16-4 · Izin pabrik & fasilitas

Permohonan Kontrak Penempatan dan Kontrak Perubahan di Kawasan Industri

Untuk menjalankan usaha manufaktur atau usaha lainnya di kawasan industri, perusahaan harus menandatangani kontrak penempatan dengan lembaga pengelola sebelum memperoleh lahan industri atau pabrik melalui jual beli atau sewa berdasarkan Pasal 38 Undang-Undang tentang Pengembangan Klaster Industri dan Pendirian Pabrik, dan prosedur yang sama berlaku saat masuk ke pusat industri pengetahuan. Berdasarkan Pasal 34 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama, apabila permohonan kontrak penempatan kawasan industri diajukan dengan melampirkan rencana usaha, lembaga pengelola memutuskan apakah akan menandatangani kontrak dalam waktu 5 hari sejak permohonan, dan dapat memperpanjangnya hingga 5 hari apabila perlu memastikan izin atau berkonsultasi dengan instansi terkait. Kontrak perubahan diperlukan apabila terjadi perubahan nama perusahaan, jenis atau isi usaha, luas lahan, luas bangunan, atau alamat relokasi perusahaan penyewa di dalam kawasan yang sama, dan permohonan kontrak perubahan oleh perusahaan yang telah menyelesaikan pendaftaran pabrik dianggap sebagai permohonan perubahan pendaftaran pabrik. Tidak memulai konstruksi dalam jangka waktu yang ditetapkan atau tidak memulai usaha dalam 1 tahun setelah penyelesaian tanpa alasan yang sah dapat berujung pada pengakhiran kontrak setelah perintah perbaikan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Kontrak Penempatan dan Kontrak Perubahan di Kawasan Industri#Pemeriksaan Resmi#16-4
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Memeriksa jenis usaha yang memenuhi syarat: Setiap kawasan industri memiliki jenis usaha yang boleh masuk berdasarkan rencana dasar pengelolaannya, sehingga periksa terlebih dahulu apakah kode Klasifikasi Industri Standar Korea dari usaha yang direncanakan termasuk di dalamnya dan apakah usaha tersebut merupakan manufaktur atau usaha lainnya.

  2. 02

    Menyiapkan rencana usaha: Isi produk dan jenis usaha, luas lahan dan bangunan, serta rencana ketenagakerjaan dan peralatan dalam rencana usaha (Formulir Lampiran No. 2-2 Peraturan Pelaksanaan). Usaha penyewaan menyiapkan rencana usaha penyewaan, dan penghuni pusat industri pengetahuan menyiapkan rencana usaha penghuni (Formulir Lampiran No. 2-3).

  3. 03

    Pengajuan sebelum perolehan atau penyewaan: Serahkan permohonan kontrak penempatan kawasan industri dan rencana usaha kepada lembaga pengelola sebelum jual beli atau sewa lahan industri atau pabrik difinalisasi. Menandatangani jual beli atau sewa terlebih dahulu tanpa kontrak penempatan dapat menimbulkan masalah pembatalan dan biaya apabila penempatan tidak disetujui.

  4. 04

    Penetapan dan konfirmasi kontrak: Badan pengelola memutuskan dalam waktu 5 hari sejak permohonan diajukan dan dapat memperpanjangnya hingga 5 hari apabila perlu memastikan izin atau berkonsultasi dengan instansi terkait. Setelah kontrak disepakati, diterbitkan konfirmasi kontrak penempatan, kemudian dilanjutkan dengan laporan pembangunan dan penyelesaian pabrik (pendaftaran pabrik) kepada badan pengelola.

  5. 05

    Kontrak perubahan dan alasan pengakhiran: Apabila terjadi perubahan nama perusahaan, jenis atau isi usaha, luas lahan, luas bangunan, atau alamat relokasi dari perusahaan penyewa di dalam kawasan, ajukan permohonan perubahan kontrak penempatan beserta dokumen pendukung dan rencana usaha, dan badan pengelola akan memutuskan dalam waktu 5 hari. Pabrik yang sedang dibangun dan menambah luas lahannya dalam batas 20% dari luas semula serta memenuhi rasio luas pabrik standar dikecualikan dari kewajiban kontrak perubahan, dan batas waktu mulai konstruksi serta batas waktu mulai usaha 1 tahun setelah penyelesaian dikelola secara bersamaan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Badan pengelola kawasan industri (kantor pusat regional Korea Industrial Complex Corporation, departemen pengelolaan kawasan industri pada kota, provinsi, kota, kabupaten, atau distrik, dan sebagainya)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 7

Lahan industri yang diperoleh melalui pembelian dikenai pembatasan berupa kewajiban pengalihan kepada badan pengelola apabila dilepas dalam jangka waktu tertentu, sehingga jika Anda berencana menjual atau menyewakannya, periksa pembatasan pelepasan tersebut sebelum kontrak penempatan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.