16-6 · Izin pabrik & fasilitas

Pemberitahuan Penunjukan Pengelola Pemeliharaan Fasilitas ICT dan Dokumen Rencana Pengelolaan

Berdasarkan Pasal 37-4 Undang-Undang Usaha Konstruksi Informasi dan Komunikasi, Pasal 37-2 dan 37-3 Peraturan Pelaksanaannya, serta Pasal 9 dan 10 Peraturan Pelaksanaan Teknisnya, pemilik atau pengelola bangunan dengan luas lantai total 5.000 ㎡ atau lebih (menurut kategori penggunaan dalam Undang-Undang Bangunan; gedung apartemen dan sebagian fasilitas sekolah dikecualikan) wajib menunjuk pengelola pemeliharaan fasilitas ICT. Berdasarkan Pasal 2 Ketentuan Tambahan Peraturan tersebut (Keputusan Presiden No. 34965, 29 Okt. 2024), bangunan yang sudah ada dianggap telah memenuhi kewajiban hingga 18 Juli 2025 (30.000 ㎡ atau lebih), 18 Juli 2026 (10.000 ㎡ hingga kurang dari 30.000 ㎡) dan 18 Juli 2027 (5.000 ㎡ hingga kurang dari 10.000 ㎡). Penunjukan harus dilakukan dalam 30 hari sejak tanggal penyelesaian (bangunan baru atau perluasan), tanggal pencatatan perubahan penggunaan dalam register bangunan, atau berakhirnya kontrak alih daya. Penunjukan atau pemberhentian harus dilaporkan kepada kepala kota, kabupaten, atau distrik dalam 30 hari, dan pengelola yang diberhentikan harus digantikan dalam 30 hari. Pengelola harus seorang teknisi ICT yang telah menyelesaikan pelatihan terakreditasi 20 jam atau lebih, dengan tingkatan yang sesuai dengan luas lantai; alih daya kepada kontraktor konstruksi ICT dianggap sebagai penunjukan. Hal ini berbeda dengan pendaftaran usaha konstruksi ICT, karena merupakan pemberitahuan yang dilakukan oleh pihak pengelola bangunan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pemberitahuan Penunjukan Pengelola Pemeliharaan Fasilitas ICT dan Dokumen Rencana Pengelolaan#Pemeriksaan Resmi#16-6
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pastikan bangunan sasaran dan waktunya: periksa peruntukan dan luas lantai total pada register bangunan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut termasuk kategori peruntukan seluas 5.000 ㎡ atau lebih. Gedung apartemen dikecualikan, dan untuk bangunan yang sudah ada, periksa apakah tanggal penunjukan yang dianggap berlaku, yaitu 18 Juli 2025, 2026, atau 2027, berlaku menurut luas lantai.

  2. 02

    Periksa kualifikasi dan tingkatan: pastikan dari buku catatan karier bahwa calon adalah teknisi TIK dengan pelatihan manajer 20 jam atau lebih. Tingkatannya adalah khusus untuk 60.000 ㎡ atau lebih, tingkat lanjut atau lebih tinggi untuk 30.000 ㎡ atau lebih, tingkat menengah atau lebih tinggi untuk 15.000 ㎡ atau lebih, dan tingkat pemula atau lebih tinggi untuk 5.000 ㎡ atau lebih; satu orang dapat ditunjuk untuk paling banyak 5 bangunan.

  3. 03

    Siapkan dan ajukan laporan penunjukan/pemberhentian: dalam waktu 30 hari sejak tanggal penunjukan atau pemberhentian, serahkan Formulir No. 10 kepada kantor kota, kabupaten, atau distrik beserta surat keterangan kerja (atau salinan kontrak alih daya), salinan buku catatan karier, dan konfirmasi karier. Kantor tersebut memeriksa register bangunan melalui informasi administrasi bersama.

  4. 04

    Ajukan permohonan sertifikat laporan penunjukan: jika sertifikat diperlukan, serahkan permohonan Formulir No. 12, dan kantor akan segera menerbitkan sertifikat Formulir No. 13. Jika rincian yang dilaporkan (nama atau alamat pihak pengelola, alamat manajer, tingkatan, atau nomor buku catatan) berubah, ajukan laporan perubahan dalam waktu 30 hari.

  5. 05

    Susun dokumen rencana pemeliharaan, pengelolaan, dan inspeksi kinerja: untuk setiap bangunan, siapkan tabel status fasilitas yang akan diinspeksi, prosedur pemeliharaan dan pengelolaan, serta rencana inspeksi kinerja. Inspeksi wajib dilakukan paling sedikit sekali setahun, catatan harus disimpan selama 5 tahun dan diserahkan atas permintaan kantor setempat.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor kota, kabupaten, atau distrik yang berwenang atas bangunan (bagian TIK)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Keterlambatan dalam menyampaikan laporan dalam batas waktu 30 hari dapat dikenai denda administratif hingga KRW 1 juta, dan kelalaian dalam menunjuk pengelola atau mengganti pengelola yang diberhentikan dalam waktu 30 hari dapat dikenai denda hingga KRW 3 juta, sehingga pastikan terlebih dahulu tanggal awal penghitungan, seperti tanggal penyelesaian atau tanggal berakhirnya kontrak.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.