6-7 · Sertifikasi & penunjukan usaha

Persiapan Permohonan Sertifikasi KS (Penunjukan Manajer Kualitas dan Standar Internal)

Sertifikasi KS (Sertifikasi Produk Standar Industri Korea) diperoleh berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Standardisasi Industri oleh produsen produk pertambangan atau industri yang ditetapkan dan diumumkan oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya, yang mengajukan permohonan sertifikasi produk ke lembaga sertifikasi untuk setiap pabrik. Peninjauan sertifikasi terdiri dari penilaian pabrik, yang memeriksa apakah kondisi produksi teknis pabrik memenuhi kriteria peninjauan sertifikasi dalam Lampiran 8 Peraturan Pelaksana, dan penilaian produk, yang memeriksa apakah kualitas produk memenuhi KS; untuk sertifikasi baru, penilaian pabrik mencakup catatan operasional pabrik selama 3 bulan terakhir (termasuk catatan produksi prototipe). Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan, perusahaan harus menyiapkan standar internal dan aturan manajemen berdasarkan KS, menunjuk manajer kualitas yang berkualifikasi, dan mengumpulkan catatan setidaknya selama 3 bulan yang menunjukkan operasional sesuai dengan standar internal. Produk yang tidak ditetapkan dan diumumkan sebagai item sertifikasi tidak dapat diajukan, dan setelah sertifikasi, diperlukan penilaian berkala setiap 3 tahun (setiap tahun untuk item yang tunduk pada penilaian pabrik tahunan).

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Persiapan Permohonan Sertifikasi KS (Penunjukan Manajer Kualitas dan Standar Internal)#Pemeriksaan Resmi#6-7
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Konfirmasi item dan nomor KS: Sertifikasi KS hanya tersedia untuk item yang ditetapkan oleh Menteri setelah melalui pertimbangan oleh dewan dan diumumkan dalam Lembaran Negara serta secara daring. Konfirmasikan nomor KS yang berlaku untuk produk dan kriteria peninjauan spesifik-item dari lembaga sertifikasi (metode pengambilan sampel, klasifikasi sertifikasi berdasarkan tipe, tingkatan, penetapan, atau model), dan siapkan secara terpisah untuk setiap pabrik jika terdapat lebih dari satu pabrik.

  2. 02

    Amankan manajer kualitas: Kriteria peninjauan sertifikasi memerlukan manajer kualitas yang berkualifikasi. Tunjuk seseorang yang memegang kualifikasi Professional Engineer Quality Management, Engineer Quality Management, atau Industrial Engineer Quality Management, atau seseorang yang telah menyelesaikan kursus pelatihan manajer kualitas 100 jam dan lulus ujian, dan biarkan orang tersebut mengikuti pelatihan berkala selama 16 jam setiap 3 tahun. Dalam perusahaan dengan 20 karyawan atau kurang, manajer kualitas menjalankan peran departemen manajemen kualitas secara mandiri.

  3. 03

    Menyiapkan standar internal dan aturan manajemen: Menetapkan standar internal dan aturan manajemen berdasarkan KS yang disesuaikan dengan skala perusahaan, dan menerapkannya di seluruh perusahaan. Menentukan item inspeksi bahan baku yang masuk, item kontrol proses dan peralatan manufaktur utama, item inspeksi produk dan kriteria kualitas, peralatan pengujian dan inspeksi, lingkungan kerja dan rencana pelatihan, serta melakukan inspeksi mandiri terhadap standardisasi dan manajemen kualitas dalam interval tidak lebih dari 1 tahun.

  4. 04

    Mengajukan permohonan setelah 3 bulan catatan tersedia: Setelah mengumpulkan setidaknya catatan 3 bulan terakhir mengenai inspeksi bahan baku, kontrol proses, inspeksi produk, manajemen peralatan, dan pelatihan yang dilakukan sesuai dengan standar internal, ajukan permohonan sertifikasi produk ke lembaga sertifikasi. Lembaga sertifikasi akan menyusun rencana tinjauan dan memberitahukan jadwal serta tim peninjau yang terdiri dari 2 auditor sertifikasi atau lebih kepada pemohon.

  5. 05

    Merespons penilaian pabrik dan produk serta tindak lanjut: Dalam penilaian pabrik, catatan diperiksa berdasarkan kriteria tinjauan sertifikasi; dalam penilaian produk, sampel yang dikumpulkan dan disegel di pabrik oleh auditor akan diuji oleh lembaga pengujian dan inspeksi terakreditasi. Jika KS atau kriteria tinjauan berubah setelah pengajuan, revisi standar internal sesuai permintaan, dan jika pabrik yang tersertifikasi pindah lokasi, ajukan permohonan penilaian relokasi dalam waktu 10 hari setelah pindah dan menjalani penilaian relokasi dalam waktu 45 hari.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Lembaga sertifikasi KS yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan, Industri, dan Sumber Daya untuk item produk

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringCompetent Korean authority or official service
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Memasang tanda KS atau tanda serupa pada produk, kemasan, surat jalan, atau materi promosi sebelum menerima sertifikat merupakan pelanggaran Pasal 15(3) dari Undang-Undang Standarisasi Industri, dan catatan yang disimpan secara berbeda dari standar internal akan menyebabkan temuan ketidaksesuaian dalam penilaian pabrik, jadi pastikan formulir catatan selaras dengan standar internal sejak awal.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.