pada lingkungan sejarah dan budayanya, serta konsisten dengan rencana dasar dan rencana pelaksanaan; warisan yang ditetapkan oleh kota atau provinsi diizinkan oleh gubernur kota atau provinsi berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan sesuai dengan Pasal 74. Mengubah warisan atau melakukan tindakan yang dapat memengaruhi pelestariannya tanpa izin dapat dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 99 berupa penjara hingga 5 tahun atau denda hingga 50 juta won.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Izin Perubahan Zona Perlindungan Warisan#Pemeriksaan Resmi#37-5
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa status zona pelindung dan area pelestarian: Konfirmasikan melalui sertifikat rencana penggunaan lahan dan pengumuman publik apakah persil tersebut berada di dalam zona pelindung warisan yang ditetapkan atau di dalam area pelestarian lingkungan sejarah dan budaya yang ditetapkan oleh peraturan. Standar aktivitas spesifik diumumkan secara publik untuk setiap warisan, jadi bandingkan terlebih dahulu tinggi dan skala bangunan yang direncanakan dengan standar tersebut.

  2. 02

    Tentukan jenis izin dan instansi pemberi izin: Mendirikan atau memperluas bangunan, menanam atau menebang pohon, serta penggalian atau pengurukan di dalam zona perlindungan memerlukan izin perubahan (Pasal 35 ayat (1) butir 1), sedangkan tindakan di area pelestarian yang dapat memengaruhi lanskap atau pelestarian memerlukan izin berdasarkan butir 2. Tindakan ringan yang diatur dalam Peraturan Presiden, seperti memasang papan informasi atau papan peringatan, diizinkan oleh wali kota, kepala kabupaten, atau kepala distrik, dan warisan budaya yang ditetapkan oleh kota atau provinsi mengikuti prosedur peraturan daerah.

  3. 03

    Siapkan permohonan dan rencana: Untuk perubahan di dalam zona perlindungan gunakan Formulir No. 19 Peraturan Pelaksanaan, dan untuk tindakan di area pelestarian gunakan Formulir No. 19-2, dengan mencantumkan nama, jenis, dan lokasi warisan budaya serta rincian tindakan tersebut. Rencana perubahan atau rencana kegiatan memuat lokasi, skala, dan metode pekerjaan serta dampaknya terhadap warisan budaya.

  4. 04

    Periksa gambar dan foto lokasi: Lampirkan gambar terkait seperti peta lokasi dan denah tapak beserta foto lokasi; untuk penggalian, pengurukan, atau pemasangan fasilitas di area pelestarian, diperlukan denah tapak, denah lantai, tampak, potongan, serta potongan melintang dan memanjang tapak. Gambar desain disiapkan secara terpisah, dan untuk bangunan yang wajib dilaporkan berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Bangunan, gambar dapat dihilangkan untuk izin kegiatan di area pelestarian.

  5. 05

    Ajukan melalui kota, kabupaten, atau distrik dan tanggapi permintaan pelengkapan: Permohonan disampaikan kepada Administrator Korea Heritage Service melalui wali kota, bupati, atau kepala distrik yang berwenang, yang kemudian memberitahukan gubernur kota atau provinsi. Masa pelengkapan tidak dihitung dalam jangka waktu pemrosesan 30 hari, sehingga serahkan dokumen pelengkap dengan segera dengan angka yang sesuai dengan rencana dan gambar.

  6. 06

    Tanggapi musyawarah dan terima izin: Bila diperlukan, dilakukan pemeriksaan oleh ahli dan musyawarah komite, dan jika musyawarah diadakan, hasilnya diberitahukan dalam waktu 7 hari setelah musyawarah berakhir. Laksanakan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu dan ketentuan izin yang tercantum dalam izin, dan ajukan permohonan izin perubahan menggunakan Formulir No. 22 untuk mengubah hal-hal yang telah diizinkan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang (diajukan melalui kantor tersebut kepada Administrator Korea Heritage Service; pengajuan melalui Government24 tersedia); untuk warisan budaya yang ditetapkan kota atau provinsi, instansi pemberi izin menurut peraturan daerah

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent city, county, or district office · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika desain difinalisasi dengan ketinggian atau skala yang melebihi standar kegiatan yang diumumkan sebelum permohonan diajukan, desain tersebut mungkin tidak memenuhi kriteria izin dan perlu didesain ulang, sehingga periksa standar kegiatan di kawasan pelestarian serta perlu tidaknya izin sebelum membeli lahan atau memfinalisasi desain.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.