2-8 · Penyampaian pendapat & penjelasan

Pernyataan Peninjauan Pelanggaran Imigrasi untuk Penggunaan Paspor Korea Setelah Kewarganegaraan Asing

Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Kewarganegaraan, warga negara Korea yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing kehilangan kewarganegaraan Korea pada saat perolehan tersebut. Jika orang tersebut kemudian memasuki Korea dengan paspor Korea, mereka menjadi warga negara asing yang melanggar Pasal 7(1) Undang-Undang Imigrasi (paspor dan visa yang valid) dan tunduk pada tinjauan pelanggaran imigrasi oleh kantor imigrasi yang berwenang. Kepala kantor dapat mengeluarkan pemberitahuan untuk membayar denda sebagai pengganti penuntutan, dan berdasarkan jadwal Peraturan Pelaksana, jumlah standar adalah KRW 5.000.000 untuk pelanggaran pertama, meningkat menjadi KRW 15.000.000 dan KRW 30.000.000 jika orang tersebut telah didenda untuk pelanggaran yang sama dalam 3 tahun terakhir. Jumlah standar dapat dikurangi atau ditambah dalam rentang setengah dengan mempertimbangkan usia dan keadaan, motif dan hasil, kemampuan membayar dan jumlah pelanggaran, dan Menteri Kehakiman dapat membebaskan pemberitahuan tersebut, sehingga pernyataan yang menjelaskan kesalahan dan keadaan orang tersebut menjadi materi kunci. Denda harus dibayar dalam waktu 15 hari setelah menerima pemberitahuan, dan laporan kehilangan kewarganegaraan (Pasal 16 Undang-Undang Kewarganegaraan) harus diselesaikan agar pengajuan izin tinggal F-4 (Korea Luar Negeri) atau izin tinggal lainnya dapat diproses kemudian.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Pernyataan Peninjauan Pelanggaran Imigrasi untuk Penggunaan Paspor Korea Setelah Kewarganegaraan Asing#Pemeriksaan Resmi#2-8
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi tanggal kehilangan kewarganegaraan dan penggunaan paspor: Dengan menggunakan tanggal perolehan pada sertifikat kewarganegaraan, periksa tanggal dan jumlah masuk serta keluar yang dilakukan dengan paspor Korea setelahnya melalui catatan masuk-keluar. Jika tanggal perolehan tidak diketahui, maka diasumsikan sebagai tanggal penerbitan pertama paspor asing; periksa juga apakah paspor Korea diterbitkan baru setelah perolehan tersebut.

  2. 02

    Siapkan laporan kehilangan kewarganegaraan: Siapkan Formulir No. 10 Peraturan Pelaksana Undang-Undang Kewarganegaraan dengan sertifikat catatan hubungan keluarga, dokumen yang membuktikan penyebab dan tanggal perolehan kewarganegaraan asing, dan salinan paspor asing, untuk diserahkan ke kantor imigrasi atau misi diplomatik Korea. Jika tanggal perolehan tidak dapat dibuktikan, salinan paspor asing dapat digunakan sebagai pengganti.

  3. 03

    Susun dan ajukan pernyataan dan penjelasan: Uraikan secara kronologis kapan orang tersebut mengetahui kehilangan kewarganegaraan, bagaimana dan seberapa sering paspor Korea digunakan, apakah masalah tersebut dilaporkan sendiri, ikatan keluarga dan tempat tinggal di Korea, serta langkah tindak lanjut seperti laporan kehilangan kewarganegaraan, lampirkan bukti, dan ajukan atas nama klien ke kantor imigrasi yang berwenang. Tanggal dan fakta diselaraskan dengan apa yang dinyatakan selama pemeriksaan.

  4. 04

    Periksa hasil pemberitahuan: Konfirmasikan jumlah denda dan tempat pembayaran pada pemberitahuan dan jelaskan bahwa pembayaran harus dilakukan dalam waktu 15 hari sejak diterima. Jika tidak dibayar tepat waktu, kepala kantor harus mengajukan pengaduan pidana; pembayaran sebelum pengaduan dapat mencegah hal tersebut, dan membayar sesuai yang diberitahukan berarti tidak ada hukuman lebih lanjut untuk kasus yang sama.

  5. 05

    Tinjau tautan aplikasi izin tinggal F-4 (Korea Luar Negeri) atau izin tinggal lainnya: Warga negara asing yang kehilangan kewarganegaraan Korea saat tinggal di Korea harus memperoleh status izin tinggal dalam waktu 60 hari sejak peristiwa tersebut, sehingga waktu pengajuan diperiksa. Pembatasan pada status Korea Luar Negeri, seperti pria yang kehilangan kewarganegaraan tanpa menyelesaikan wajib militer, ditinjau untuk menetapkan cakupan dokumen aplikasi selanjutnya.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Pernyataan ditujukan kepada kantor imigrasi berwenang yang melakukan peninjauan; laporan kehilangan kewarganegaraan ditujukan kepada kantor imigrasi atau misi diplomatik Korea (ditujukan kepada Menteri Kehakiman)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Immigration Office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service
Jalur DaringHiKorea
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika pernyataan menyatakan jumlah penggunaan paspor Korea setelah kehilangan kewarganegaraan secara tidak akurat, hal itu akan bertentangan dengan catatan keluar-masuk dan merusak kredibilitas seluruh penjelasan, sehingga tanggal dan jumlah dicocokkan dengan sertifikat fakta keluar-masuk sebelum penyusunan.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.