15-3 · Registrasi kontraktor konstruksi

Pendaftaran Usaha Konstruksi Informasi dan Komunikasi

Usaha konstruksi informasi dan komunikasi wajib didaftarkan kepada wali kota atau gubernur kota metropolitan atau provinsi tempat kantor usaha utama berada berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Usaha Konstruksi Informasi dan Komunikasi serta Pasal 16 Peraturan Pelaksanaannya, dan badan hukum mengajukan permohonan atas nama perwakilan terdaftarnya. Berdasarkan Lampiran 3 Peraturan Pelaksanaan, standar pendaftarannya adalah modal (penilaian aset untuk perorangan) sebesar 150.000.000 won atau lebih, sekurang-kurangnya 3 teknisi informasi dan komunikasi tingkat teknis (1 di antaranya tingkat menengah atau lebih tinggi) dan sekurang-kurangnya 1 teknisi tingkat keterampilan, serta kantor yang selalu dapat digunakan oleh para teknisi tersebut; untuk badan hukum, baik modal disetor maupun modal riil masing-masing harus memenuhi standar. Surat keterangan setoran tunai atau investasi sekurang-kurangnya 10% dari standar modal pada Koperasi Keuangan Informasi dan Komunikasi atau perusahaan keuangan yang ditunjuk diserahkan bersama permohonan, dan dokumen lampiran harus diterbitkan dalam waktu 30 hari sebelum tanggal permohonan. Pendaftaran ditolak selama pembatasan kelayakan mengikuti tender sebagai usaha tidak adil atau masa penghentian usaha belum berakhir.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pendaftaran Usaha Konstruksi Informasi dan Komunikasi#Pemeriksaan Resmi#15-3
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Periksa standar pendaftaran: Modal harus sebesar 150.000.000 won atau lebih dengan mengecualikan modal yang tidak digunakan untuk usaha, dan untuk perorangan digunakan penilaian aset. Sekurang-kurangnya 3 teknisi informasi dan komunikasi tingkat teknis (sekurang-kurangnya 1 tingkat menengah atau lebih tinggi) dan sekurang-kurangnya 1 teknisi tingkat keterampilan harus menjadi pengurus atau karyawan penuh waktu, dan teknisi tingkat keterampilan dapat digantikan oleh teknisi tingkat teknis.

  2. 02

    Peroleh surat keterangan setoran atau investasi: Setorkan uang tunai atau investasikan sekurang-kurangnya 10% dari standar modal pada Koperasi Keuangan Informasi dan Komunikasi atau perusahaan keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Sains dan TIK, lalu peroleh surat keterangan yang membuktikannya. Surat keterangan ini juga harus diterbitkan dalam waktu 30 hari sebelum tanggal permohonan, sehingga peroleh sesuai dengan jadwal pengajuan permohonan.

  3. 03

    Siapkan dokumen lampiran: Siapkan dokumen mengenai data pribadi pemohon (untuk badan hukum, para pengurus termasuk perwakilan), laporan diagnosis perusahaan yang disusun berdasarkan pedoman diagnosis perusahaan untuk konstruksi informasi dan komunikasi, daftar teknisi beserta salinan buku riwayat kerja mereka, dan salinan perjanjian sewa kantor. Jika kantor merupakan bangunan sementara yang wajib dilaporkan, lampirkan juga surat keterangan laporan konstruksi.

  4. 04

    Pengajuan dan penerbitan sertifikat pendaftaran: Ketika permohonan pendaftaran usaha konstruksi informasi dan komunikasi diajukan kepada wali kota atau gubernur, kepesertaan insinyur dalam dana pensiun nasional dan asuransi kesehatan serta informasi bangunan diperiksa melalui data administrasi. Jika dokumen lampiran tidak lengkap atau tidak jelas, wali kota atau gubernur menetapkan jangka waktu dan meminta pelengkapan, dan setelah terdaftar, sertifikat pendaftaran dan buku pendaftaran diterbitkan.

  5. 05

    Laporan perubahan dan laporan pengalihan: Apabila lokasi kantor usaha, perwakilan, atau insinyur berubah, atau modal turun di bawah standar pendaftaran, ajukan laporan perubahan dalam waktu 30 hari sejak tanggal perubahan. Untuk pengalihan usaha atau penggabungan badan usaha, para pihak mengajukan laporan bersama dalam waktu 30 hari sejak tanggal kontrak pengalihan atau tanggal pendaftaran penggabungan.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kota metropolitan atau provinsi yang memiliki yurisdiksi atas kantor usaha utama

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Badan usaha hanya dapat mengajukan permohonan atas nama perwakilan terdaftarnya, dan dokumen lampiran harus diterbitkan dalam waktu 30 hari sebelum tanggal permohonan, sehingga sesuaikan tanggal penerbitan laporan diagnosis badan usaha dan sertifikat setoran atau investasi dengan tanggal permohonan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.