Prosedur
Prosedur
- 01
Pastikan bangunan sasaran dan waktunya: periksa peruntukan dan luas lantai total pada register bangunan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut termasuk kategori peruntukan seluas 5.000 ㎡ atau lebih. Gedung apartemen dikecualikan, dan untuk bangunan yang sudah ada, periksa apakah tanggal penunjukan yang dianggap berlaku, yaitu 18 Juli 2025, 2026, atau 2027, berlaku menurut luas lantai.
- 02
Periksa kualifikasi dan tingkatan: pastikan dari buku catatan karier bahwa calon adalah teknisi TIK dengan pelatihan manajer 20 jam atau lebih. Tingkatannya adalah khusus untuk 60.000 ㎡ atau lebih, tingkat lanjut atau lebih tinggi untuk 30.000 ㎡ atau lebih, tingkat menengah atau lebih tinggi untuk 15.000 ㎡ atau lebih, dan tingkat pemula atau lebih tinggi untuk 5.000 ㎡ atau lebih; satu orang dapat ditunjuk untuk paling banyak 5 bangunan.
- 03
Siapkan dan ajukan laporan penunjukan/pemberhentian: dalam waktu 30 hari sejak tanggal penunjukan atau pemberhentian, serahkan Formulir No. 10 kepada kantor kota, kabupaten, atau distrik beserta surat keterangan kerja (atau salinan kontrak alih daya), salinan buku catatan karier, dan konfirmasi karier. Kantor tersebut memeriksa register bangunan melalui informasi administrasi bersama.
- 04
Ajukan permohonan sertifikat laporan penunjukan: jika sertifikat diperlukan, serahkan permohonan Formulir No. 12, dan kantor akan segera menerbitkan sertifikat Formulir No. 13. Jika rincian yang dilaporkan (nama atau alamat pihak pengelola, alamat manajer, tingkatan, atau nomor buku catatan) berubah, ajukan laporan perubahan dalam waktu 30 hari.
- 05
Susun dokumen rencana pemeliharaan, pengelolaan, dan inspeksi kinerja: untuk setiap bangunan, siapkan tabel status fasilitas yang akan diinspeksi, prosedur pemeliharaan dan pengelolaan, serta rencana inspeksi kinerja. Inspeksi wajib dilakukan paling sedikit sekali setahun, catatan harus disimpan selama 5 tahun dan diserahkan atas permintaan kantor setempat.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Keterlambatan dalam menyampaikan laporan dalam batas waktu 30 hari dapat dikenai denda administratif hingga KRW 1 juta, dan kelalaian dalam menunjuk pengelola atau mengganti pengelola yang diberhentikan dalam waktu 30 hari dapat dikenai denda hingga KRW 3 juta, sehingga pastikan terlebih dahulu tanggal awal penghitungan, seperti tanggal penyelesaian atau tanggal berakhirnya kontrak.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
