12-2 · Pengolahan dan distribusi produk ternak

Laporan Usaha Penjual Distribusi Produk Peternakan

Pelaku usaha yang menugaskan pengolah produk peternakan atau pengolah pengemasan daging untuk mengolah atau mengemas daging kemasan, produk daging, produk susu, atau produk telur, lalu mendistribusikan dan menjualnya dengan mereknya sendiri, wajib mengajukan laporan sebagai penjual distribusi produk peternakan, salah satu jenis usaha penjualan produk peternakan, kepada kantor si/gun/gu tempat usaha berada berdasarkan Pasal 24 Undang-Undang Pengawasan Sanitasi Produk Peternakan, dan kantor tersebut harus memberitahukan penerimaan dalam waktu 3 hari sejak laporan diterima. Berdasarkan Lampiran 10 Peraturan Pelaksanaan undang-undang yang sama, pelaku usaha wajib memiliki kantor tersendiri untuk kegiatannya, gudang untuk penyimpanan produk peternakan secara higienis, dan fasilitas penyimpanan tetap untuk barang retur dan barang tukar, serta operator wajib menyelesaikan pelatihan higiene produk peternakan selama 6 jam sebelum memulai usaha. Usaha ini merupakan usaha tersendiri di bawah undang-undang yang berbeda dari usaha penjual distribusi makanan berdasarkan Undang-Undang Sanitasi Pangan. Laporan tidak dapat diajukan untuk usaha yang sama di lokasi yang sama dalam waktu 6 bulan setelah perintah penutupan, atau untuk usaha yang sama selama masa penghentian belum berakhir.

HWANG YUNSANG ADMINISTRATIVE OFFICESONGDO · 37.3892° N / 126.6439° E
#Laporan Usaha Penjual Distribusi Produk Peternakan#Pemeriksaan Resmi#12-2
01

Prosedur

Prosedur

  1. 01

    Pastikan jenis usaha: Periksa bahwa produknya adalah daging kemasan, produk daging, produk susu, atau produk telur, dan bahwa perusahaan yang ditugaskan memiliki izin pengolahan produk peternakan atau izin pengolahan pengemasan daging yang sesuai. Jika Anda memotong atau mengemas produk sendiri, kegiatan tersebut termasuk jenis usaha lain, seperti pengolahan pengemasan daging atau penjualan daging.

  2. 02

    Menyiapkan kantor dan gudang: Siapkan kantor yang berdiri sendiri; kantor tersebut dapat digunakan bersama dengan kantor usaha lain selama tidak mengganggu operasional. Gudang dapat berada di lokasi lain atau disewa, dan jika tidak ada gudang khusus, sebagian gudang pengolah yang diberi kuasa dapat digunakan berdasarkan perjanjian penggunaan.

  3. 03

    Memeriksa tata letak fasilitas dan bangunan: Tetapkan ruang penyimpanan tetap untuk barang retur dan barang tukar, lalu tandai pada denah tata letak bersama dengan lokasi gudang. Karena kantor yang berwenang memeriksa register bangunan dan rencana penggunaan lahan secara elektronik, pastikan sebelum menandatangani perjanjian sewa bahwa peruntukan bangunan sesuai.

  4. 04

    Pelatihan higiene dan pemeriksaan kesehatan: Selesaikan pelatihan higiene produk peternakan selama 6 jam sebelum memulai usaha. Orang yang hanya menyimpan atau menjual produk dalam kemasan utuh dikecualikan dari pemeriksaan kesehatan, tetapi staf yang membuka kemasan dan menangani produk secara langsung wajib menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum mulai bekerja.

  5. 05

    Mengajukan laporan usaha: Ajukan laporan usaha beserta deskripsi fasilitas dan denah tata letak, serta salinan perjanjian penggunaan fasilitas jika fasilitas disewa, ke kantor si/gun/gu tempat usaha berlokasi. Kantor tersebut menyampaikan pemberitahuan penerimaan dalam 3 hari dan menerbitkan sertifikat laporan.

  6. 06

    Menyimpan catatan setelah beroperasi: Saat membeli daging atau daging kemasan, catat jenis, jumlah, asal, nomor keterlusuran, dan pemasok dalam buku besar transaksi serta simpan selama 1 tahun sejak pembelian, dan simpan catatan keluhan konsumen seperti laporan benda asing selama 2 tahun. Ajukan laporan perubahan atau laporan penghentian sementara atau penutupan usaha apabila rincian yang dilaporkan berubah atau usaha dihentikan sementara atau ditutup.

02

Jalur Pengajuan

Jalur Pengajuan

Kantor si/gun/gu tempat usaha berlokasi

Konfirmasi kantor pengajuan, yurisdiksi, dan ketersediaan daring di situs web resmi.

Pemeriksaan Resmi
Instansi PengelolaCompetent city, county, or district office
Kewenangan Undang-Undang dan KebijakanMinistry of Food and Drug Safety
Jalur DaringGovernment24
03

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Tenggat Waktu & Catatan Proses

Periksa tenggat waktu dan langkah selanjutnya berdasarkan pemberitahuan, tanggal pengajuan, dan permintaan dokumen tambahan.Pemeriksaan Resmi
04

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar

Dokumen Dasar0 / 8

Jika perusahaan yang diberi kuasa tidak memiliki izin untuk memproses atau mengemas produk tersebut, produk tidak dapat dijual dengan merek Anda, sehingga periksa jenis usaha pada izin pihak penerima pekerjaan sebelum menandatangani kontrak.

Ruang Lingkup Layanan

Ruang Lingkup Layanan

Kantor Agen Administrasi Hwang Yunsang menyiapkan dan menerjemahkan dokumen untuk instansi pemerintah, menyerahkannya atas nama Anda, serta memandu Anda melalui prosedur izin, permohonan, dan pemberitahuan. Layanan yang memerlukan kehadiran pribadi, permohonan dari pihak utama, atau tanda tangan elektronik mungkin terbatas dalam delegasi.