13-1 · Produksi dan distribusi minuman beralkohol

Permohonan Sertifikasi Kualitas Minuman Keras (8 Jenis Minuman Keras termasuk Minuman Tradisional dan Makgeolli)

Sertifikasi kualitas minuman keras dilakukan berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang tentang Promosi Industri Minuman Keras Tradisional untuk meningkatkan kualitas minuman keras dan melindungi konsumen. Produsen minuman keras berlisensi yang ingin memperolehnya harus mengajukan permohonan, per produk (per metode pembuatan), kepada lembaga sertifikasi kualitas yang ditunjuk oleh Direktur Layanan Manajemen Kualitas Produk Pertanian Nasional (NAQS). Standar sertifikasi dipublikasikan untuk 8 jenis minuman keras: takju (makgeolli), yakju, cheongju, anggur buah, soju distilasi, minuman keras distilasi umum, liqueur dan minuman keras lainnya, dan peninjauan mencakup standar metode pembuatan, standar lokasi pembuatan (fasilitas dan kontrol kualitas), standar kualitas fisikokimia, dan standar evaluasi sensorik. Jangka waktu pemrosesan yang tertera pada formulir aplikasi adalah 45 hari, sertifikasi berlaku selama 3 tahun sejak tanggal sertifikasi, dan permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir. Orang yang sertifikasinya dicabut kurang dari 1 tahun yang lalu, atau yang hukuman denda atau hukuman yang lebih berat karena melanggar Undang-Undang yang sama telah berkekuatan hukum tetap kurang dari 1 tahun yang lalu, tidak dapat mengajukan permohonan.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Permohonan Sertifikasi Kualitas Minuman Keras (8 Jenis Minuman Keras termasuk Minuman Tradisional dan Makgeolli)#Pemeriksaan Resmi#13-1
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Tentukan jenis minuman keras dan unit aplikasi: Aplikasi terpisah diajukan untuk setiap minuman keras (setiap metode pembuatan), dan pemohon memasukkan kode metode pembuatan dan tanggal persetujuan yang telah disetujui oleh kantor pajak yang berwenang berdasarkan Undang-Undang Pajak Minuman Keras. Pertama, sesuaikan metode pembuatan yang telah disetujui dengan standar terkait di antara 8 jenis minuman keras tersebut.

  2. 02

    Periksa terhadap standar dan siapkan deskripsi: Setiap jenis minuman keras memiliki standar metode pembuatannya sendiri; sebagai contoh, untuk takju, biji-bijian harus menyusun setidaknya 80% dari gabungan berat bahan pati dan gula mentah, dan bahan dasar penyedap yang dibawa dari pabrik lain atau bumbu tidak boleh digunakan. Catatan penerimaan dan penggunaan bahan baku, catatan proses pembuatan dan kontrol kualitas diperiksa terhadap standar, serta deskripsi produk dan deskripsi fasilitas serta peralatan pembuatan disiapkan.

  3. 03

    Sertifikat analisis dan lampiran: Sertifikat analisis dan penilaian untuk produk tersebut harus diterbitkan oleh Institut Layanan Teknis Layanan Pajak Nasional dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal aplikasi. Salinan aplikasi metode pembuatan dan diagram alur proses, label utama dan tambahan (foto untuk botol berlapis, kemasan kertas atau wadah keramik) disiapkan, dan formulir persetujuan untuk pengungkapan informasi perusahaan yang tersertifikasi di bagian belakang aplikasi dilengkapi.

  4. 04

    Penyerahan ke lembaga sertifikasi dan pelengkapan: Setelah permohonan diajukan, lembaga sertifikasi menetapkan dan memberitahukan jadwal peninjauan. Auditor sertifikasi memeriksa permohonan dan dokumen, dan jika diperlukan pelengkapan, menetapkan batas waktu; dokumen pelengkap harus diserahkan dalam jangka waktu tersebut.

  5. 05

    Peninjauan lokasi produksi dan peninjauan produk: Auditor mengunjungi pabrik untuk meninjau metode produksi dan standar lokasi, mengambil sampel (6 botol untuk produk berukuran 500 ml atau lebih, sekitar 3 L untuk produk yang lebih kecil) dan melakukan analisis fisikokimia serta evaluasi sensorik oleh panel terlatih yang terdiri dari setidaknya 10 orang. Pemohon atau agen hadir di setiap tahapan.

  6. 06

    Penerbitan sertifikat dan manajemen tindak lanjut: Jika standar terpenuhi, sertifikat kualitas akan diterbitkan; jika tidak, alasannya akan diberitahukan. Jika pemohon mengajukan permohonan kembali dalam waktu 6 bulan setelah pemberitahuan ketidaksesuaian, item yang sudah dinyatakan sesuai dapat dikecualikan dari peninjauan. Catatan terkait sertifikasi harus disimpan selama 3 tahun, dan orang yang mengambil alih bisnis melalui pengalihan, warisan, atau merger harus melaporkan suksesi kepada Direktur NAQS dalam waktu 30 hari.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Lembaga sertifikasi kualitas minuman keras yang ditunjuk oleh Direktur NAQS (laporan suksesi ditujukan kepada National Agricultural Products Quality Management Service)

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent Korean authority or official service · Competent Korean authority or official service
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Agriculture, Food and Rural Affairs · Competent Korean authority or official service
Jalur DaringPemeriksaan Resmi
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Permohonan perpanjangan harus diajukan setidaknya 2 bulan sebelum masa berlaku berakhir; jika tanda sertifikasi kualitas pada label terus digunakan setelah masa berlaku berakhir, hal itu dapat dianggap sebagai penandaan minuman keras yang tidak tersertifikasi sebagai tersertifikasi, yang dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga KRW 30 juta.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.