Prosedur
Prosedur
- 01
Memeriksa jenis usaha yang memenuhi syarat: Setiap kawasan industri memiliki jenis usaha yang boleh masuk berdasarkan rencana dasar pengelolaannya, sehingga periksa terlebih dahulu apakah kode Klasifikasi Industri Standar Korea dari usaha yang direncanakan termasuk di dalamnya dan apakah usaha tersebut merupakan manufaktur atau usaha lainnya.
- 02
Menyiapkan rencana usaha: Isi produk dan jenis usaha, luas lahan dan bangunan, serta rencana ketenagakerjaan dan peralatan dalam rencana usaha (Formulir Lampiran No. 2-2 Peraturan Pelaksanaan). Usaha penyewaan menyiapkan rencana usaha penyewaan, dan penghuni pusat industri pengetahuan menyiapkan rencana usaha penghuni (Formulir Lampiran No. 2-3).
- 03
Pengajuan sebelum perolehan atau penyewaan: Serahkan permohonan kontrak penempatan kawasan industri dan rencana usaha kepada lembaga pengelola sebelum jual beli atau sewa lahan industri atau pabrik difinalisasi. Menandatangani jual beli atau sewa terlebih dahulu tanpa kontrak penempatan dapat menimbulkan masalah pembatalan dan biaya apabila penempatan tidak disetujui.
- 04
Penetapan dan konfirmasi kontrak: Badan pengelola memutuskan dalam waktu 5 hari sejak permohonan diajukan dan dapat memperpanjangnya hingga 5 hari apabila perlu memastikan izin atau berkonsultasi dengan instansi terkait. Setelah kontrak disepakati, diterbitkan konfirmasi kontrak penempatan, kemudian dilanjutkan dengan laporan pembangunan dan penyelesaian pabrik (pendaftaran pabrik) kepada badan pengelola.
- 05
Kontrak perubahan dan alasan pengakhiran: Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, jenis atau isi usaha, luas lahan, luas bangunan, atau alamat relokasi dari perusahaan penyewa di dalam kawasan, ajukan permohonan perubahan kontrak penempatan beserta dokumen pendukung dan rencana usaha, dan badan pengelola akan memutuskan dalam waktu 5 hari. Pabrik yang sedang dibangun dan menambah luas lahannya dalam batas 20% dari luas semula serta memenuhi rasio luas pabrik standar dikecualikan dari kewajiban kontrak perubahan, dan batas waktu mulai konstruksi serta batas waktu mulai usaha 1 tahun setelah penyelesaian dikelola secara bersamaan.
Jalur Pengajuan
Jalur Pengajuan
Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.
Pemeriksaan ResmiTenggat Waktu & Catatan Proses
Tenggat Waktu & Catatan Proses
Dokumen Dasar
Dokumen Dasar
Lahan industri yang diperoleh melalui pembelian dikenai pembatasan berupa kewajiban pengalihan kepada badan pengelola apabila dilepas dalam jangka waktu tertentu, sehingga jika Anda berencana menjual atau menyewakannya, periksa pembatasan pelepasan tersebut sebelum kontrak penempatan.
Ruang Lingkup Layanan
Ruang Lingkup Layanan
Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.
