45-3 · Administrasi alat berat konstruksi

Laporan Tipe Impor Alat Berat dan Laporan Impor Tipe yang Sama

Berdasarkan Pasal 18(2) Undang-Undang Manajemen Alat Berat, siapa pun yang mengimpor alat berat harus memperoleh persetujuan tipe dari Menteri Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi, namun tipe mesin yang tercantum dalam Pasal 11 Peraturan Pelaksana, seperti buldozer, forklift, roller, ekskavator tipe crawler, loader, dan crane, dapat mengajukan laporan tipe sebagai gantinya. Saat mengimpor peralatan dengan tipe yang sama dengan yang sudah disetujui atau dilaporkan, laporan impor tipe yang sama berdasarkan ayat (4) dari Pasal yang sama diajukan, dan persetujuan atau pelaporan dapat dilewati untuk tujuan penelitian dan pengembangan atau ekspor. Berdasarkan Pasal 44-2 dan 46 Peraturan Pelaksana, laporan diajukan kepada Korea Transportation Safety Authority atau agen inspeksi yang ditunjuk (tower crane: hanya agen inspeksi); penerimaan diberitahukan dalam waktu 10 hari setelah diterima, dan jika tidak ada pemberitahuan dalam periode tersebut, laporan dianggap diterima pada hari setelah periode berakhir. Bahkan untuk tipe mesin yang sama, sistem penggerak sangat berpengaruh: ekskavator dan loader tipe roda memerlukan persetujuan tipe.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Tipe Impor Alat Berat dan Laporan Impor Tipe yang Sama#Pemeriksaan Resmi#45-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Klasifikasikan mesin: Periksa tipe mesin dan sistem penggerak (crawler atau roda) untuk memutuskan apakah memerlukan persetujuan tipe atau termasuk dalam daftar laporan tipe pada Pasal 11 Peraturan Pelaksana, dan periksa apakah pengecualian R&D atau ekspor berlaku.

  2. 02

    Periksa tipe yang ada: Sebelum pengiriman, konfirmasikan apakah pabrikan dan tipe model yang sama telah disetujui atau dilaporkan di Korea. Jika ya, siapkan laporan impor tipe yang sama; jika itu adalah tipe baru, siapkan laporan tipe atau permohonan persetujuan tipe.

  3. 03

    Cross-check lembar spesifikasi dan data teknis: Bandingkan lembar spesifikasi alat berat (Seri Formulir No. 3), gambar tampilan eksternal, dan laporan uji atau sertifikat yang diterbitkan oleh pabrikan atau lembaga pengujian terakreditasi dengan butir-butir dalam Peraturan Standar Keselamatan untuk Alat Berat.

  4. 04

    Buktikan kapasitas layanan purna jual: Saat melaporkan tipe untuk pertama kalinya, siapkan dokumen yang menunjukkan fasilitas purna jual dan personel teknis yang diwajibkan oleh Pasal 56 dan Lampiran 13 Peraturan Pelaksana, bersama dengan cara penyediaan suku cadang dan data pemeliharaan.

  5. 05

    Ajukan laporan: Serahkan Formulir No. 26 beserta lampirannya ke Korea Transportation Safety Authority atau agen inspeksi. Laporan impor tipe yang sama melampirkan lembar spesifikasi dan salinan dokumen pengiriman; laporan tipe melampirkan gambar tampilan eksternal dan dokumen kesesuaian standar keselamatan.

  6. 06

    Inspeksi dan registrasi setelah penerimaan: Jika inspeksi konfirmasi dilakukan setelah penerimaan, mesin dianggap telah lulus inspeksi registrasi baru. Ajukan registrasi ke kota atau provinsi dalam waktu 2 bulan setelah perolehan (untuk impor untuk dijual, sejak tanggal penjualan), dan ajukan laporan perubahan jika detail tipe berubah.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Korea Transportation Safety Authority atau agen inspeksi yang ditunjuk (tower crane: agen inspeksi)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Land, Infrastructure and Transport
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika mesin yang memerlukan persetujuan tipe, seperti ekskavator roda atau loader, disiapkan sebagai laporan tipe, pengajuan harus dimulai dari awal, jadi konfirmasikan sistem perjalanan dan prosedur yang berlaku sebelum pengiriman. Kecuali jika perubahan tersebut merupakan perubahan kecil berdasarkan Pasal 45 Peraturan Pelaksana (bentuk kabin, ukuran ban, atau suku cadang yang tidak memengaruhi kinerja), jangan mengabaikan laporan perubahan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.